Menu
in ,

Ketentuan Pajak untuk Reseller dan Dropshipper

Ketentuan Pajak untuk Reseller dan Dropshipper

FOTO: IST

Ketentuan Pajak untuk Reseller dan Dropshipper

Ketentuan pajak untuk Reseller dan Dropshipper. Dalam dunia bisnis sudah tidak asing lagi dengan istilah reseller dan dropshipper. Reseller adalah orang yang menjual kembali produk yang dibelinya dan akan mendapatkan keuntungan dari penjualannya. Sistem kerja seorang reseller harus menyetok produk terlebih dahulu di tempatnya sendiri kemudian dijual. Sedangkan dropshipper adalah orang yang menjual produk dari supplier kepada konsumen dengan tidak menyetok produk terlebih dahulu. Walaupun sistem kerjanya berbeda, reseller dan dropshipper sama-sama sebagai perpanjangan tangan dari seorang supplier.

Meskipun usahanya terlihat kecil, reseller dan dropshipper menjadi pilihan pekerjaan yang banyak diminati karena dapat memberikan keuntungan melimpah. Dengan demikian penghasilan yang diperoleh seorang reseller dan dropshipper tidak terlepaskan dari keberadaan pajak. Berikut diuraikan beberapa jenis pajak yang berkaitan dengan reseller dan dropshipper.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pengenaan pajak penghasilan kepada reseller dan dropshipper disesuaikan dengan bentuk usahanya apakah perorangan atau berbentuk badan atau PT dan jumlah penghasilan yang diperolehnya. Apabila reseller dan dropshipper berbentuk perorangan atau badan usaha atau PT dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar dalam setahun, maka penghitungan pajaknya menggunakan tarif umum PPh Pasal 17. Sesuai aturan terbaru dalam UU HPP, tarif PPh badan yang berlaku saat ini adalah sebesar 22%. Sementara itu untuk orang pribadi dikenakan tarif pajak progresif yang saat ini terdiri dari lima lapisan tarif.

Sedangkan bagi reseller dan dropshipper yang berbentuk perorangan dengan penghasilan setahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar, maka penghitungan pajaknya menggunakan skema PP 55/2022 yaitu PPh Final dengan tarif sebesar 0,5%, dengan batas omzet setahun yang tidak dikenakan pajak sebesar Rp500 juta. Misalnya Bintang merupakan seorang reseller tas yang memperoleh omzet setahun sebesar Rp750 juta. Atas omzet yang diperolehnya tersebut, penghasilan yang dikenakan pajak hanya sebesar Rp250 juta (Rp750 juta – Rp500 juta). Sehingga besarnya pajak yang harus dibayar oleh Bintang sebesar Rp1.250.000 (Rp250.000.000 x 0,5%). Namun apabila omzet yang diperoleh Bintang dalam satu tahun tidak lebih dari Rp500 juta, maka tidak dikenakan pajak.

Patut digarisbawahi bahwa skema PPh Final PP 55/2022 tidak selamanya berlaku. Bagi wajib pajak orang pribadi hanya berlaku selama tujuh tahun sejak diterbitkannya PP No.23 Tahun 2018. Sehingga pada 2025 wajib pajak orang pribadi yang menjadi reseller dan dropshipper tidak bisa lagi menggunakan skema PPh Final PP 55/2022.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Reseller dan dropshipper juga wajib memungut, melaporkan, dan menyetorkan PPN apabila telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kriteria reseller dan dropshipper yang dikukuhkan sebagai PKP adalah omzet yang diperolehnya dalam setahun lebih dari Rp 4,8 miliar. Ketika reseller dan dropshipper membeli produk dari supplier, akan menerima faktur pajak dan wajib membayar PPN atas pembelian yang dilakukan. Faktur pajak tersebut dapat dilampirkan dan menjadi kredit pajak masukan dan keluaran untuk menentukan kurang atau lebih bayar PPN.

Jenis pajak lainnya juga berlaku apabila terdapat kegiatan lain terkait operasional bisnis. Misalnya reseller dan dropshipper memiliki karyawan, menyewa kendaraan, dan menyewa gedung untuk menjalankan operasional bisnis. Maka reseller dan dropshipper tersebut wajib membayar PPh 21 atas gaji karyawan, PPh 23 atas sewa kendaraan, dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version