in ,

Ketentuan Royalti Lagu Terbaru 2025, Gimana Pajaknya?

FOTO : IST

Kasus Mie Gacoan Bali, di mana direkturnya menjadi tersangka karena memutar lagu di restoran tanpa membayar royalti, menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha untuk patuh terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Pasal 9 ayat (3) UUHC menegaskan bahwa setiap orang dilarang menggunakan atau menggandakan hak cipta lagu maupun musik tanpa izin dari pemegang hak cipta. Dengan demikian, pengusaha yang memanfaatkan musik untuk menunjang usahanya wajib memperoleh izin dan membayar royalti kepada pemegang hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai royalti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini menyatakan bahwa setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial di layanan publik, asalkan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Layanan publik yang dimaksud meliputi restoran, seminar, konser, bioskop, pusat perbelanjaan, dan berbagai tempat umum lainnya.

Pada 7 Agustus 2025, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021. Aturan baru ini memberikan kejelasan hukum mengenai pembayaran royalti, termasuk penggunaan musik digital yang bersifat komersial. Dengan terbitnya aturan tersebut, pengusaha yang memutar musik dari platform digital berbayar seperti Spotify, YouTube Music, atau Apple Music tetap wajib membayar royalti kepada LMK maupun LMKN.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Terkait kasus Mie Gacoan, perusahaan tersebut telah menyelesaikan kewajibannya dengan membayarkan royalti kepada LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Hal ini menjadi contoh bahwa kepatuhan terhadap aturan royalti dapat menyelesaikan sengketa dan memberikan kepastian hukum.

Pajak atas Royalti

Selain kewajiban membayar royalti kepada pemegang hak, penghasilan dari royalti juga menjadi objek pajak. Berdasarkan penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), royalti merupakan imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta. Atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

Tarif umum PPh atas royalti adalah 15% dari penghasilan bruto. Namun, sejak 16 Maret 2023, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah memberikan keringanan bagi orang pribadi yang memenuhi persyaratan. Penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak dihitung sebesar 40% dari jumlah royalti, sehingga tarif efektif menjadi 6%.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Persyaratan untuk mendapatkan tarif efektif 6% antara lain:

Wajib Pajak orang pribadi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam perhitungan pajak.

Menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong sebelum pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan.

Apabila penghasilan bruto Wajib Pajak mencapai Rp4,8 miliar atau lebih dalam satu tahun, maka pengenaan tarif kembali ke 15% dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 23 UU PPh.

Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti dilakukan oleh pihak yang membayarkan royalti. Pemotong pajak wajib membuat bukti potong, menyetorkan pajak ke kas negara, dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025, kode jenis pajak untuk PPh Pasal 23 atas royalti adalah 411124-100, menggantikan kode sebelumnya 411124-103.

Atas penghasilan royalti yang diterima, Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas. Jumlah PPh Pasal 23 yang telah dipotong menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan tersebut. Dengan demikian, kepatuhan dalam pelaporan tidak hanya menjaga integritas administrasi pajak, tetapi juga memberikan manfaat bagi Wajib Pajak dalam bentuk pengakuan kredit pajak.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Kesimpulan

Royalti lagu dan/atau musik memiliki dua sisi kewajiban. Pertama, kewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK atau LMKN. Kedua, kewajiban perpajakan berupa pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti. Dengan adanya Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, kepastian hukum mengenai royalti semakin jelas, termasuk kewajiban bagi pelaku usaha yang menggunakan musik digital untuk tujuan komersial.

Kepatuhan terhadap pembayaran royalti dan kewajiban perpajakan merupakan bentuk penghormatan terhadap karya intelektual sekaligus kontribusi nyata dalam penerimaan negara. Melalui kepatuhan bersama, ekosistem musik dan perpajakan di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *