in ,

PMK 37 Tahun 2025: Pemungutan Pajak di Marketplace Makin Mudah

PMK 37 Tahun 2025
FOTO: IST

PMK 37 Tahun 2025: Pemungutan Pajak di Marketplace Makin Mudah

Bukan Pajak Baru

Pemerintah Indonesia kembali memperkuat tata kelola perpajakan di sektor ekonomi digital melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjual yang menggunakan platform mereka.

Namun, yang perlu dipahami masyarakat, PMK ini bukan menambah pajak baru. Melainkan, aturan ini mengubah mekanisme pemungutan pajak yang sudah berlaku selama ini agar lebih mudah dan efisien.

Bagaimana mekanismenya?

Sebelumnya, para pelaku usaha online bertanggung jawab untuk menghitung dan menyetorkan pajak penghasilan secara mandiri. Kini, dengan adanya PMK ini, marketplace berperan sebagai pemungut pajak. Marketplace akan memotong secara otomatis PPh Pasal 22 sebesar 0,5 % dari nilai transaksi bruto yang dilakukan pedagang, khususnya bila transaksi dilakukan melalui rekening escrow atau rekening bersama yang dikelola marketplace.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Contohnya, seorang penjual pakaian yang beromzet Rp100 juta dalam sebulan, maka marketplace akan memotong PPh Pasal 22 dengan penghitungan 0,5% dikalikan Rp100 juta yaitu sebesar Rp500 ribu dan menyetorkannya langsung ke negara. Penjual tidak perlu lagi repot mengurus pembayaran pajaknya secara manual. Selanjutnya penjual juga dapat memperhitungkan pajak yang sudah dipungut tersebut dalam SPT Tahunannya.

Pengecualian bagi pedagang kecil

Untuk menjaga kelancaran usaha mikro dan kecil, pelaku usaha dengan omset pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta dapat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dipungut pajak secara otomatis.

Mengapa ini penting?

Kebijakan ini akan membantu meningkatkan kepatuhan pajak tanpa membebani pelaku usaha dengan prosedur yang rumit. Selain itu, dengan peran aktif marketplace, pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Kesimpulan

PMK 37 Tahun 2025 adalah langkah maju dalam memodernisasi sistem perpajakan Indonesia di era digital. Aturan ini bukan menambah beban pajak, melainkan memudahkan proses pemungutan pajak yang sudah ada agar lebih praktis dan transparan. Dengan demikian, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun marketplace dapat bersinergi membangun ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *