Risiko Transfer Pricing atas Jasa yang Dianggap “Remeh”
Dalam dinamika transfer pricing global, terdapat satu kategori transaksi yang sering luput dari perhatian karena dianggap memiliki nilai dan kompleksitas yang rendah: jasa-jasa administratif antar perusahaan afiliasi. Namun, justru karena persepsi “remeh” inilah, Low Value-Adding Services (“LVAS”) kerap menjadi sumber koreksi pajak yang tidak terduga bagi perusahaan multinasional. Karakteristik jasa ini yang tampak sederhana di permukaan justru menyimpan potensi risiko yang kompleks, terutama ketika dokumentasi dan penilaian manfaat ekonomisnya tidak memadai.
OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 (“OECD TPG 2022”) pada paragraf 7.45 mendefinisikan LVAS sebagai “services performed by one member or more than one member of an MNE group on behalf of one or more other group members which are of a supportive nature, are not part of the core business of the MNE group (i.e. not creating the profit-earning activities or contributing to economically significant activities of the MNE group), do not require the use of unique and valuable intangibles and do not lead to the creation of unique and valuable intangibles, and do not involve the assumption or control of substantial or significant risk by the service provider and do not give rise to the creation of significant risk for the service provider“. Definisi komprehensif ini menunjukkan bahwa LVAS bukan semata jasa administratif sederhana, melainkan kategori jasa dengan kriteria spesifik yang harus dipenuhi.
Ruang lingkup LVAS mencakup berbagai fungsi pendukung yang umumnya ditemukan dalam operasi grup usaha multinasional. OECD dalam paragraf 7.49 memberikan contoh jasa yang memenuhi kriteria LVAS, meliputi jasa akuntansi dan audit, pengelolaan piutang dan utang, aktivitas sumber daya manusia seperti rekrutmen dan pelatihan, dukungan administrasi umum, serta jasa teknologi informasi dasar. Meski terlihat rutin, jasa-jasa ini memerlukan evaluasi cermat untuk memastikan kesesuaiannya dengan kriteria LVAS. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua jasa dapat dikategorikan sebagai LVAS. OECD TPG 2022 dalam paragraf 7.47 secara tegas mengecualikan berbagai aktivitas dari simplified approach, termasuk jasa yang merupakan core business grup, research and development, manufacturing, purchasing raw materials, sales and marketing, financial transactions, ekstraksi sumber daya alam, asuransi, dan jasa senior management. Pembatasan ini memastikan bahwa simplified approach hanya diterapkan pada jasa yang benar-benar memenuhi kriteria nilai tambah rendah.
Mengingat tantangan administratif yang muncul dalam pembuktian jasa-jasa LVAS, OECD memperkenalkan simplified approach sebagai solusi praktis. Pendekatan ini dirancang dengan tiga manfaat utama sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 7.52: mengurangi beban compliance dalam memenuhi benefits test dan membuktikan arm’s length charges, memberikan kepastian yang lebih besar bagi grup MNE bahwa penetapan harga akan diterima otoritas pajak yang telah mengadopsi simplified approach, serta menyediakan dokumentasi yang terarah untuk review compliance risk yang efisien. Hal yang perlu dipahami secara fundamental adalah bahwa simplified approach ini bersifat elektif (elective), sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 7.43 OECD TPG 2022 bahwa pendekatan ini merupakan “elective, simplified approach” yang dapat dipilih oleh perusahaan multinasional. Namun, penerapan simplified approach ini sangat bergantung pada adopsi oleh yurisdiksi domestik masing-masing negara. OECD TPG 2022 paragraf 7.52 menekankan bahwa keberhasilan simplified approach memerlukan “tax administrations that have adopted the simplified approach” untuk memberikan kepastian bahwa penetapan harga akan diterima otoritas pajak setempat.
Elemen kunci dari simplified approach ini adalah penerapan markup tetap sebesar 5% atas total biaya yang terkait dengan jasa LVAS. Sebagaimana dinyatakan dalam paragraf 7.61 OECD TPG 2022, “the MNE provider of services shall apply a profit mark-up to all costs in the pool with the exception of any pass-through costs… The mark-up shall be equal to 5% of the relevant cost… The mark-up under the simplified approach does not need to be justified by a benchmarking study“. Pendekatan ini memberikan kepastian metodologi tanpa memerlukan studi pembanding.
Di Indonesia, situasi menjadi lebih kompleks karena simplified approach untuk LVAS belum diadopsi secara eksplisit ke dalam regulasi domestik. Meskipun Indonesia merupakan anggota aktif dari OECD/G20 Inclusive Framework dan dalam banyak aspek mengacu pada OECD Transfer Pricing Guidelines, Indonesia tidak mengadopsi simplified approach untuk LVAS sebagaimana hal ini dikonfirmasi oleh DJP dalam Indonesia Country Profile yang dilaporkan kepada OECD. Ketiadaan adopsi regulasi domestik ini berarti bahwa meskipun OECD memberikan kerangka kerja yang elektif untuk simplified approach, perusahaan multinasional di Indonesia tidak dapat mengandalkan “safe harbor” otomatis yang ditawarkan pendekatan tersebut. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia, karena penerapan markup 5% tidak otomatis memberikan jaminan keamanan dari koreksi pajak tanpa dukungan dokumentasi dan analisis yang komprehensif sesuai standar domestik Indonesia.
Dalam konteks Indonesia, perlakuan atas LVAS tetap tunduk pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh, PER-22/PJ/2013, dan PMK-172/PMK.03/2023 terkait pengujian intragroup services (tanpa memperhatikan apakah jasa tersebut LVAS ataupun bukan) harus memenuhi eksistensi, manfaat ekonomis, dan kewajaran remunerasi. Hal ini berarti bahwa meskipun perusahaan menerapkan markup 5% sesuai rekomendasi OECD, DJP tetap dapat meminta pembuktian bahwa jasa tersebut telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) yaitu memenuhi eksistensi, manfaat ekonomis, dan kewajaran remunerasi.
Praktik pemeriksaan pajak di Indonesia menunjukkan bahwa DJP sering kali meminta dokumentasi terperinci atas LVAS yang dibebankan kepada entitas Indonesia. Bukti seperti kontrak jasa, timesheet, laporan aktivitas, dan lain-lain kerap diminta untuk membuktikan bahwa transaksi jasa benar-benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomi. Bahkan ketika Wajib Pajak telah mengenakan markup sebesar 5%, terdapat kemungkinan bahwa otoritas pajak tetap dapat menolak pembebanan tersebut apabila tidak didukung oleh dokumentasi yang memadai atau analisis manfaat ekonomi.
Dari perspektif kepatuhan, meskipun LVAS secara individual memiliki nilai yang relatif kecil dibandingkan dengan seluruh biaya perusahaan, sifatnya yang repetitif terjadi setiap tahun membuat transaksi ini sangat mungkin menjadi fokus dalam pemeriksaan pajak dan menjadi sengketa. Di sinilah kesalahan persepsi sering terjadi—LVAS bukan sekadar jasa “remeh”, melainkan pos biaya lintas entitas dalam satu grup usaha yang bila tidak diperlakukan dengan kehati-hatian, dapat menjadi sumber koreksi pajak yang seharusnya tidak perlu terjadi apabila dimitigasi dengan baik.
Mengingat kompleksitas regulasi dan praktik pemeriksaan di Indonesia, perusahaan multinasional perlu memastikan bahwa setiap jasa yang dibebankan sebagai LVAS benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan OECD dan peraturan domestik, yaitu harus PPKU (memenuhi eksistensi, manfaat ekonomis, dan kewajaran remunerasi). Dokumentasi keberadaan jasa yang lengkap, analisis manfaat ekonomi bagi penerima jasa, dan pembuktian kewajaran harga tetap menjadi kunci utama untuk menghindari koreksi, meskipun jasa yang dibebankan tergolong “low value“. Dengan demikian, LVAS memang merupakan jasa dengan nilai tambah rendah, namun bukan berarti tanpa risiko. Simplified approach OECD menawarkan efisiensi administratif yang signifikan bagi grup usaha multinasional, namun selama pendekatan ini belum diadopsi secara resmi di Indonesia, penggunaannya memerlukan kehati-hatian ekstra untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan domestik yang berlaku.
Referensi:
- OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022, Chapter VII, Section D
- Indonesia Country Profile, OECD Transfer Pricing Country Profiles May 2025
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.03/2023 tentang Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak atas Transaksi Transfer Pricing
Artikel ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku per Juli 2025 dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan peraturan.

Comments