Anggaran Insentif Pajak 2025 Tembus Rp530,3 Triliun, Kemenkeu: Dorong Daya Beli dan Investasi
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan belanja perpajakan sebesar Rp530,3 triliun pada 2025 sebagai bagian dari strategi fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung aktivitas dunia usaha. Nilai tersebut tercatat meningkat 2,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi salah satu instrumen utama kebijakan pemerintah dalam mendorong perekonomian nasional.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa belanja perpajakan merupakan potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut oleh negara karena diberikan dalam bentuk berbagai fasilitas dan pembebasan pajak. Kebijakan ini, kata dia, sengaja dirancang untuk menopang sektor-sektor strategis dan memberikan ruang bernapas bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Rp530,3 triliun atau 2,23 persen peningkatan di atas tahun sebelumnya berupa belanja perpajakan. Artinya apa? Artinya, teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak [DJP] mengaplikasikan aturan-aturan sehingga yang harusnya bayar pajak tapi diberikan pembebasan,” jelas Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Selasa (13/1/26).
Suahasil menjelaskan bahwa belanj perpajakan tersebut tersebar di berbagai sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan untuk bahan makanan, serta insentif pajak bagi sektor pendidikan, transportasi, dan kesehatan. Langkah ini ditujukan untuk menjaga keterjangkauan harga dan memastikan layanan dasar tetap dapat diakses oleh masyarakat luas.
Di sisi lain, dukungan juga diarahkan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan pajak final dan tarif khusus guna meringankan beban pajak UMKM sekaligus mendorong keberlanjutan usaha.
Selain itu, insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance diberikan kepada dunia usaha sebagai upaya menarik investasi dan memperkuat iklim usaha nasional.
Menurut Suahasil, manfaat belanja perpajakan tidak hanya dirasakan oleh rumah tangga melalui pembebasan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh), tetapi juga oleh UMKM dan pelaku usaha besar. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap aktivitas konsumsi, produksi, dan investasi dapat terus bergerak di tengah dinamika ekonomi global.
Tidak hanya melalui instrumen perpajakan, pemerintah juga menyalurkan insentif melalui kebijakan kepabeanan. Pada 2025, nilai insentif kepabeanan diperkirakan mencapai Rp40,4 triliun.
Insentif tersebut antara lain berupa penangguhan dan pembebasan bea masuk, khususnya bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan berikat dan kawasan ekonomi khusus.
Selain itu, pemerintah memberikan pengembalian bea masuk melalui skema kemudahan impor tujuan ekspor, serta pembebasan bea masuk untuk impor barang yang digunakan dalam kegiatan hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi usaha.
“Dengan tidak dipungutnya bea masuk tersebut, berarti insentif ini membantu dunia usaha untuk dapat bekerja lebih efisien dengan cost dengan biaya yang lebih rendah,” pungkas Suahasil.

Comments