Oleh: Rendy Brian Pratama, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Guna menghadapi tantangan perubahan iklim dunia, Pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan pajak karbon pada 2021 silam. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan ini didasari oleh pemikiran bahwa setiap aktivitas yang menghasilkan emisi karbon, sehingga meningkatkan pemanasan global, harus memiliki kontribusi positif dalam rangka penanggulangan perubahan iklim yang merugikan bagi Indonesia.
Pemerintah menargetkan terwujudnya Net Zero Emissions (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Disini pajak karbon dihadirkan sebagai salah satu instrumen untuk mempercepat target tersebut, Oleh karena kebijakan ini mendukung transisi energi ke energi terbarukan yang lebih bersih.
Pajak karbon selain diposisikan sebagai salah satu sumber penerimaan negara, dapat juga menciptakan keadilan ekonomi untuk memperkecil kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin. Pengenaan pajak karbon diharapkan akan menyasar pada kelompok kaya dibandingkan dengan kelompok miskin.
Pajak Untuk Orang Kaya
Disadari atau tidak, masyarakat dengan tingkat kemampuan ekonomi lebih tinggi biasanya memiliki pola konsumsi energi yang lebih boros dan menghasilkan emisi lebih besar.
Kendaraan pribadi berbahan bakar fosil, terutama mobil mewah dengan kubikasi mesin yang besar dan juga pesawat jet pribadi merupakan penyumbang emisi yang besar. Semakin tinggi mobilitas masyarakat kelas atas dalam penggunaan moda tersebut, makin tinggi pula produksi emisi karbon dan dampaknya terhadap lingkungan.
Penggunaan pesawat terbang oleh masyarakat yang lebih mampu, memberikan dampak emisi karbon lebih besar, apabila dibandingkan dengan penggunaan kereta api sebagai moda transportasi. Belum lagi penerbangan dengan menggunakan jet pribadi yang mampu menghasilkan emisi karbon 10 hingga 50 kali lipat dibandingkan pesawat komesial.
Perjalanan yang dilakukan dari solo menuju ibu kota Jakarta menghasilkan emisi gas rumah kaca sebesar 7.66 kg CO2e dengan penggunaan kereta api, 28.35 kg CO2e untuk mobil dan yang terbesar adalah pesawat terbang yaitu 70.22 kg CO2e.
Pengenaan pajak karbon tidak semata menyasar sisi konsumtif dari kelompok kaya, namun juga kepada sektor industri besar yang masih menggunakan bahan bakar fosil. Pada 2022 penerapannya dimulai dari sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.
Bayangkan saja dalam setiap 1 GW kapasitas dapat menghasilkan 5 juta ton CO2, secara global pada 2022, emisi CO2 dari PLTU batubara telah mencapai 9,88 miliar ton. Itu baru dari sisi produksi karbon dioksida, belum lagi efek gas rumah kaca.
Tatkala aturan terkait karbon ini tidak dihadirkan, hal ini tentunya menciderai prinsip “polutter pays” atau siapa yang mencemari lingkungan lebih banyak, dialah yang harus membayar lebih besar. Kontribusi yang lebih besar memang sudah seharusnya ditanggung oleh penghasil emisi karbon.
Instrumen Pemerataan Ekonomi
Pengenaan pajak karbon pada industri penerbangan, khususnya pada rute internasional dapat menjadi salah satu pundi-pundi penerimaan negara meskipun akan meningkatkan biaya yang dikeluarkan oleh kelompok kaya.
Mekanisme ini dapat mewujudkan keadilan ekologis bagi masyarakat berpenghasilan rendah karena beban kerusakan lingkungan tidak lagi ditanggung harus dibayar oleh oleh mereka yang pada dasarnya memiliki kontribusi terhadap produksi emisi karbon yang kecil.
Dari kacamata sosial, kebijakan ini dapat mendorong perubahan perilaku dari masyarakat kelas atas dalam mengurangi penggunaan energi fosil karena biaya yang mereka tanggung semakin tinggi dengan adanya pajak karbon.
Dalam kebijakan ini, mengusung harapan terjadinya transisi, dari penggunaan mobil berbahan bakar fosil menuju kearah kendaraan pribadi berbasis hybrid dan listrik, malahan akan menjadi lebih baik apabila moda transportasi umum menjadi pilihan utama.
Pada sektor industri, saat ini pemerintah tengah melakukan uji coba pengenaan pajak karbon untuk PLTU dengan skema “cap and tax”. Dengan skema ini pengenaan pajak dengan besaran Rp 30 per kilogram (kg) CO2e akan berjalan ketika suatu perusahaan melampaui batas emisi tertentu.
Sebagai gambaran jika suatu pabrik menghasilkan 10.000 ton CO2e. tarif yang akan dikenakan sebesar Rp. 30 per kg CO2e atau Rp 30.000 per ton. Penghitungan pajak karbon dilakukan dengan cara mengalikan nilai kelebihan emisi karbon dengan tarif sehingga diperoleh penerimaan negara sebesar Rp. 300.000.000.
Pemerintah dapat mengalokasikan penerimaan negara dari pajak karbon, untuk mendukung program bantuan sosial bagi masyarakat miskin, sebagai contoh program “Makanan Bergizi Gratis” (MBG). Dengan begitu aliran penerimaan dari masyarakat kelas atas dan industri dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.
Penerimaan dari pajak karbon dapat mendukung pembangunan infrastruktur energi baru baru dan terbarukan (EBT). Sebagai contoh, pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Sidrap. Bagi Pemerintah proyek ini guna mewujudkan target porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional pada 2034 sebesar 35 persen.
Dengan begitu, masyarakat di pedesaan yang selama ini sulit mendapatkan akses listrik yang layak, dapat menikmati energi yang murah dan berkelanjutan. Sehingga pemerataan akses energi antar wilayah dapat terwujud.
Bagi perusahaan di industri besar, adanya ketentuan ini dapat merangsang manajemen untuk dapat mengimplementasikan penggunaan teknologi hijau untuk mengurangi dampak polusi yang timbul. Selain itu, transisi ini menghemat dana perusahaan yang dialokasikan untuk pembayaran pajak.
Kesimpulannya dengan adanya pajak karbon ini, selain menjadi instrument untuk mengendalikan emisi karbon dan efek rumah kaca, tetapi juga berperan sebagai alat untuk pemerataan ekonomi di Indonesia.
Penerimaan negara dalam bentuk pajak dari konsumsi masyarakat kelas atas dan industry, dapat mengalir ke bawah, menyentuh kesejahteraan masyarakat miskin baik dalam bentuk dukungan sosial maupun pembangunan infrastruktur EBT, sekaligus membuktikan bahwa upaya bangsa ini dalam melawan perubahan iklim drastis dapat berjalan beriringan dengan upaya menciptakan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments