Mulai Tertarik dengan Kripto? yuk Simak Aturan Pajak Terbarunya
Perdagangan aset kripto di Indonesia menunjukkan tren yang dinamis dan progresif. Meski sempat mengalami fluktuasi, nilai transaksi dan jumlah pengguna terus meningkat. Sebagai perbandingan, berdasarkan data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan , jumlah pengguna asset kripto pada tahun 2024 sebanyak 22,91 Juta, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023 yang hanya sebanyak 17,4 Juta. Begitu pula dengan Nilai transaksinya. Nilai Transaksi aset kripto pada tahun 2024 sebesar Rp. 650,61 Triliun, meningkat lebih dari 300% dibandingkan tahun 2023 yang hanya sebesar 149,25 Triliun.
Besarnya nilai transaksi tersebut tentu memiliki dampak dalam penerimaan perpajakan , dalam siaran pers , DJP menyampaikan bahwa penerimaan pajak kripto sampai dengan desember 2024 sebesar 1,09 Triliun , Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp620,4 miliar penerimaan 2024.
Ketentuan Perpajakan Sebelumnya
Pada PMK 81/2024 , Pasal 340 diatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Lebih lanjut pada pasal 341 dijelaskan bahwa Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf a meliputi penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto di dalam Daerah Pabean dan/atau kepada Pembeli Aset Kripto di dalam Daerah Pabean, melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pada pasal 343 diatur mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu dimana nilai besaran tertentunya sebesar 1% dari tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku.
Selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai , Pasal 357 mengatur bahwa Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sehubungan dengan transaksi Aset Kripto merupakan objek Pajak Penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Ketentuan Perpajakan Terbaru
Mengikuti perkembangan pergeseran fungsi aset kripto yang semula merupakan komoditas kemudian berubah menjadi bagian dari instrumen keuangan maka Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK 50/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Di ketentuan terbaru ini, Aset Kripto didefinisikan sebagai representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset).
Pengenaan Pajaknya pun juga berubah , di Pasal 2 diatur bahwa Atas penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Namun di pasal yang sama diatur Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan/atau Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN namun jasa – jasa yang terkait dengan transaksi asset kripto tetap dikenai PPN
Tarif Pajak terbaru
Dalam PMK 50/2025 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas Jasa Kena Pajak terkait transaksi Aset Kripto dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Sedangkan untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto; Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau Penambang Aset Kripto, sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto. Tarif tersebut meningkat jika dibandingkan peraturan sebelumnya yang hanya sebesar 0,1% (nol koma satu persen). Pajak penghasilan Pasal 22 tersebut bersifat final.
Dengan peraturan terbaru yang diterbitkan Kementerian Keuangan, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengguna aset kripto dan ke depan sumbangsih pajak dari transaksi aset kripto bisa meningkat.
Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

Comments