in ,

Bea Cukai Klaim Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp260,39 Miliar dari Rokok Ilegal

FOTO : IST

Bea Cukai Klaim Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp260,39 Miliar dari Rokok Ilegal

Pajak.com, Jawa Timur – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara. Bea Cukai mengklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp260,39 miliar hingga September 2025 melalui serangkaian penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan Barang Kena Cukai (BKC) lainnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan bahwa operasi pemberantasan penyelundupan dilaksanakan secara masif dengan menyasar berbagai jalur rawan pemasukan dan pengeluaran barang impor maupun ekspor ilegal. Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat distribusi, tetapi juga hingga ke hulu.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Djaka menjelaskan bahwa penindakan Bea Cukai dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pabrik BKC ilegal, khususnya rokok, hingga ke pedagang yang ikut berkontribusi dalam peredarannya.

Pada kesempatan itu, Djaka menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan serta Penindakan BKC Ilegal. Menurutnya, keberadaan Satgas tersebut bukan semata-mata untuk mencegah masuknya barang ilegal, tetapi juga memiliki tujuan lebih luas.

“Operasi Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan BKC Ilegal tidak hanya bertujuan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, tetapi juga untuk memaksimalkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang terlarang, serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri,” jelas Djaka dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Jumat (3/10/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan Bea Cukai dijalankan dengan prinsip deteksi dini, menggunakan pendekatan manajemen risiko, serta melibatkan koordinasi lintas instansi.

Bea Cukai mencatat total 2.478 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk pelanggaran administratif maupun pidana, serta kasus narkotika hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, sektor cukai mendominasi dengan temuan 235,40 juta batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara dari temuan ini diperkirakan mencapai Rp210 miliar, menjadikannya kasus terbesar sepanjang tahun berjalan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turut menyoroti pencapaian tersebut. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang tegas terhadap praktik ilegal agar sejalan dengan peningkatan penerimaan negara.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Penindakan terhadap rokok ilegal bukan hanya soal menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan level playing field yang adil bagi pengusaha rokok yang patuh membayar cukai. Dengan begitu, industri legal dapat tumbuh dan bersaing secara sehat,” tegasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *