Sejarah telah mencatat tanggal 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak Nasional. Pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) kata pajak dimunculkan dalam “Rancangan UUD Kedua” dengan konteks “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”.
Tahun 1945 tidak hanya menjadi tahun lahirnya bangsa Indonesia, tetapi juga menjadi tahun lahirnya pajak di bumi nusantara. Sebagai bangsa yang merdeka, sudah semestinya kita memiliki kedaulatan penuh atas negara ini, baik secara politik, hukum, terlebih lagi secara ekonomi.
Negara yang berdaulat secara ekonomi adalah negara yang mampu mengatur, mengelola dan mengendalikan sumber daya alam, kebijakan ekonomi, dan keputusan strategisnya secara mandiri tanpa intervensi bangsa asing. Kedaulatan ekonomi akan tercipta jika ketersediaan dana untuk penyelenggaraan kehidupan bernegara terpenuhi.
Pajak sebagai komponen utama Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang mendanai pembangunan dan penyelenggaraan negara, sudah semestinya mendapat dukungan penuh dari segenap elemen bangsa. Seluruh kebijakan pajak dihadirkan pemerintah guna mengamankan penerimaan negara untuk kemakmuran rakyat.
Bangsa yang merdeka adalah bangsa yang terbebas dari belenggu ketergantungan terhadap bangsa lain. Pajak menjadi salah satu solusi kemandirian bangsa, jika dikelola dengan tepat, transparan, dan akuntabel serta mendapat dukungan dari rakyat dengan patuh membayar pajak, niscaya akan tercipta kemakmuran yang akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan membayar pajak, semangat gotong royong yang menjadi ciri bangsa Indonesia teraktualisasi dalam skala nasional.
Kemerdekaan dalam mengatur perekonomian dalam negeri tercermin dari kemampuan untuk membiayai program-program pemerintah secara mandri seperti Program Perlindungan Sosial (Program Keluarga Harapan, Program Indonesia Pintar untuk usia sekolah), Beasiswa LPDP, Penerima Bantuan Iuran JKN, subsidi energi, subsidi pupuk untuk petani, subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR), subsidi perumahan, Makan Bergizi Gratis (MBG), Kartu Sembako, subsidi transportasi publik. Semua program pemerintah tersebut dibiayai oleh APBN yang 75% penerimaannya dari pajak.
Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi jika 75% sumber pendapatan di APBN hilang? Dapatkah program-program pemerintah berjalan dengan mulus? Tidak ada lagi subsidi bagi masyarakat, harga-harga akan melonjak mengikuti kenaikan biaya produksi, daya beli masyarakat turun, perekonomian lesu, rakyatlah jua yang akan terpukul.
Begitu penting peran pajak untuk bangsa merdeka ini, pajak harus terus didukung agar dapat berdiri tegak di atas pondasi ekonomi yang kuat sebagai bangsa yang berdaulat. Merdeka!!!
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments