in

Mengenal Perlakuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Mengenal Perlakuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Sebagaimana judul diatas sangat tepat rasanya untuk memberikan sedikit pendapat bagaimana sebenarnya perlakuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari pekerjaan atau pemberi kerja status pegawai tetap.

Walaupun saat ini wajib pajak orang pribadi disibukkan menyusun konsep SPT melalui coretax dengan berbagai bukti pemotongan yang terprepopulasi atau datanya telah masuk ke akun coretax wajib pajak masing-masing. Segala pencatatan telah dilakukan bagi wajib pajak yang layak menggunakan NPPN.

Permohonan Penggunaan NPPN ini sangat penting bagi wajib pajak orang pribadi karena jika tidak mengajukan permohonan NPPN maka dianggap menggunakan pembukuan. Permohonan NPPN diajukan sebelum batas akhir 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak berakhir atau tanggal 31 Maret (yang kebetulan bertepatan dengan) batas waktu jatuh tempo pelaporan SPT PPh Tahunan orang pribadi.

Pengajuan permohonan NPPN bertujuan sebagai penentu apakah wajib pajak berhak menggunakan pencatatan, karena nilai omzet yang belum mencapai Rp 4,8 miliar, sehingga wajib pajak diarahkan melakukan pencatatan, untuk menentukan besaran penghasilan neto yang diperoleh untuk tahun pajak.

Penggunaan NPPN Orang Pribadi Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) merupakan metode penyederhanaan perhitungan pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar setahun. Metode ini membolehkan wajib pajak menghitung penghasilan neto hanya dengan mengalikan persentase norma tertentu (sesuai KLU–Klasifikasi Lapangan Usaha) terhadap omzet bruto, tanpa wajib melakukan pembukuan. Untuk menentukan metode penghitungan norma ini maka penggunanya perlu memperhatikan sumber penghasilannya yang diperoleh sehingga penggunaan NPPN ini tepat sasaran.

Untuk klasifikasi sumber penghasilan wajib pajak  orang pribadi, coretax membagi 3 (tiga) bagian yaitu penghasilan dari Kegiatan Usaha, Pekerjaan, dan Pekerjaan Bebas. Pada saat awal membuat konsep SPT wajib pajak dihadapkan pada pilihan untuk memilih dari ketiga sumber penghasilan untuk dapat menentukan apakah wajib pajak memilih pembukuan atau pencatatan.

Pilihan sumber penghasilan disesuaikan dengan kondisi masing-masing wajib pajak, jika wajib pajak hanya menerima penghasilannya dari pemberi kerja maka akan memilih sumber penghasilan dari pekerjaan, jika wajib pajak menerima penghasilan dari usaha dagang, jasa, atau industri maka akan memilih sumber penghasilan dari kegiatan usaha, dan jika wajib pajak menerima penghasilan dari keahlian khusus yang dimiliki dan tidak terikat hubungan kerja maka akan memilih sumber penghasilan dari kegiatan usaha. Namun ketiga pilihan itu dipilih tidak hanya 1 (satu) pilihan saja tapi bisa lebih dari 1 (satu) sumber penghasilan jika memang kondisi wajib pajak yang memperoleh penghasilan lebih dari satu sumber penghasilan. Berikut sumber penghasilan wajib pajak:

1. Sumber Penghasilan Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha atau usahawan adalah orang pribadi yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Dari pengertian tentang kegiatan usaha ini mencakup pengertian tentang usaha barang dan jasa dari kegiatan yang dilakukan pelaku usaha.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

2. Sumber Penghasilan Pekerjaan

Pekerjaan merujuk pada segala jenis kegiatan, jasa, atau jabatan yang dilakukan oleh orang pribadi, baik sebagai pegawai maupun bukan pegawai, dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, komisi, atau imbalan dalam bentuk lainnya. Rincian komponen sumber penghasilan dari pekerjaan yaitu gaji dan upah, tunjangan dan honorarium, bonus dan komisi, gratifikasi, uang pensiun, imbalan dalam bentuk lain (Natura/Kenikmatan), dan honorarium/imbalan jasa. Contoh penerima penghasilan dari pekerjaan antara lain karyawan swasta, Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS), pegawai tetap, dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas. Untuk pekerjaan ini akan dibuatkan bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21/26 terdiri dari bukti pemotongan BP 21 selain pegawai tetap (final dan tidak final), BP 26 wajib pajak Luar Negeri, BP A1 Masa Pajak terakhir (pegawai tetap), BP A2 Masa Pajak terakhir untuk ASN/TNI/Polri, dan BPMP Bulanan pegawai tetap.

3.  Sumber penghasilan Pekerjaan Bebas

Pekerjaan bebas ini bagian dari penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dengan status Bukan Pegawai. Pekerjaan bebas adalah Pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak tidak terikat oleh suatu hubungan kerja (tidak menjadi karyawan tetap). Contoh penerima penghasilan untuk tenaga ahli antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Selain itu ada pekerjaan bebas selain tenaga ahli yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa yang diberikan antara lain pemain musik, pembawa acara, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, seniman lainnya, olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer, sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial, pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau perantara, dan petugas penjaja barang dagangan.

Untuk memastikan penggunaan NPPN ini boleh digunakan oleh siapa, maka merujuk pada penjelasan Pasal 14 ayat 2 UU PPh disebutkan bahwa ketentuan penggunaan NPPN hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari jumlah Rp. 4,8 miliar. Sehingga aturan ini jelas menyebutkan hanya 2 (dua) jenis sumber penghasilan yang diperkenankan yakni kegiatan usaha atau pekerjaan bebes, sehingga untuk sumber penghasilan dari pekerjaan tidak diperkenankan menggunakan penghitungan NPPN.  Jika wajib pajak mencentang pilihan hanya 1 (satu) sumber penghasilan dari pekerjaan di konsep SPT coretax, maka sebaiknya pilihan untuk metode layanan administrasi untuk pemberitahuan penggunaan NPPN di lock sementara, agar wajib pajak tidak ada pilihan untuk mengajukan permohonan pengunaan NPPN yang tidak diwajibkan,

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Penggunaan NPPN Dosen 

Dosen merupakan tenaga pendidik yang berada di perguruan tinggi atau universitas, dosen menerima penghasilan baik dari Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTBH) status ASN/PNS maupun dari sertifikasi dosen dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Dalam mencari pemahaman terkait pengertian dosen dari berbagai literatur ditemukan bahwa dosen dianggap sebagai profesi (pendidik profesional) dan juga termasuk pekerjaan bebas dalam perpajakan. Tetapi dalam lampiran 1 Per-17 tahun 2015  tidak ditemukan KLU dosen secara rinci terhadap pengenaan persentase NPPN atas penghasilan selain dari pemberi kerja (diperoleh dari sumber lain).

Sebagaimana penghasilan tetap dan teratur, dosen menerima penghasilan yang bersumber dari pemberi kerja dengan bukti BPA1 dan/atau BPA2. Hanya saja dalam pemahaman terkadang sedikit menimbulkan perbedaan pendapat. Sebagai contoh jika dosen ini selain memperoleh penghasilan dari pekerjaan sebagai dosen ini juga menerima penghasilan tambahan berupa honor yang diterima sebagai pembicara (narasumber), pengajar, moderator, atau penceramah ditempat lain. Untuk perlakuan seperti ini, melihat sumber penghasilan dari tempat lain, maka atas penghasilan tambahan yang diterima dosen ini termasuk penghasilan yang diklasifikasikan sebagai status Bukan Pegawai, dengan penghitungan berupa pengenaan PPh Pasal 21 tarif pasal 17 ayat 1 (a) UU PPh dari penghasilan neto (50% dikalikan penghasilan bruto). Bukti potong BP-21 non final yang diterima ini akan dijadikan kredit pajak dalam SPT PPh Tahunan dosen tersebut.

Jadi tidak perlu dosen yang berstatus ASN/PNS ini mengajukan permohonan penghitungan NPPN lagi karena atas penghasilan tambahan yang diterima telah dikenakan perhitungan status Bukan Pegawai yang memiliki mekanisme penghitungan tersendiri sebagaimana diatur dalam ketentuan PER-16 tahun 2016 dan PMK-168 tahun 2023.

Selanjutnya atas penghasilan neto tambahan ini dalam SPT PPh Tahunan, akan dimasukkan sebagai penambah penghasilan pada penghasilan neto dalam negeri lainnya, karena jika dimasukkan sebagai penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan di lampiran coretax (L.1 D) sepertinya kurang tepat (lihat Per-11/2025), karena dibagian ini diperoleh dari pengurangan penghasilan bruto terhadap biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun/THT, dan biaya untuk pegawai tidak tetap, sedangkan untuk bukti pemotongan Bukan Pegawai, pengurangannya telah ditetapkan 50% dari peredaran bruto.

Untuk penghasilan dosen dari sumber lain (diluar pemberi kerjanya) atau status Bukan Pegawai ini, memang tidak perlu diartikan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas. Meskipun dosen yang menerima penghasilan tidak dibuatkan Bukti Pemotongan BP21, maka dosen tersebut tetap perlu membuat perhitungan tersendiri dengan mencatat dan mengumpulkan penghasilan yang diperoleh selama setahun dari sumber lain tetapi jangan menafsirkan sebagai pekerjaan bebas karena tidak diatur sama sekali penentuan besaran persentase NPPN dilampiran 1 per-17 tahun 2015 untuk KLU penghasilan tambahan dosen dari tempat lain. Untuk penghitungan perkiraan penghasilan neto diberikan tarif 50% dikalikan peredaran bruto yang dosen terima dari sumber lain, ataupun ada cara lain menilai penghasilannya. yaitu dengan cara penghasilan bruto yang diterima dari pekerjaan sebagai pembicara (narasumber), pengajar, moderator, atau penceramah ditempat lain dianggap sebagai objek pemotongan pajak PPh 21 sebagai peserta kegiatan, sehingga tidak ada alasan untuk menggunakan NPPN.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Lain halnya jika dosen tersebut menerima penghasilan dari pekerjaan bebas misalnya dosen tersebut merupakan dokter yang berpraktek di Rumah Sakit, dosen berprofesi sebagai akuntan, pengacara dan notaris, dosen sebagai penulis dan penelitimaka dosen yang bersangkutan wajib untuk mengajukan permohonan penggunaan NPPN, karena memang telah diatur rinci dalam lampiran 1 KLU NPPN.

Bijak Penggunaan NPPN 

Dari penjelasan diatas maka penulis berkesimpulan bahwa tidak tepat rasanya dosen tersebut perlu repot-repot lagi mengajukan permohonan penggunaan NPPN. Karena sepanjang dosen hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan tambahan penghasilannya lainnya yang tidak beririsan dengan penghasilan pekerjaan bebas atau daitur dalam lampiran NPPN maka sebaiknya layanan pemberitahuan NPPN di coretax di non aktifkan pilihannya sehingga tidak ada pilihan untuk mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN,  tapi akan aktif pilihannya jika memilih sumber penghasilan tambahan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Penggunaan NPPN ini selayaknya telah berjalan sesuai  ketentuan, sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan pendapat mengenai penggunaan NPPN bagi dosen. Mari secara bijak menggunakan ketentuan NPPN yang dijalankan dengan baik agar tidak menambah role access baru yang seharusnya tidak perlu dijalankan, walaupun ada pemikiran “sepele” jika mengajukan permohonan NPPN tahun inipun tidak mengapa karena jika tidak digunakan, tidak akan berdampak apa-apa bagi wajib pajak.

Namun khawatirnya adalah jika wajib pajak untuk tahun selanjutnya tidak lagi melakukan pengajuan penggunaan NPPN ini dianggap akan beralih menggunakan metode pembukuan, pemahaman seperti ini harus dijadikan pertimbangan bahwa jangan sampai “membenarkan” wajib pajak dosen ini perlu mengajukan permohonan penggunaan NPPN tahun ini yang seharusnya tidak perlu, malah akan menjadi bumerang bagi wajib pajak tersebut karena dianggap berubah sikap dengan beralih menggunakan pembukuan dan di-adjusment wajib melakukan pembukuan (sebagaimana dipenjelasan pasal 14 ayat 3 UU PPh), ini yang harus kita pertimbangkan secara bijak dan seharusnya dapat memberi rasa kepastian kepada wajib pajak.

Ini hanyalah pendapat pribadi dari penulis yang tidak mewakili institusi DJP

Referensi :

  • UU PPh No.6 Tahun 2023 Penjelasan SDSN Tahun 2023
  • Per-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  • Per-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
  • PMK-168 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi
  • Per-11 tahun 2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *