in ,

Pentingnya Pemilihan Metode Penentuan Harga Transfer pada TP Doc

Metode Penentuan Harga Transfer
FOTO: IST

Pentingnya pemilihan Metode Penentuan Harga Transfer pada TP Doc

Dalam upaya menciptakan keadilan perpajakan, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi terhadap harga transaksi yang tidak wajar antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Ketentuan ini menjadi landasan hukum atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transfer pricing yang berlaku di Indonesia. Untuk menerapkan hal tersebut, Wajib Pajak dapat memilih metode penentuan harga transfer dan diterapkan sesuai karakteristik transaksi yang dilakukan, dengan tujuan memastikan bahwa setiap transaksi mencerminkan kondisi sesungguhnya dan kewajaran atas transaksi tersebut dapat diuji dengan andal. Metode-metode yang dapat digunakan dalam penentuan harga transfer secara eksplisit disebutkan dalam peraturan tersebut untuk dapat dipilih, mulai dari metode tradisional seperti metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) , metode Resale Price Method (RPM), dan metode Cost-Plus Method (CPM), hingga metode lainnya seperti metode Profit Split Method (PSM), dan metode Transactional Net Margin Method (TNMM).

Penentuan metode harga transfer yang digunakan dalam penyusunan Dokumen Lokal Harga Transfer merupakan langkah penting dalam memutuskan apakah transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak telah memenuhi penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Sesuai Pasal 9 ayat (12) PMK-172/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (PMK-172/2023), metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dan Comparable Uncontrolled Transaction (CUT) merupakan metode yang paling dapat diandalkan dalam penggunaan metode transfer pricing. Karakteristik pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang cenderung transaction-based membuat metode CUP dan CUT menjadi pilihan paling tepat. Keunggulan utama kedua metode ini terletak pada kemampuannya untuk menilai kewajaran harga berdasarkan analisis langsung atas harga per transaksi, karakteristik produk, serta sifat ekonomi dari transaksi yang diuji. Namun demikian, apabila transaksi yang diuji tidak dapat dipisahkan secara jelas dari transaksi lainnya—misalnya karena integrasi fungsional atau kontraktual—maka penerapan metode ini menjadi tidak andal dan kurang representatif untuk mencerminkan kondisi yang wajar.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Selanjutnya, pada pasal 9 ayat (13) PMK-172/2023 juga mengatur bahwa apabila metode Resale Price Method (RPM), Cost Plus Method (CPM), Profit Split Method (PSM), dan Transactional Net Margin Method (TNMM) dapat digunakan dan memiliki keandalan setara, maka metode yang lebih diutamakan adalah RPM atau CPM. Preferensi ini disebabkan oleh karakteristik RPM dan CPM yang melakukan pengujian pada tingkat laba kotor (gross level), yang secara ekonomis lebih mencerminkan transaksi yang diuji. Semakin dekat tingkat pengujian dengan elemen-elemen transaksi aktual, maka semakin tinggi pula tingkat keandalan hasil analisisnya. Ketentuan ini bertujuan agar Wajib Pajak dapat memilih dengan baik terhadap metode yang digunakan dalam menguji penerapan PKKU. Dari pasal tersebut dapat dikatakan bahwa untuk menentukan metode yang digunakan dalam pengujian, yaitu dengan metode yang paling sesuai (the most appropriate method). Hal ini karena pemilihan metode yang dapat digunakan Wajib Pajak berdasarkan sifat transaksi dan ketersediaan data.

Dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (2) PMK-172/2023 mengatur bahwa pemilihan metode pengujian dalam penentuan harga transfer harus didasarkan pada tingkat ketepatan dan keandalan, yang dinilai melalui lima kriteria utama. Pertama, kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi harus dipertimbangkan secara mendalam. Kedua, evaluasi atas kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan untuk memastikan pemilihan yang andal. Ketiga, ketersediaan transaksi independen yang menjadi pembanding yang andal menjadi faktor penentu dalam keberhasilan penerapan metode. Keempat, tingkat kesebandingan antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen yang menjadi pembanding. Kelima, keakuratan penyesuaian yang dibuat dalam hal terdapat perbedaan kondisi antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen yang menjadi pembanding memastikan keandalan hasil pengujian. Ketentuan ini merupakan adopsi dari Paragraf 2.2 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprise and Tax Administrations 2022 (OECD TP Guidelines) dan menekankan pentingnya penggunaan the most appropriate method berdasarkan fakta dan data yang tersedia.

Baca Juga  Transformasi Pengembalian Pendahuluan Pajak Berbasis Kepatuhan

Pemilihan metode transfer pricing tidak semata-mata didasarkan pada kemudahan pelaksanaan pengujian. Dalam praktiknya, pemilihan metode sering menjadi sumber sengketa dalam proses Pemeriksaan Pajak, yang umumnya timbul akibat perbedaan pandangan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak terkait metode yang paling tepat digunakan. Pemeriksa Pajak cenderung mengevaluasi ketersediaan data serta karakteristik transaksi dalam menentukan metode pengujian yang paling andal untuk penerapan PKKU. Perselisihan tersebut dapat berkembang menjadi proses sengketa berkepanjangan hingga tahap Banding di Pengadilan Pajak. Salah satu contoh dapat ditemukan dalam Putusan Nomor PUT-003747.15/2020/PP/M.XIIIA Tahun 2021, di mana terdapat perbedaan penggunaan metode: Wajib Pajak menerapkan metode CUP, sementara Pemeriksa Pajak menggunakan TNMM. Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan Wajib Pajak karena menilai bahwa metode CUP merupakan metode yang paling diutamakan, terutama didukung oleh ketersediaan data pembanding yang andal.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Kebalikan dari kasus sebelumnya, terdapat sengketa pada putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor PUT-007714.15/2019/PP/M.XVlllA Tahun 2021. Awalnya, Wajib Pajak menggunakan metode TNMM, namun Pemeriksa Pajak menggantinya dengan metode CUP, dengan alasan bahwa CUP merupakan metode yang paling andal sesuai dengan OECD TP Guidelines. Alasannya adalah karena tidak adanya ketersediaan data yang sebanding untuk dilakukan pengujian metode CUP dengan transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut. Meskipun argumentasi Pemeriksa Pajak karena metode CUP merupakan metode paling andal untuk dilakukan berdasarkan OECD TPG. Namun demikian, koreksi tersebut ditolak karena tidak adanya data pembanding yang memadai untuk mendukung penerapan metode CUP pada transaksi yang diuji. Dalam hal ini, argumentasi Pemeriksa Pajak yang mengutamakan CUP tidak dapat dipertahankan, mengingat keterbatasan data yang relevan. Sengketa ini menegaskan pentingnya mempertimbangkan ketersediaan data dalam memilih metode yang paling sesuai.

Berdasarkan ketentuan serta dua putusan kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilihan metode transfer pricing yang tepat merupakan faktor krusial dalam meminimalkan risiko koreksi dan sengketa. Penerapan prinsip the most appropriate method harus dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan karakteristik transaksi serta ketersediaan data pembanding yang andal. Dengan dukungan dokumentasi yang komprehensif dan dasar pemilihan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, Wajib Pajak akan berada dalam posisi yang kuat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari koreksi yang tidak beralasan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *