in ,

Awasi Pajak Daerah, Warga Yogya Bisa Peroleh Hadiah Uang Tunai

Awasi Pajak Daerah
FOTO: Dok. Pemkot Yogyakarta

Awasi Pajak Daerah, Warga Yogya Bisa Peroleh Hadiah Uang Tunai

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengajak warganya untuk aktif mengawasi pajak daerah melalui program Pengawasan Pajak Daerah (WASPADA). Program ini menawarkan hadiah uang tunai total Rp 10 juta setiap periodenya.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan BPKAD Kota Yogyakarta Muhammad Rohmad Romadlon menjelaskan, program WASPADA yang diluncurkan sejak 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan optimalisasi pajak daerah. Saat ini, program tersebut telah memasuki periode ke-4 yang berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Oktober 2024.

Pemenang periode ini akan diumumkan pada November mendatang dan terdiri dari Juara 1, Juara 2, serta pemenang undian. Rohmad mengemukakan, untuk dapat berpartisipasi pada program ini, masyarakat cukup mengunggah nota transaksi dari hotel, restoran, hiburan, dan parkir di wilayah Kota Yogyakarta ke menu WASPADA di aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Nota-nota ini sangat berguna bagi Pemkot untuk membantu pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh petugas,” kata Rohmad di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, dikutip Pajak.com, Senin (15/07/2024).

Rohmad menambahkan, nota-nota tersebut dapat digunakan sebagai bukti atau pembanding terhadap data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Partisipasi masyarakat dalam program WASPADA juga penting untuk menjaring Wajib Pajak yang belum menjalankan kewajibannya.

“Peserta tidak terbatas pada warga ber-KTP Yogyakarta saja, tetapi seluruh masyarakat termasuk mahasiswa dan wisatawan dapat ikut serta. Syaratnya, hanya memiliki akun JSS dan mengunggah foto nota transaksi,” jelasnya.

Setiap nota yang diunggah akan diberikan poin berdasarkan jenis dan besaran transaksinya. Nota hotel setiap kelipatan Rp 100 ribu akan dikonversi menjadi 1 poin, nota restoran dan hiburan setiap Rp 30 ribu menjadi 1 poin, dan setiap karcis parkir mendapat 1 poin. Nota yang diunggah akan diverifikasi oleh petugas untuk menentukan apakah diterima, dikembalikan, atau ditolak.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Semua peserta memiliki kesempatan untuk mendapatkan hadiah, baik melalui kategori lomba berdasarkan jumlah poin maupun undian acak pada hari pengumuman,” terang Rohmad.

Rohmad juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi, karena program ini telah membantu mengidentifikasi beberapa hotel, restoran, dan tempat hiburan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak daerah.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang berpartisipasi, karena sejauh ini ternyata ada beberapa hotel, restoran, dan tempat hiburan yang tidak terdapat di basis data karena belum punya nomor Wajib Pajak daerah. Ketika ada temuan tersebut, petugas kami akan datang ke lokasi dan kami jadikan Wajib Pajak,” tutupnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *