in ,

2,6 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax, Dirjen Pajak Pastikan Sistem Siap untuk SPT 2025

FOTO : IST

2,6 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax, Dirjen Pajak Pastikan Sistem Siap untuk SPT 2025

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 2,6 juta Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax, dari total target 14 juta Wajib Pajak yang diharapkan rampung pada tahun 2025.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa angka tersebut menunjukkan kemajuan signifikan dalam proses aktivasi akun Coretax, meskipun masih perlu didorong agar seluruh Wajib Pajak dapat segera bergabung. Ia menegaskan pentingnya percepatan aktivasi agar setiap Wajib Pajak siap menggunakan sistem baru ini untuk pelaporan pajak yang lebih modern dan efisien.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Yang sudah aktivasi itu sekitar 2,6 juta Wajib Pajak. Target kami 14 juta Wajib Pajak orang pribadi,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Pajak.com pada Rabu (15/10/25).

Lebih rinci, dari total tersebut sebanyak 2,05 juta merupakan Wajib Pajak orang pribadi dan 550 ribu lainnya adalah Wajib Pajak badan. Ia menekankan bahwa dari total Wajib Pajak yang sudah melakukan aktivasi, masih banyak yang belum menuntaskan proses verifikasi digital sepenuhnya.

“Khusus yang orang pribadi, kami benar-benar mendorong supaya dari dua juta tersebut, ini baru 1,2 juta yang sudah mempunyai kode otorisasi dan sertifikat elektronik,” jelasnya.

Kode otorisasi dan sertifikat elektronik tersebut berfungsi sebagai digital signature atau tanda tangan digital yang dibutuhkan dalam sistem Coretax. Tanpa dua elemen ini, Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan penuh fitur digital, termasuk pelaporan SPT Tahunan secara daring.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Bimo menjelaskan bahwa DJP tengah gencar memberikan edukasi kepada masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta memperoleh sertifikat elektronik dan kode otorisasi.

Lebih jauh, ia memastikan bahwa DJP siap menggunakan Coretax sebagai kanal utama untuk pelaporan SPT Tahunan mulai tahun depan. “Tahun depan laporan SPT Tahunan sudah melalui Coretax. Jadi Coretax sudah siap untuk menerima SPT Tahunan orang pribadi dan badan tahun 2025,” ujar Bimo.

Menurutnya, berbagai langkah persiapan telah dilakukan, mulai dari pelatihan internal, counseling, hingga penyuluhan langsung kepada Wajib Pajak. DJP juga tengah menyiapkan simulator SPT Tahunan untuk Wajib Pajak badan dan orang pribadi.

Sebagai bagian dari pengujian kesiapan sistem, DJP akan melakukan stress test dengan melibatkan 20 ribu pegawai DJP secara serentak bulan ini. Uji coba ini bertujuan memastikan stabilitas dan kapasitas sistem Coretax dalam menghadapi lonjakan akses menjelang masa pelaporan SPT.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Kami akan stress test bulan ini, 20 ribu internal karyawan kami akan melakukan stress test di dalam waktu yang bersamaan,” pungkas Bimo.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *