in ,

Panduan Pelaporan SPT Tahunan Badan Coretax DJP 2025

FOTO : IST

Dengan kehadiran Coretax DJP pada tahun 2025, sistem administrasi pajak Indonesia telah mengalami modernisasi yang signifikan. Bagi wajib pajak badan, perubahan ini memengaruhi cara pelaporan SPT Tahunan.

Transisi dari DJP Online ke Coretax

Sejak 1 Januari 2025, Coretax, sistem administrasi pajak terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah secara resmi dimulai. Sistem ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak dan mengurangi kemungkinan kesalahan dalam proses pelaporan. Transisi ini, bagaimanapun, dilakukan secara bertahap.

Mulai tahun pajak 2025, SPT Tahunan PPh Badan dikirim melalui aplikasi Coretax. Perubahan mendasar ini juga tercermin dalam format SPT yang tidak lagi disebut sebagai Form 1771, mengikuti regulasi yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Ketentuan Tahun Pajak dan Batas Waktu Pelaporan

Implementasi Coretax membutuhkan pemahaman tentang tahun pajak. Dalam penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP, Tahun Pajak adalah sama dengan tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk 6 (enam) bulan pertama atau lebih.

Tahun buku 1 Juli 2024 – 30 Juni 2025 disebut sebagai Tahun Pajak 2024. Tahun buku 1 Agustus 2024 – 31 Juli 2025 disebut sebagai Tahun Pajak 2025.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian  untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Ini berarti bahwa perusahaan yang tahun bukunya berakhir pada Juli 2025 harus menggunakan Coretax untuk melaporkan SPT Tahunan mereka.

Langkah-langkah Pelaporan SPT Tahunan Badan di Coretax meliputi persiapan dokumen, akses ke aplikasi Coretax, penggunaan fitur impersonate, pembuatan SPT Baru, dan pengisian formulir.

Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses pelaporan, wajib pajak badan harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, meliputi:

  • Laporan keuangan (audited atau unaudited)
  • Bukti pemotongan pajak penghasilan
  • Bukti pembayaran angsuran PPh Pasal 25
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai karakteristik usaha

Akses ke Aplikasi Coretax

Untuk mengakses aplikasi Coretax, masukkan NPWP pengurus atau pihak yang diberi kuasa serta kata sandi. Sistem login Coretax menggunakan kredensial NPWP dan password yang telah terdaftar.

Penggunaan Fitur Impersonate

Untuk mengakses akun Wajib Pajak Badan, setelah berhasil login, gunakan fitur impersonate. Fitur ini memungkinkan pengurus atau kuasa untuk mengakses sistem atas nama badan usaha.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Pembuatan SPT Baru

Setelah masuk ke akun Wajib Pajak Badan, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan klik sub menu Buat Konsep SPT. Wajib pajak kemudian memilih jenis SPT yang sesuai dengan tahun pajak dan status SPT yang akan dilaporkan.

Pengisian Formulir

Formulir induk serta lampiran yang relevan akan muncul secara otomatis. Proses pengisian dimulai dari formulir induk, diikuti dengan lampiran-lampiran yang diperlukan sesuai dengan kondisi perpajakan masing-masing badan usaha.

Keunggulan Coretax dalam Pelaporan SPT Tahunan

Coretax memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan sistem sebelumnya. Sistem ini menggabungkan banyak layanan perpajakan ke dalam satu platform, yang memungkinkan validasi data secara real-time dan fitur notifikasi otomatis untuk tenggat waktu pelaporan. Selain itu, antarmuka yang lebih ramah pengguna memudahkan wajib pajak untuk mengakses dan mengisi formulir.

Migrasi Data dan Kontinuitas Layanan

Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak yang dimulai pada tahun 2025 dan seterusnya akan diproses sepenuhnya melalui aplikasi Coretax DJP. Hal ini menandakan bahwa Coretax akan menggantikan sistem EFIN (Electronic Filing Identification Number) melalui DJPOnline yang sebelumnya digunakan.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Tips dan Rekomendasi untuk Pelaporan Optimal

Beberapa hal perlu diperhatikan agar proses pelaporan SPT Tahunan Badan di Coretax lancar. Pertama, untuk menghindari ketergesaan menjelang tenggat waktu, persiapkan dokumen sejak awal tahun. Kedua, pastikan kredensial login Coretax selalu aktif dan dapat diakses. Ketiga, pelajari fitur baru Coretax selama periode uji coba.

Kesimpulan

Implementasi Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan Badan merupakan langkah besar menuju modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Sistem ini menjanjikan kemudahan dan efisiensi yang lebih baik bagi wajib pajak, meskipun perubahan diperlukan. Persiapan yang matang, pemahaman yang mendalam tentang sistem baru, dan komitmen untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku adalah kunci sukses dalam transisi ini.

Dengan mengikuti panduan tata cara pelaporan yang telah diuraikan, wajib pajak badan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih optimal melalui platform Coretax, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi perpajakan nasional.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *