in

Intip Gurihnya Dividen Bebas Pajak

Orang bijak berkata, “Don’t put all your eggs in one basket”. Hal ini benar adanya, terutama jika dikaitkan dengan investasi. Sangat riskan jika kita menaruh seluruh investasi dalam satu instrumen saja, karena ketidakpastian imbal hasil dari investasi itu sendiri. Oleh karena itu perlu bagi para investor untuk melakukan diversifikasi.

Investasi dalam saham agaknya masih menjadi salah satu investasi andalan di zaman now. Di tengah ketidakpastian ekonomi, kebijakan fiskal dan moneter yang sangat dinamis, investasi ini sangat menarik terutama bagi para gen -Z dan para spekulan. Adrenalin pasti  terpacu saat IHSG naik atau turun. Belum lagi perilaku FOMO (Fear of Missing Out) dan dividend hunter terutama menjelang RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tiba.

Kabar baik nih, bagi kaum mendang-mending yang juga dividend hunter seperti kita. Dividen yang dibagikan oleh emiten itu ternyata bisa bebas Pajak Penghasilan lho. Eh kok bisa? Bisa dong, kan sudah diatur sejak Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dan sudah diperbaharui lagi di Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Kepo nggak sih, apa aja yang diatur di ketentuan ini? Pasti kepo deh. Siapp, aku spill ya satu persatu. Pertama, dividen saham ini harus diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, ya persis kayak kita-kita inilah yaa. Kedua, dividen saham ini harus diinvestasikan kembali ke dalam instrumen investasi yang ditentukan dalam PP 55 tahun 2022 selama minimal 3 tahun sejak perolehan dividen.

Apa saja sih instrumen investasi tujuan, tempat kita bisa reinvestasi dividen? Para investor bisa memilih nih, mau reinvestasi di instrument investasi di dalam pasar keuangan dan di luar pasar keuangan. Contoh real-nya apa saja investasi di dalam pasar keuangan? ORI (Obligasi Negara Ritel), SBSN (surat berharga syariah Negara), Sukuk, investasi pada bank Syariah, bahkan obligasi perusahaan swasta yang diawasi oleh OJK. Beragam ya sesuai keyakinan.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Nah kalau mau berinvestasi di luar pasar keuangan juga diakomodir, lho. Para investor dapat melakukan reinvestasi dividen di investasi pada infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan, investasi langsung pada perusahaan di NKRI, bahkan investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan

Kabar baik banget nih, buat pecinta Logam Mulia dan properti. Bahkan propertinya pun tidak perlu harus beli secara tunai, secara kredit pun bisa. Asalkan hasil dividen tadi ditanamkan kembali misalnya ke dalam tambahan pembayaran cicilan.

Well, kalau reinvestasi sudah dilakukan, jangan lupa laporan realisasi investasinya juga dilaporkan. Mengapa ini harus? Karena jika bentuk dan tata cara reinvestasi tadi sudah sesuai ketentuan, namun pelaporannya tidak dilakukan, akan mengakibatkan kita sebagai Wajib pajak harus membayar kembali PPh final yang terutang sebesar 10%. Alias batal deh PPhnya dibebaskan.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Lalu lewat mana saluran tempat kita dapat melaporkan realisasi investasi itu? Pastinya lewat CoretaxDJP, rumah baru kita untuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Kawan Pajak tinggal login ke Coretaxdjp.pajak.go.id, klik Layanan Wajib Pajak, klik buat Permohonan Layanan Administrasi, cari poin A-39 e-pelaporan, lalu klik laporan Realisasi Investasi. Jangan lupa laporkan selalu realisasi investasi ini selama 3 tahun pajak ya Kawan Pajak, supaya makin gurih dan nikmat hasil investasi kita peroleh, tanpa potongan Pajak Penghasilan.

Selamat membeli saham dan menabung dividen!

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi. Oleh Santi, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Barat III

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *