Amankan Target Penerimaan dan Layanan Pajak, Pegawai DJP Dilarang Cuti Akhir Tahun!
Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto melarang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan cuti akhir tahun 2025 untuk mengamankan target penerimaan. Hal ini ditegaskan dalam Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) mengungkapkan bahwa penjadwalan cuti juga demi menjaga pelayanan pajak tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai.
Ros menekankan pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal, administratif, dan umum dilakukan dalam banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun. DJP secara rutin melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) menjelang akhir tahun untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan optimal.
Sebagaimana diketahui, penerimaan pajak per Oktober 2025 tercatat sebesar Rp1.459 triliun atau 70,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun.
“Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik,” ujar Ros dalam pesan singkat, dikutip Pajak.com (8/12/25).
Adapun, Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor 338/2025 berisi tiga poin sebagai berikut:
- Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada bulan Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Seluruh pimpinan unit agar memperhatikan capaian kinerja dalam memberikan izin cuti tahunan pada bulan Desember 2025 kepada pegawai di unit kerja masing-masing, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
- Memperhatikan hal tersebut di atas, diminta kepada seluruh pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DJP untuk melaksanakan ketentuan ini, menjamin kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh Wajib Pajak dengan penuh tanggung jawab, serta tetap mengoptimalkan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak tahun 2025.

Comments