Indonesia, dengan jumlah penduduk yang besar, tentu memiliki potensi konsumsi yang sangat tinggi. Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024/2025 yang dirilis oleh Dinar Standard, konsumsi produk halal dunia diperkirakan mencapai USD 2,4 triliun, mencakup enam sektor utama ekonomi halal : makanan dan minuman, kosmetik, obat-obatan, pariwisata, fesyen, serta produk keuangan.
Sebagai bagian dari rantai nilai halal global (global halal value chain), Pemerintah Indonesia bergerak cepat dalam memperkuat perekonomian nasional melalui kebijakan yang mendorong investasi dan pemerataan pembangunan di berbagai daerah. Salah satu strategi utamanya adalah pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Perluasan KEK dan Fasilitas Istimewa
Kebijakan KEK mulai dijalankan pada Januari 2015, ditandai dengan peresmian KEK Sei Mangkei sebagai KEK pertama di Indonesia. Sejak itu, pemerintah terus memperluas jangkauan dengan membentuk 25 KEK yang tersebar di berbagai wilayah tanah air. Kini, pemerintah berencana menambah enam KEK baru, termasuk Kawasan Industri Halal di Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri halal nasional.
Untuk menarik minat investor, pemerintah memberikan berbagai fasilitas fiskal dan nonfiskal di KEK. Fasilitas yang diberikan yaitu fasilitas di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, serta perizinan berusaha. Dari sisi pajak, pelaku usaha di KEK dapat menikmati kemudahan berupa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan Cukai.
Syarat Mendapatkan Fasilitas di KEK
Agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha harus memenuhi sejumlah ketentuan. Bagi Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK, syarat utamanya adalah Pelaku Usaha merupakan Wajib Pajak Badan Dalam negeri, baik pusat maupun cabang dan telah memiliki perizinan usaha yang sah. Sementara, untuk Badan Usaha pengelola KEK harus memenuhi empat syarat. Pertama, bahwa Badan Usaha merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK, kedua, memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten /kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, ketiga, mempunyai batas lahan yang jelas sesuai tahapannya dan keempat telah memperoleh Perizinan Berusaha.
Tax Holiday : Insentif PPh Badan hingga 100%
Fasilitas tax holiday memberikan pengurangan PPh badan antara 50% hingga 100% bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru minimal Rp 100 miliar di 18 kelompok industri pionir. Kebijakan tax holiday yang telah diatur dalam PMK Nomor 130/2020 ini kemudian diperpanjang melalui PMK Nomor 69/2024 untuk mendukung investasi jangka panjang. Namun untuk dapat memperoleh fasilitas tax holiday, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama Wajib Pajak merupakan industri pionir, kedua berstatus sebagai badan hukum Indonesia, ketiga melakukan penanaman modal pionir, keempat nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp100 Milyar, kelima memenuhi ketentuan Debt to Equity Ratio yang ditetapkan dan keenam berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh badan.
Besaran Fasilitas
Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal sebesar Rp 100 Milyar sampai dengan Rp 500 Milyar dapat diberikan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 50% untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Sementara itu untuk Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal lebih dari Rp 500 Milyar ataupun lebih dari Rp 30 Triliun dapat diberikan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% untuk jangka waktu 5 (lima) tahun bahkan hingga 20 tahun. Setelah masa tersebut berakhir, tersedia fasilitas transisi selama 2 tahun, berupa pengurangan PPh tambahan sebesar 25% atau 50%, tergantung pada nilai investasi.
Transaksi yang Mendapat Fasilitas Pajak
Transaksi yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan berupa penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Badan Usaha yang berasal dari pengalihan tanah dan/atau bangunan di KEK, persewaan tanah dan/ atau bangunan di KEK dan penghasilan lain yang diterima selain pengalihan dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
Untuk transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan harus diterbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan. Sedangkan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/ atau bangunan di KEK dan penghasilan lainnya selain penghasilan dari pengalihan tanah bangunan dan persewaan tanah dan/atau bangunan di KEK diterbitkan SKB Pemotongan/ Pemungutan PPh.
Tax Allowance : Alternatif Insentif Investasi
Selain tax holiday, pemerintah juga memberikan fasilitas tax allowance bagi Wajib Pajak yang berinvestasi di bidang atau daerah tertentu. Bentuk fasilitas tax allowance meliputi pengurangan penghasilan neto hingga 30% dari total nilai investasi (dibebankan selama 6 tahun, masing-masing 5% per tahun), penyusutan dan amortisasi dipercepat, tarif PPh dividen 10% atau sesuai perjanjian pajak internasional dan kompensasi kerugian diperpanjang hingga 10 tahun. Dengan fasilitas ini, investor memiliki keleluasaan lebih besar untuk mengoptimalkan laba dan mempercepat return on investment.
Perlakuan Pajak atas Penghasilan di Luar Fasilitas
Tidak semua penghasilan di KEK otomatis mendapatkan insentif pajak. Penghasilan di luar kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas tetap dikenakan PPh sesuai ketentuan umum.
Sehingga Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK tetap berkewajiban melakukan pemotongan/pemungutan PPh kepada pihak lain serta membuat bukti pemotongan /pemungutan PPh sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
Kebijakan penambahan enam Kawasan Ekonomi Khusus baru ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas basis investasi nasional dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di kancah global. Dengan dukungan insentif pajak yang kompetitif dan kemudahan berusaha yang semakin baik, KEK diharapkan menjadi magnet investasi baru, termasuk bagi industri halal yang tengah tumbuh pesat. (Nanik Retnaningtyas – Kanwil DJP Jawa Tengah I)
**Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan merupakan cerminan sikan instansi tempat penulis bekerja.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments