Dengan kehadiran Coretax DJP pada tahun 2025, sistem administrasi pajak Indonesia telah mengalami modernisasi yang signifikan. Bagi wajib pajak badan, perubahan ini memengaruhi cara pelaporan SPT Tahunan.
Transisi dari DJP Online ke Coretax
Sejak 1 Januari 2025, Coretax, sistem administrasi pajak terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah secara resmi dimulai. Sistem ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak dan mengurangi kemungkinan kesalahan dalam proses pelaporan. Transisi ini, bagaimanapun, dilakukan secara bertahap.
Mulai tahun pajak 2025, SPT Tahunan PPh Badan dikirim melalui aplikasi Coretax. Perubahan mendasar ini juga tercermin dalam format SPT yang tidak lagi disebut sebagai Form 1771, mengikuti regulasi yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Ketentuan Tahun Pajak dan Batas Waktu Pelaporan
Implementasi Coretax membutuhkan pemahaman tentang tahun pajak. Dalam penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP, Tahun Pajak adalah sama dengan tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk 6 (enam) bulan pertama atau lebih.
Tahun buku 1 Juli 2024 – 30 Juni 2025 disebut sebagai Tahun Pajak 2024. Tahun buku 1 Agustus 2024 – 31 Juli 2025 disebut sebagai Tahun Pajak 2025.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Ini berarti bahwa perusahaan yang tahun bukunya berakhir pada Juli 2025 harus menggunakan Coretax untuk melaporkan SPT Tahunan mereka.
Langkah-langkah Pelaporan SPT Tahunan Badan di Coretax meliputi persiapan dokumen, akses ke aplikasi Coretax, penggunaan fitur impersonate, pembuatan SPT Baru, dan pengisian formulir.
Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses pelaporan, wajib pajak badan harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, meliputi:
- Laporan keuangan (audited atau unaudited)
- Bukti pemotongan pajak penghasilan
- Bukti pembayaran angsuran PPh Pasal 25
- Dokumen pendukung lainnya sesuai karakteristik usaha
Akses ke Aplikasi Coretax
Untuk mengakses aplikasi Coretax, masukkan NPWP pengurus atau pihak yang diberi kuasa serta kata sandi. Sistem login Coretax menggunakan kredensial NPWP dan password yang telah terdaftar.
Penggunaan Fitur Impersonate
Untuk mengakses akun Wajib Pajak Badan, setelah berhasil login, gunakan fitur impersonate. Fitur ini memungkinkan pengurus atau kuasa untuk mengakses sistem atas nama badan usaha.
Pembuatan SPT Baru
Setelah masuk ke akun Wajib Pajak Badan, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan klik sub menu Buat Konsep SPT. Wajib pajak kemudian memilih jenis SPT yang sesuai dengan tahun pajak dan status SPT yang akan dilaporkan.
Pengisian Formulir
Formulir induk serta lampiran yang relevan akan muncul secara otomatis. Proses pengisian dimulai dari formulir induk, diikuti dengan lampiran-lampiran yang diperlukan sesuai dengan kondisi perpajakan masing-masing badan usaha.
Keunggulan Coretax dalam Pelaporan SPT Tahunan
Coretax memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan sistem sebelumnya. Sistem ini menggabungkan banyak layanan perpajakan ke dalam satu platform, yang memungkinkan validasi data secara real-time dan fitur notifikasi otomatis untuk tenggat waktu pelaporan. Selain itu, antarmuka yang lebih ramah pengguna memudahkan wajib pajak untuk mengakses dan mengisi formulir.
Migrasi Data dan Kontinuitas Layanan
Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak yang dimulai pada tahun 2025 dan seterusnya akan diproses sepenuhnya melalui aplikasi Coretax DJP. Hal ini menandakan bahwa Coretax akan menggantikan sistem EFIN (Electronic Filing Identification Number) melalui DJPOnline yang sebelumnya digunakan.
Tips dan Rekomendasi untuk Pelaporan Optimal
Beberapa hal perlu diperhatikan agar proses pelaporan SPT Tahunan Badan di Coretax lancar. Pertama, untuk menghindari ketergesaan menjelang tenggat waktu, persiapkan dokumen sejak awal tahun. Kedua, pastikan kredensial login Coretax selalu aktif dan dapat diakses. Ketiga, pelajari fitur baru Coretax selama periode uji coba.
Kesimpulan
Implementasi Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan Badan merupakan langkah besar menuju modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Sistem ini menjanjikan kemudahan dan efisiensi yang lebih baik bagi wajib pajak, meskipun perubahan diperlukan. Persiapan yang matang, pemahaman yang mendalam tentang sistem baru, dan komitmen untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku adalah kunci sukses dalam transisi ini.
Dengan mengikuti panduan tata cara pelaporan yang telah diuraikan, wajib pajak badan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih optimal melalui platform Coretax, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi perpajakan nasional.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments