Menu
in ,

Amnesti Pajak, Sejarah dan Penerapannya di Indonesia

Pajak.comJakarta – Bagi banyak negara, amnesti pajak (tax amnesty) atau pengampunan pajak seringkali dijadikan instrumen untuk menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak secara cepat dalam jangka waktu yang relatif singkat. Menyelisik dari sejarahnya, Indonesia telah empat kali menjalankan program pengampunan pajak dengan berbagai macam skema.

Amnesti pertama dilakukan pada 1964 yang pelaksanannya berdasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1964, lalu tahun 1984 yang mengacu kepada Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1984, selanjutnya di tahun 2008 pemberian fasilitas perpajakan yang disebut sunset policy ini diatur berdasarkan Pasal 37A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan di tahun 2016 yang pelaksanaannya diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Walau memiliki skema dan tingkat keberhasilan yang berbeda, sejatinya implementasi pengampunan pajak didasarkan pada maksud dan tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan penerimaan negara seraya menyadarkan juga mematuhkan Wajib Pajak (WP) secara berkelanjutan. Di berbagai analisis perpajakan, amnesti pajak di tahun 1964 dinilai kurang berhasil lantaran tidak dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat serta reformasi administrasi perpajakan.

Pun yang terjadi pada program pengampunan pajak di tahun 1984. Meskipun telah berlangsung hingga 18 bulan, toh penerimaan pajak yang dihasilkan tidak signifikan. Tercatat, kala itu nilai uang tebusan dari WPOP hanya sebesar Rp 45,6 miliar, dan sebanyak Rp 22,2 miliar berasal dari WP Badan.

Dengan kata lain, proporsi penerimaan amnesti pajak hanya 1 persen dari total penerimaan negara pada periode 1985/1986 sebesar Rp 6.616,9 miliar. Namun, amnesti perpajakan di tahun tersebut menjadi salah satu tonggak sejarah karena dimanfaatkan pemerintah untuk menyiarkan perubahan sistem perpajakan dari official assessment menjadi self assessment.

Sementara di tahun 2008, pengampunan pajak ditujukan untuk menanggulangi rendahnya minat masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan merupakan bagian dari program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Sepanjang 2008 hingga 28 Februari 2009, pemerintah mendapatkan tambahan 5.365.128 WP baru.

Selain itu, ada penambahan pelaporan 804.814 SPT pajak tahunan. Kemudian, penerimaan PPh meningkat sebesar Rp 7,46 triliun. Meskipun sempat dianggap sebagai pengampunan pajak paling sukses kala itu, kepatuhan pajak masyarakat tak berlangsung lama. Pada 2009, dari total 15.469.590 WP; sebanyak 47,39 persen tidak melaporkan SPT tahunan.

Amnesti pajak yang dilakukan pada 2016 merupakan format terbaik pemerintah atas celah kekurangan masa lalu, dan hasil belajar dari keberhasilan negara-negara yang pernah menjalani kebijakan yang sama dan berjilid-jilid. Di antaranya, Afrika Selatan yang melakukan amnesti sebanyak tiga kali dengan strategi Push (memberi tekanan atau rasa tidak nyaman seandainya WP tidak mau berpartisipasi, seperti meningkatkan kuantitas dan kualitas pemeriksaan pajak) and Pull (menarik WP untuk ikut serta dalam program ini melalui pemberian insentif).

Lalu India yang pernah menerapkan pengampunan pajak sebanyak 12 kali, menemukan beberapa fakta yakni amnesti pajak berhasil meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan; di sisi lain sebagian besar pengampunan pajak di negara berkembang tidak berhasil dan dalam jangka panjang cenderung merugikan penerimaan negara.

Ada lagi Amerika Serikat yang memberikan amnesti lebih dari 18 kali di 41 negara bagian dalam kurun 30 tahun dan mendapatkan penerimaan 5,3 miliar dollar AS. Juga, Turki melakukan sebanyak 29 kali dalam kurun waktu 1924-2016, atau setiap dua sampai tiga tahun sekali.

Di program amnesti pajak tahun 2016, pemerintah hadir dengan kebijakan yang lebih jelas, sosialisasi yang lebih masif sampai-sampai Presiden Joko Widodo pun turun tangan mensosialisasikannya ke sejumlah kota, dan penerapan insentif pajak yang lebih menarik.

Di tambah, adanya pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) di antara negara-negara dengan perekonomian besar yang tergabung dalam kelompok G20 dan OECD mulai berlaku pada September 2017; sehingga tak ada jalan lain bagi pengemplang pajak selain ungkap kekayaan melalui deklarasi harta, membayar uang tebusan, agar menjadi lega.

Amnesti pajak juga dilakukan pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak dengan mendorong repatriasi dana yang disimpan di luar negeri. Selain itu, tax amnesty yang dilakukan pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan; serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.

Hasilnya, pemerintah berhasil mengumpulkan total deklarasi harta WP Indonesia sebanyak Rp 4,88 kuadriliun. Jumlah tersebut terdiri atas deklarasi harta WP dalam negeri senilai Rp 3,7 kuadriliun, deklarasi harta WP di luar negeri sebesar Rp 1,04 kuadriliun, dan dana repatriasi senilai Rp 146,69 triliun. Capaian deklarasi harta tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan negara lain yang sudah melakukan program pengampunan pajak.

Kemudian, belakangan ini, publik ramai memperbincangkan wacana pemerintah memberlakukan program pengampunan pajak—yang kemudian santer disebut sebagai tax amnesty jilid II—untuk meningkatkan pendapatan negara. Wacana itu merupakan salah satu poin yang masuk dalam pokok substansi reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat Badan Anggaran DPR RI, akhir Mei lalu.

Ia mengemukakan, program itu untuk memberi kesempatan WP yang belum melaporkan kewajiban perpajakan secara sukarela melalui dua skema:

Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.

Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2019. Disebutkan bahwa jika harta diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), maka pemerintah tidak akan mengenakan sanksi dan memberikan tarif yang lebih rendah.

Ia beralasan, perpajakan merupakan instrumen yang mendukung pemulihan dan mengumpulkan pendapatan. Untuk itu, reformasi di bidang perpajakan perlu dilakukan pada bidang porsi dan administrasi. Di sisi lain, meskipun sudah ada tanda-tanda perbaikan dari sisi penerimaan pajak, pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan penerimaan negara. Jadi, apakah perlu dilakukan amnesti pajak jilid II?

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version