in ,

Personalisasi Pajak Digital Untuk UMKM: Implementasi PMK 37/2025

Personalisasi Pajak Digital
FOTO: IST

Personalisasi Pajak Digital Untuk UMKM: Implementasi PMK 37/2025

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan perdagangan digital di Indonesia mengalami pertumbuhan eksponensial. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin aktif memanfaatkan platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan TikTok Shop. Dikutip dari laporan INDEF tahun 2024 tentang Peran Platform Digital Terhadap Pengembangan UMKM Di Indonesia, nilai ekonomi digital Indonesia pada tahun 2025 diprediksi akan tumbuh menjadi USD 109 miliar. Lebih lanjut, e-commerce menjadi sektor yang memiliki kontribusi terbesar pada perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

Namun, perkembangan ini menghadirkan tantangan baru dalam hal pemajakan. Banyak pelaku UMKM digital belum tersentuh sistem perpajakan formal karena keterbatasan informasi, pemahaman, dan administrasi. Menjawab tantangan ini, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 sebagai langkah menuju sistem perpajakan yang lebih inklusif melalui pendekatan personalisasi pajak digital.

PMK 37/2025 secara resmi menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)—alias platform marketplace—sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri melalui transaksi digital. Pungutan dikenakan sebesar 0,5% dari omzet, dan hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau badan dengan peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun. Aturan ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pajak Indonesia mulai bertransisi dari yang berbasis self-assessment menuju sistem data-driven yang terotomatisasi. Hal ini mencerminkan personalisasi pajak: pendekatan berbasis data dan profil transaksi, bukan hanya formulir dan pernyataan manual.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta, tersedia mekanisme perlindungan. Mereka cukup menyerahkan surat pernyataan ke marketplace bahwa omzetnya belum melebihi Rp500 juta pada tahun berjalan. Bila peredaran usahanya meningkat, maka mereka wajib menyampaikan pembaruan melalui surat pernyataan baru—paling lambat akhir bulan saat omzet melampaui batas tersebut.

PMK ini juga memberikan contoh implementasi di dunia nyata. Misalnya, bila penjual yang memiliki omzet dibawah batas Rp500 juta menjual barang seharga Rp8 juta. Untuk pengiriman dan asuransi, marketplace bekerja sama dengan layanan logistik pihak ketiga (Third Party Logistic) dengan nilai jasa ekspedisi sebesar Rp150 ribu serta asuransi Rp50 ribu. Berdasarkan PMK 37/2025,  PPh Pasal 22 hanya dikenakan pada penghasilan dari jasa ekspedisi dan asuransi. Bila omzet penjual sudah melampaui batas Rp500 juta, maka pungutan PPh Pasal 22 akan dikenakan atas seluruh transaksi, termasuk barang dan jasa yang dijual langsung.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Personalisasi pajak ini juga membuka ruang transparansi dan integrasi data antara marketplace dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Marketplace diwajibkan menyampaikan laporan lengkap atas seluruh pungutan yang mereka lakukan, serta memfasilitasi pembuatan invoice digital sebagai bukti pungutan pajak. Hal ini secara bertahap akan mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar pajak, tanpa merasa terbebani.

Namun tentu saja, transformasi ini tidak tanpa tantangan. Masih banyak pelaku UMKM digital yang belum memahami ketentuan baru ini, belum memiliki NPWP atau tidak menyadari bahwa omzetnya sudah melampaui batas kewajiban pajak. Di sisi lain, platform marketplace juga perlu membangun sistem internal untuk mengenali status wajib pajak penjual dan memproses pemungutan serta pelaporan secara tepat waktu.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Untuk itu, diperlukan langkah strategis dari pelaku usaha agar dapat beradaptasi secara optimal terhadap kebijakan ini:

  1. Mendaftar NPWP dan melakukan pembaruan data usaha;
  2. Memantau omzet secara rutin dan mempersiapkan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025.
  3. Memanfaatkan fitur pajak di marketplace seperti dashboard omzet, invoice otomatis, dan laporan bulanan.
  4. Meningkatkan literasi perpajakan digital melalui pelatihan di kantor pajak atau komunitas di UMKM.

PMK 37/2025 adalah langkah awal menuju sistem perpajakan yang lebih efisien, adil, dan berbasis data. Melalui pendekatan personalisasi pajak digital, diharapkan ekosistem ekonomi digital Indonesia tumbuh sehat dan berkelanjutan. Pemerintah mendapatkan penerimaan negara secara optimal, pelaku usaha mendapatkan kepastian dan kemudahan, dan masyarakat memperoleh manfaat dari pembangunan yang lebih merata.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *