Bea Cukai Ungkap Dua Upaya Penyelundupan Produk Garmen Ilegal di Sumatera dan Jakarta
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) menggagalkan upaya peredaran produk garmen ilegal melalui dua aksi penindakan yang dilakukan di Jakarta dan Sumatera pada awal Desember 2025. Penindakan ini menyasar tiga kontainer di Pelabuhan Sunda Kelapa serta dua truk bermuatan ballpress di ruas tol Palembang–Lampung.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga industri dalam negeri.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” ujar Djaka dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (11/12/25).
Operasi pertama dilakukan pada (10/12/25) terhadap tiga kontainer yang diangkut KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. Berdasarkan pemeriksaan manifest, kapal tersebut membawa 44 kontainer, dengan 13 di antaranya berisi barang. Dari jumlah tersebut, tiga kontainer tercatat sebagai “barang campuran dan sajadah”, namun ditengarai tidak sesuai isi sebenarnya.
Petugas melakukan pengawasan pembongkaran dua kontainer di wilayah Muara Karang, sementara satu kontainer masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa. Pemeriksaan menemukan bahwa dua kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat merupakan barang ex-impor ilegal, sementara satu kontainer lainnya berisi mesin. Seluruhnya kemudian diamankan ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lanjutan.
Djaka menjelaskan bahwa metode penyelundupan melalui kontainer terus berkembang sehingga pengawasan harus diperketat. “Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” jelasnya.
Sebelumnya, pada (3/12/25) Bea Cukai menindak dua truk bermuatan garmen ballpress di KM 116 tol Palembang–Lampung. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya truk yang membawa ballpress berisi pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta.
Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) dengan dukungan personel BAIS TNI dan koordinasi Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Petugas menemukan dua truk bernomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU tengah berhenti di area istirahat KM 116. Pemeriksaan menunjukkan keduanya membawa pakaian jadi yang dikemas dalam bentuk ballpress dengan label negara asal seperti made in Tiongkok dan made in Bangladesh.
Djaka menyebut pola penyelundupan menggunakan jalur darat lintas Sumatera bukan hal baru. “Perdagangan ilegal seperti ini merugikan negara dan berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat di sektor usaha garmen. Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakannya,” sambungnya.
Dalam pemeriksaan awal, para sopir mengaku menerima perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta, sementara surat jalan menunjukkan asal barang dari Medan. Truk diterima dalam kondisi sudah terisi penuh dan dilengkapi dokumen perjalanan. Kedua kendaraan kini diamankan ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk penelitian lebih lanjut.
Atas dua penindakan ini, Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Penindakan bukan hanya menyasar pengangkut tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.
Djaka menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kolaborasi kuat dengan berbagai pihak, termasuk instansi lain dan masyarakat. “Pengawasan yang efektif tidak hanya bertumpu pada teknologi dan sumber daya, tetapi juga partisipasi masyarakat. Informasi dari publik sangat membantu kami dalam menindak jaringan penyelundupan,” pungkasnya.

Comments