in ,

Serba Serbi Kode Akun Pajak, Kode Jenis Setoran dan Kode Billing

FOTO : IST

Oleh: Siti Rosida

Beberapa waktu yang lalu, Tuan Joko selaku staf pajak dari PT ABC datang ke helpdesk menanyakan kode billing yang terbentuk dari coretax. Wajib Pajak tersebut telah selesai membuat SPT Masa Unifikasi masa Januari 2025 dan secara otomatis terbentuk satu kode billing yang terdiri dari akun pajak 411127-110 (royalti) dan 411128-100 (jasa konstruksi).

Tuan Joko bingung, kok kode jenis setorannya nya beda dengan sebelumnya ya? Bukannya royalti itu 411127-103 dan jasa konstruksi 411128-409?

Dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak (perdirjen) nomor 10 tahun 2024 tentang Ketentuan Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Sistem Coretax) yang berlaku mulai 1 Januari 2025 , terdapat perubahan kode jenis setoran secara signifikan,

Dalam artikel ini akan dijelaskan beberapa kode jenis setoran yang mengalami perubahan signifikan dan yang sering ditanyakan oleh Wajib Pajak.

Untuk ketentuan pembayaran dan kode jenis pajak, sebelumnya diatur di perdirjen nomor 05/PJ/2017 dan perdirjen nomor 22 tahun 2021 dan telah dicabut dengan Perdirjen nomor 10 tahun 2024.

Secara umum, untuk semua kode jenis setoran masa adalah 100

Untuk kode jenis setoran Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Orang Pribadi, tetap 200.

Untuk semua kode jenis setoran atas ketetapan pajak  adalah 300 (yang sebelumnya dipisahkan yaitu untuk STP (300), untuk SKPKB (310), SKPKBT (320) dan untuk pembayara kurang bayar atas putusan keberatan, banding (390).

Rincian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sejak 1 Januari 2025 (Coretax)

PPh Pasal 21 (411121)

kode jenis setoran masa PPh Pasal 21 hanya ada kode 100. Sebelumnya ada kode 401 dan 402 untuk PPh pasal 21 Final.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

PPh Pasal 22 (411122)

  • kode jenis setoran masa PPh Pasal 22 hanya ada kode 100 dan 404 (PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam). Sebelumnya terdapat kode jenis setoran 401, 403 dan 404
  • Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Non Instansi Pemerintah (kode 900) dan Instansi Pemerintah (kode 901). Sebelumnya terdapat kode jenis setoran 910 (Instansi pemerintah APBN), 920 (Instansi pemerintah APBD) dan 930 (Instansi pemerintah Dana Desa).

PPh Pasal 23 (411124)

kode jenis setoran masa PPh Pasal 23 hanya ada kode 100. Sebelumnya ada kode 101 (deviden), 102 (bunga), 103 (royalti), 104 (jasa).

PPh Pasal 25 Orang Pribadi (411125)

kode jenis setoran masa PPh Pasal 25 adalah 100 dan 101 (PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu).

Kode jenis setoran  ini tidak mengalami perubahan sebelum dan sejak 1 Januari 2025.

PPh Pasal 26 (411127)

kode jenis setoran masa PPh Pasal 26 terdiri dari

  • kode 100, untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21
  • kode 110, untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang tercantum dalam SPT Masa Unifikasi, yang sebelumnya terdapat kode 101 (deviden), 102 (bunga), 103 (royalti), 104 (jasa).

PPh Final (411128)

kode jenis setoran  PPh Final terdiri dari

  • kode 100, Masa PPh Final termasuk jasa konstruksi.
  • kode 402, Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
  • kode 403, Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
  • kode 416, Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap
  • kode 420, Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Untuk kode jenis setoran 402, 403, 416 dan 420 tidak mengalami perubahan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

PPN Dalam Negeri (411211)

kode jenis setoran  PPN terdiri dari

  • kode 100, setoran Masa
  • kode 103, Setoran Kegiatan Membangun Sendiri
  • kode 101 dan 102 (PPN Impor BKP tak berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean) dihapus
  • Pemungutan PPN oleh Non Instansi Pemerintah (kode 900) dan Instansi Pemerintah (kode 901). Sebelumnya terdapat kode jenis setoran 910 (Instansi pemerintah APBN), 920 (Instansi pemerintah APBD) dan 930 (Instansi pemerintah Dana Desa). 

PPN Impor (411212)

kode jenis setoran  PPN Impor terdiri dari:

  • kode 100, setoran Masa
  • kode 101, PPN Impor BKP tak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean
  • kode 102, pembayaran Masa atas Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam Rangka Impor (SP3DRI)
  • kode 121, Setoran PPN Impor semula dapat fasilitas (dapat dikreditkan)
  • kode 122, Setoran PPN Impor semula dapat fasilitas (tidak dapat dikreditkan)
  • Pemungutan PPN Impor oleh Non Instansi Pemerintah (kode 900) dan Instansi Pemerintah (kode 901). Sebelumnya terdapat kode jenis setoran 910 (Instansi pemerintah APBN), 920 (Instansi pemerintah APBD) dan 930 (Instansi pemerintah Dana Desa).

Bea Meterai 411611

kode jenis setoran  Bea Meterai terdiri dari:

  • Kode 100, pembayaran Bea Meterai dengan SSP
  • Kode 101, Deposit Meterai Komputerisasi
  • Kode 102, Penyediaan/pendistribusian Meterai Elektronik kepada Distributor Meterai Elektronik
  • Kode 201, Setoran Deposit Meterai Teraan (tidak dibedakan mesin teraan kesatu, kedua dan seterusnya)
  • Kode 900, Pemungutan Bea Meterai

Penjualan Benda Meterai 411612 

Kode jenis setoran 100 untuk penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel.

Deposit pajak (411618)

Hal yang paling baru dari system Coretax ini adalah tersedia akun deposit pajak untuk memudahkan penyetoran pajak dengan melakukan penyetoran lebih awal untuk menyediakan saldo yang cukup dalam melunasi kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

kode jenis setoran  Deposit pajak terdiri dari:

  • Kode 100, Setoran untuk Deposit Pajak
  • Kode 200, Setoran untuk Deposit Pajak Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan.

Kode Billing

Terdapat perubahan cara pembayaran pajak sejak diimplementasikan system Coretax yaitu terkait pembuatan kode billing.

Kode billing akan terbentuk secara otomatis setelah Wajib Pajak selesai membuat SPT dimana Wajib Pajak bisa membayar berbagai jenis pajak dengan satu kode billing seperti contoh diatas dimana Tuan Joko membayar pajak royalti dan jasa konstruksi dengan satu kode billing.

Ada beberapa kode billing yang dibuat secara mandiri seperti pembayaran PPh Final pengalihan hak tanah dan/atau bangunan (411128-402), PPh Final UMKM setor sendiri (411128-420), PPN Impor Pemungutan oleh Non Bendaharawan (411212-900), PPN Impor BKP tak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean (411212-101), PPN Impor semula dapat fasilitas dapat dikreditkan (411212-121),  PPN Kegiatan Membangun Sendiri (411211-103) dan lain-lain.

Selain kode jenis setoran yang berubah signifikan, hal lain yang perlu diperhatikan terkait ketentuan baru ini adalah Kode Billing berlaku selama 168 jam atau 7 hari sejak diterbitkan setelah itu menjadi kedaluwarsa. Sebelumnya kode billing berlaku selama satu bulan.

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *