in

Serba-serbi Pelaporan SPT Tahunan via Coretax

Serba-serbi Pelaporan SPT Tahunan via Coretax

Memasuki tahun 2026, Wajib Pajak mulai melakukan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 melalui Coretax. Sempat dikhawatirkan bahwa implementasi coretax akan mempersulit Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan , hal tersebut tentu dapat dipahami mengingat ini adalah kesempatan pertama kali menggunakan coretax setelah tahun-tahun sebelumnya sudah terbiasa menggunakan Djponline.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak , sampai dengan awal Februari 2026, Jumlah SPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebanyak 1,15 Juta , hal ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak mulai beradaptasi dengan Coretax. Dari jumlah tersebut , pelaporan SPT didominasi oleh pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan. Cukup banyaknya jumlah SPT Tahunan yang sudah dilaporkan bukan berarti pelaporan melalui Coretax tidak ada kendala. Dalam konteks pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan, ada beberapa kendala yang biasa ditemui oleh Wajib Pajak , mari kita bahas kendala-kendala yang banyak dialami saat melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Status SPT Tidak Nihil

Untuk karyawan yang hanya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja , hanya mendapatkan satu bukti potong BPA1/BPA2 , seharusnya SPT Tahunannya Nihil karena kewajiban pajaknya sudah diselesaikan melalui pemberi kerja. Seringkali status SPT menjadi Kurang Bayar / Lebih bayar karena ada salah pengisian.

Salah Input PTKP

Penyebab status SPT tidak nihil yang sering ditemui adalah kesalahan pemilihan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) , di bagian Induk kolom C nomor 5 , Wajib Pajak harus memilih PTKP dan pemilihan PTKP ini harus disesuaikan dengan data PTKP pada Bukti Potong BPA1/BPA2 , perbedaan PTKP antara pengisian SPT Tahunan dan Bukti Potong BPA1/BPA2 akan mengakibatkan Status SPT menjadi Kurang Bayar/Lebih Bayar

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Terdapat Bukti Potong lain

Karyawan yang hanya bekerja dari satu pemberi kerja seharusnya hanya mendapatkan satu bukti potong , namun karena coretax menggunakan prepopulated maka data-data Bukti Potong yang menggunakan NIK Wajib Pajak akan otomatis tertarik di Lampiran 1 kolom D dan kolom E , kolom D untuk nilai penghasilannya sedangkan kolom E untuk nilai pajak yang sudah dipotong.

Dalam hal ditemui kondisi seperti ini, maka Wajib Pajak harus memastikan apakah bukti potong tersebut terkait dengan penghasilan yang memang diterima , dalam hal Wajib Pajak merasa tidak pernah menerima penghasilan tersebut , maka atas bukti potong terkait dapat dihapus.

Banyak juga ditemukan bukti potong yang terkait dengan affiliate/cashback dari marketplace , dalam kondisi seperti ini Wajib Pajak dapat mempertimbangkan materialitas data , jika nilai penghasilan yang diterima tidak material sehingga nilai Kurang Bayar / Lebih bayar yang muncul juga tidak material , misal Puluhan / Ratusan Rupiah , maka Wajib Pajak bisa menghapus Bukti Potong tersebut agar SPT menjadi Nihil , namun jika data penghasilan cukup besar maka atas Kurang Bayar / Lebih Bayar yang muncul merupakan Hak/Kewajiban yang harus ditunaikan/diperoleh oleh Wajib Pajak. Yang harus dipastikan adalah bahwa data Bukti Potong tersebut masuk di Kolom D sebagai penghasilan dan Kolom E sebagai pajak yang telah dipotong , seringkali Bukti Potong hanya masuk di kolom E yang menambah kredit pajak namun tidak masuk di kolom E yang seharusnya menambah penghasilan.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Terdapat Bukti Potong Istri

Salah satu isu yang mengemuka di pelaporan SPT Tahunan Coretax adalah kewajiban pelaporan Suami – Istri. Secara formal , selama tidak ada perjanjian Pisah Harta (PH) atau Menghendaki Terpisah (MT) maka pelaporan SPT tahunan untuk Suami Istri yang sama-sama memperoleh penghasilan, cukup melalui pelaporan SPT Tahunan Suami , sedangkan data penghasilan Istri selama hanya dari satu pemberi kerja maka dilaporkan di lampiran II di bagian penghasilan final.

Seringkali ditemui data bukti potong istri masuk di SPT Tahunan Suami di Lampiran I kolom D dan kolom E sehingga hasil perhitungan di Induk menjadi Kurang bayar , dalam hal penghasilan Istri hanya dari satu pemberi kerja maka data Bukti Potong istri bisa dihapus kemudian nilai penghasilan dan nilai pajak yang dipotong sesuai dengan Bukti Potong tersebut dipindahkan ke lampiran II di bagian penghasilan final dan jenis penghasilan dipilih “penghasilan istri dari satu pemberi kerja”

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Daftar Harta Belum Diisi

Lampiran I huruf A , Daftar Harta , merupakan lampiran yang wajib diisi , minimal satu data harta , jika lampiran ini masih kosong maka saat akan mengirimkan SPT akan muncul peringatan bahwa daftar harta belum diisi,silakan Wajib Pajak mengisi minimal satu di daftar harta, idealnya Wajib Pajak melaporkan semua harta yang memiliki nilai material.

Data Bukti Potong Baru Ditemukan

Ketika sampai di tahap akhir, saat klik data bayar dan lapor muncul peringatan “data bukti potong baru ditemukan” , dalam hal menemukan kondisi seperti ini maka silakan mengklik tombol “Posting SPT” yang ada di bagian Header. Tombol “Posting SPT” harus diklik sebelum memulai pengisian SPT, fungsi tombol ini adalah untuk menarik data-data bukti potong yang terkait dengan NIK Wajib Pajak.

Kondisi-kondisi di atas adalah hal yang sering ditemui saat Wajib Pajak mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan. Sebagai hal yang baru maka coretax memerlukan pembiasaan di awal penerapannya namun diharapkan setelah terbiasa Wajib Pajak akan lebih mudah dalam melakukan pengisian SPT karena banyak fasilitas yang disediakan oleh coretax, salah satunya adalah fitur prepopulated dimana Wajib Pajak tidak perlu menginput data bukti potong cukup memastikan kesesuaiannya saja.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *