Menu
in ,

Arah Kebijakan Perpajakan 2024 Bertumpu pada “Core Tax”

Arah Kebijakan Perpajakan 2024

FOTO: IST

Arah Kebijakan Perpajakan 2024 Bertumpu pada “Core Tax”

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, arah kebijakan optimalisasi perpajakan tahun 2024, utamanya akan bertumpu pada Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)/Core Tax Administration System (CTAS) atau core tax. Ia optimistis, sistem yang rencananya akan diterapkan mulai 1 Januari 2024 itu akan menjadi alat untuk menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan, sehingga dapat memperkuat pelayanan dari sisi administrasi dan pelayanan kepada Wajib Pajak. Secara simultan, core tax juga diharapkan mampu membantu otoritas mencapai target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.280,3 triliun – Rp 2.355,8 triliun di tahun depan.

“Dapat kami sampaikan bahwa arah kebijakan optimalisasi perpajakan tahun 2024 dilakukan dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui implementasi sistem inti perpajakan atau core tax yang menjadi motor perubahan berbagai aspek perpajakan dan diiringi dengan penguatan sisi administrasi, antara lain penguatan proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna ke-25 bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung DPR, (30/5).

Sebagai informasi, pengembangan core tax diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018. Secara teknis, core tax merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan. Selanjutnya, terdapat pula pengintegrasian pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. Core tax juga dirancang mampu menangani transaksi mencapai 1 juta pencatatan per hari, 17,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan; data dan informasi dari 69 pihak ketiga, pertukaran data dari 86 yurisdiksi, serta 937 ribu peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dengan core tax, pemerintah akan menerapkan pelbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan basis pajak (tax base) dan memfasilitasi kepatuhan melalui pemberian dukungan pelayanan yang lebih memudahkan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya, penyederhanaan proses, edukasi perpajakan.

Core tax ini juga mampu mengurangi interaksi Wajib Pajak dengan fiskus atau petugas pemungut pajak. Sistem tersebut diharapkan mampu menutup celah negosiasi antara Wajib Pajak dan fiskus,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, dari sisi kebijakan perpajakan tahun 2024, pemerintah akan berupaya menjaga sistem perpajakan lebih adil, sehat, dan berkelanjutan serta berpihak kepada masyarakat dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Pemerintah secara konsisten melanjutkan upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut setelah PPS dan implementasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain itu, pemerintah juga akan tetap menyediakan insentif pajak untuk percepatan transformasi ekonomi sekaligus meningkatkan daya tarik investasi,” ungkap Sri Mulyani.

Seperti diketahui, integrasi NIK dan NPWP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version