Internet telah menjadi salah satu kebutuhan yang masuk ke dalam kategori kebutuhan primer untuk berbagai kalangan masyarakat, khususnya para pelajar dan para pekerja. Badan Pusat Statistik (2023) menyatakan bahwa pengguna internet terbanyak berasal dari kelompok usia pekerja antara 19-25 tahun ke atas. Internet memberikan kemudahan dalam menerima informasi yang cukup diakses lewat sebuah ponsel pintar. Kemudahan tersebut membuat manusia haus akan informasi terkini. Informasi yang tersaji secara digital membuat manusia lebih tertarik terhadap informasi dibandingkan tersaji lewat dokumen fisik.
Perkembangan penggunanya juga mengalami peningkatan di setiap tahunnya. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (2025), pengguna internet mencapai 221 juta pengguna atau setara dengan 79.5 persen total populasi Indonesia. Persentase ini membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia.
Memiliki jumlah pengguna internet yang besar di rentang kelompok usia kerja aktif membuat Indonesia menjadi pasar yang potensial, baik dari sisi kemajuan teknologi dan peningkatan investasi. Sebagai sebuah negara yang sangat mendukung teknologi, pemerintah juga ikut berpartisipasi dalam menerbitkan layanan sistem digital dalam tugas menjalankan program APBN, salah satunya dalam menghimpun penerimaan negara yakni pajak.
Digitalisasi Perpajakan
Perpajakan mulai melakukan digitalisasi lewat aplikasi E-SPT di tahun 2002 sebagai layanan pelaporan. E-SPT menjadi pelopor implementasi sistem perpajakan secara digital di Indonesia. Lewat aplikasi tersebut, wajib pajak mulai mengenal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik. E-SPT juga menjadi pemicu lahirnya pengembangan sistem perpajakan berbasis situs web lewat laman djponline yang mulai digunakan pada tahun 2014.
Digitalisasi memberikan dampak positif terhadap target penerimaan pajak. Berdasarkan Laporan Kinerja Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam kurun waktu empat tahun terakhir realiasasi penerimaan pajak sukses tercapai di atas 100 persen. Kepatuhan SPT Tahunan juga mengalami peningkatan di setiap tahun dengan rasio di atas 80 persen.
Walaupun telah sukses mencetak quattrick penerimaan, sistem perpajakan masih membutuhkan penyempurnaan untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan lebih modern. Tahun 2025, perpajakan Indonesia membuka episode baru implementasi digitalisasi perpajakan dengan peluncuran sistem coretax.
Core yang dalam bahasa inggris bermakna inti mengartikan bahwa coretax akan menjadi pusat layanan perpajakan digital untuk melakukan seluruh kewajiban perpajakan para wajib pajak. Coretax memberikan fasilitas perpajakan dengan integrasi pemenuhan kewajiban perpajakan mulai dari registrasi, pembayaran hingga pelaporan yang sebelumnya masih dilakukan dengan aplikasi terpisah.
Era coretax memiliki pengembangan dari sisi pembayaran. DJP mengeluarkan produk billing deposit sebagai kode pembayaran dengan fungsi mirip dengan saldo pada akun rekening bank, dimana deposit pajak melekat pada akun coretax wajib pajak dan fungsinya akan otomatis membayar kewajiban pajak yang akan atau belum dibayarkan.
Penerbitan satu kode billing per jenis pajak untuk pembayaran satu masa pajak juga bagian dari transformasi dari sisi pembayaran. Hal ini bisa saja sebagai respon dari banyaknya kasus kesalahan dalam penerbitan kode billing hanya untuk satu pembayaran yang terjadi dengan menggunakan sistem sebelumnya. Sistem ini memberikan efisiensi waktu bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran untuk lebih dari satu jenis pajak dalam satu bulan transaksi.
Peran Vital Sistem Pembayaran Digital Untuk Masa Depan
Era digital benar-benar menciptakan transformasi perilaku masyarakat dalam melakukan transaksi ekonomi. Saat ini DJP telah mendiversifikasi metode pembayaran yang memudahkan wajib pajak, baik itu berbasis digital maupun uang tunai. Pembayaran secara tunai masih akan digunakan untuk memfasilitasi para wajib pajak, mengingat penyebaran akses internet belum merata di seluruh daerah.
Metode pembayaran digital juga sudah memiliki banyak opsi. Bank persepsi tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran penerimaan negara. Bank digital, bisnis yang muncul di era digital, juga diberikan penunjukan sebagai lembaga persepsi. Loka pasar yang sebelumnya memiliki bisnis utama sebagai toko daring untuk menjual barang kini mengembangkan bisnisnya dengan juga ditunjuk sebagai penerima pembayaran pajak. Juga tidak ketinggalan aplikasi dompet digital (e-wallet), aplikasi yang membantu masyarakat untuk belanja tanpa harus keluar rumah, juga ikut berpartisipasi menghimpun penerimaan negara.
Walaupun sudah memiliki banyak opsi pembayaran, namun bukan berarti tidak akan ada media pembayaran di masa depan mengingat era digital terus berkembang memberikan kemudahan kepada penggunanya. Pembayaran melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) mungkin bisa masuk ke dalam daftar opsi pembayaran pajak masa depan Indonesia. Produk asli Indonesia ini memberikan perkembangan yang pesat sebagai alat bayar transaksi. Berdasarkan data Bank Indonesia (2025), sampai dengan semester I Tahun 2025, QRIS telah menjangkau 57 juta pengguna dengan nilai transaksi mencapai 579 triliun rupiah.
Digitalisasi dan internet adalah dua hal yang sangat krusial saat ini dalam kemajuan sebuah negara. Sebagai sumber penerimaan negara terbesar, pajak harus menjadi pionir digitaliasi penerimaan baik dari sisi sistem maupun fleksibilitas peraturan. Digitalisasi adalah sebuah keharusan demi mengikuti perkembangan teknologi meskipun memberikan ketergantungan kepada penggunanya. Maka dari itu, digitalisasi perpajakan lewat coretax harus bertugas lebih baik dari saat ini dan seterusnya.
Digitalisasi perpajakan punya tugas ekstra dalam mencapai target penerimaan dan meningkatkan rasio pajak. Ketika seluruhnya terintegrasi ke dalam satu sistem, maka pertumbuhan dan penerimaan pajak akan sangat bergantung kepada kemudahan sistem dalam memberikan pelayanan kepada pembayar pajak. Coretax akan menjadi wajah DJP dan representasi negara dalam mencapai target penerimaan negara. Sistem yang baik maka peluang target penerimaan negara untuk tercapai menjadi lebih besar.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments