in ,

Relaksasi Batas Waktu Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak: Manfaat dan Kerawanannya 

Batas Waktu Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
FOTO: IST

Relaksasi Batas Waktu Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak: Manfaat dan Kerawanannya 

Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kembali memberikan kemudahan bagi para pengusaha dalam menjalankan kewajiban perpajakannya khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai dengan merelaksasi batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Peraturan ini mengatur ulang batas waktu pengukuhan PKP dari sebelumnya paling lambat akhir bulan berikutnya setelah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena Pajak (JKP) dengan jumlah bruto melampaui batasan pengusaha kecil menjadi paling lambat akhir tahun buku saat penghasilan sudah melebihi batasan pengusaha kecil.

Sebagai contoh, PT A, tahun buku Januari-Desember, yang terdaftar sejak 4 Januari 2024 memiliki akumulasi peredaran usaha pada tanggal 6 Juni 2024 telah melewati 4,8 Milyar (batasan peredaran usaha untuk pengusaha kecil). Di aturan yang lama yaitu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 197/PMK.03/2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil, PT A wajib mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya yaitu akhir Juli 2024. Namun di ketentuan yang baru, PT A boleh mendaftar untuk mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2024 dan menjalankan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajaknya mulai 1 Januari 2025. Di peraturan ini, PT A juga diberi opsi memilih tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Sebagai contoh PT A boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 1 Oktober 2024 namun tetap paling lambat permohonan Pengusaha Kena Pajak adalah di akhir tahun.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Hal ini tentu menjadi angin segar baik untuk Wajib Pajak maupun petugas pajak. Bagi Wajib Pajak, relaksasi waktu ini akan memberikan waktu untuk mempersiapkan diri untuk menjalankan kewajiban pemungutan PPN baik dari segi sarana dan prasarana, SDM maupun strategi bisnis. Diharapkan melalui relaksasi ini, usaha wajib pajak dapat berjalan baik dan meningkat sehingga mampu memberi kontribusi untuk penerimaan negara yang lebih baik. Untuk petugas pajak sendiri, relaksasi ini memberi kelonggaran waktu untuk memberikan bantuan edukasi kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Meski memberikan manfaat, terdapat kerawanan yang timbul dari penerapan aturan baru ini. Kerawanan yang pertama adalah waktu pendaftaran Pengusaha Kena Pajak yang justru lebih sempit jika pengusaha mencapai omzet yang melebihi 4,8 M di akhir tahun (Desember). Pengusaha justru memiliki waktu yang sangat sempit untuk mempersiapkan diri yaitu kurang dari 1 bulan. Hal ini sangat rawan membuat Wajib Pajak terkena sanksi apalagi jika sanksi yang dikenakan adalah STP Pasal 14 ayat 4 yang nilainya lumayan besar. Hal ini bisa diantisipasi jika petugas pajak proaktif memberikan edukasi terutama untuk pengusaha yang omzetnya di tahun berjalan telah mendekati batasan pengusaha kecil sehingga saat tiba waktunya bisa langsung menjalankan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Kerawanan yang kedua adalah relaksasi ini bisa menjadi alat untuk penghindaran pajak. Wajib Pajak bisa saja memiliki usaha yang telah melampaui omzet 4,8 M. Namun karena tidak mau daftar Pengusaha Kena Pajak akhirnya menutup entitas usaha tersebut dan membuat entitas baru sehingga tidak perlu menjadi Pengusaha Kena Pajak dan dikenakan PPN. Modus seperti ini sudah terjadi sejak sebelum adanya peraturan ini, namun di peraturan sebelumnya, petugas pajak dapat menagih PPN atas omzet yang telah melewati 4,8 M. Namun dengan aturan sekarang, ada PPN yang akhirnya tidak bisa ditagihkan ke Wajib Pajak karena adanya relaksasi pendaftaran pengukuhan PKP sampai akhir tahun buku. Hal ini tentunya dapat mengurangi potensi penerimaan negara dan menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat. Kerawanan ini dapat dicegah dengan pengawasan yang ketat dari otoritas pajak. Wajib Pajak yang telah melampaui omzet 4,8 Milyar dapat diimbau untuk segera mengukuhkan diri sebagai PKP tanpa menunggu sampai akhir tahun buku.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Otoritas Pajak perlu mengawasi secara ketat pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tersebut mengingat terdapat kerawanan baik bagi Wajib Pajak maupun bagi kepentingan penerimaan negara. Otoritas Pajak juga wajib melakukan evaluasi efektifitas pelaksanaan aturan tersebut termasuk dampaknya baik bagi wajib pajak maupun bagi penerimaan negara sebagai bahan untuk perbaikan regulasi yang lebih baik.

*Artikel opini ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *