in ,

Aturan Baru Pajak Emas di “Bullion Bank”, DJP Pastikan Konsumen Akhir Bebas Pajak 0,25 Persen

FOTO : IST

Aturan Baru Pajak Emas di “Bullion Bank”, DJP Pastikan Konsumen Akhir Bebas Pajak 0,25 Persen

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa konsumen akhir tidak dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas batangan dari lembaga keuangan khusus emas atau yang dikenal sebagai bullion bank.

Kepastian ini ditegaskan seiring dengan diterbitkannya dua regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025 (PMK 52/2025) yang resmi ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Agustus 2025.

Kedua PMK ini merupakan bentuk penyempurnaan terhadap regulasi sebelumnya guna memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bullion. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengatur kegiatan usaha bullion meliputi penyimpanan, pembiayaan, perdagangan, hingga penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa ketentuan baru ini diharapkan menghapus potensi tumpang tindih dalam pemungutan PPh yang sebelumnya sempat terjadi.

“Sebelumnya, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion telah diatur dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024, yang menimbulkan tumpang tindih. Contohnya, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bullion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian yang sama,” jelas Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Jumat (1/8/25).

PMK pertama, yaitu PMK 51/2025 yang mengatur tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK 52/2025), menetapkan bahwa LJK Bullion ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Selain itu, PMK tersebut juga mengatur bahwa impor emas batangan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Namun, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dari LJK Bullion, dengan nilai transaksi hingga Rp10.000.000, dikecualikan dari kewajiban pemungutan pajak.

PMK kedua, yaitu PMK 52/2025, merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur ketentuan perpajakan atas penjualan dan penyerahan emas perhiasan, emas batangan, serta batu permata oleh pengusaha emas dan pabrikan, termasuk jasa yang terkait.

Dalam konteks kegiatan perdagangan emas (bullion trading), PMK-52/2025 menegaskan bahwa PPh Pasal 22 tidak dipungut atas penjualan emas kepada konsumen akhir, Wajib Pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggunakan skema PPh final, serta Wajib Pajak yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ketentuan bebas pungut pajak juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia (BI), melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bullion. Namun, bila nilai transaksi kepada LJK Bullion melebihi Rp10.000.000, maka akan dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga pembelian.

“Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas usaha bullion bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan pajak,” jelas Rosmauli.

Ia juga menegaskan bahwa DJP akan terus menyesuaikan kebijakan perpajakan seiring perkembangan sektor keuangan, termasuk kegiatan bullion dan emas batangan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *