in

Insentif Pajak untuk Pekerja Industri Padat Karya dan Pariwisata

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 sebagai kebijakan terbaru yang memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 dengan memperluas sektor yang mendapatkan insentif. Sektor tersebut ditetapkan dalam dua kelompok penerima yaitu Industri Padat Karya dan Sektor Pariwisata.

Apa itu Insentif Pajak?

PPh Pasal 21 DTP adalah insentif ketika pajak penghasilan karyawan dibayarkan oleh pemerintah, bukan oleh pegawai maupun pemberi kerja. Akibatnya, penghasilan bulanan karyawan menjadi lebih besar, karena tidak dilakukan pemotongan pajak.

Siapa yang bisa mendapatkan Insentif ini?

Pihak yang terlibat :

Pemberi kerja:

Harus bergerak dalam sektor Industri Padat Karya, contohnya usaha di bidang tekstil, alas kaki, garmen, furniture, dan industri kulit. Sedangkan untuk sektor pariwisata antara lain usaha perhotelan, restoran, agen travel, event organizer, dan penyelenggara MICE. Untuk sektor Industri periode insentif ini berlaku Januari sd Desember 2025 sedangkan Sektor Pariwisata berlaku Oktober sd Desember 2025.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Pegawai / Karyawan :

Kategori pegawai yang dapat memanfaatkan insentif adalah yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; pegawai tetap/ pegawai tidak tetap tersebut menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp.10.000.000,00 selama sebulan; atau menerima upah rata-rata 1 (satu) hari tidak lebih dari Rp.500.000,00 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; dan bekerja di sektor yang masuk daftar penerima insentif.

Contoh pihak yang berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 :

Tuan Fulan (Pegawai tetap di Hotel ABCD) Oktober 2025, gaji tetap Tuan Fulan = Rp. 8.000.000,-/bulan

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

√  Bekerja di sektor perhotelan

√  Penghasilan dibawah Rp. 10.000.000,- / bulan

√  Gaji bersifat tetap dan teratur

Maka, Tuan Fulan berhak menerima insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah, artinya pada bulan Oktober 2025 Tuan Fulan menerima gaji penuh tanpa potongan pajak.

Bagaimana mekanisme pembayaran Insentif ini?

Mekanisme pemanfaatan Insentifnya adalah Ketika PPh Pasal 21 dibayarkan tunai kepada pegawai oleh pemberi kerja, jumlah PPh Pasal 21 tersebut tidak dihitung sebagai penghasilan tambahan, sehingga tidak dikenakan pajak lagi, kemudian pemberi kerja tetap harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan melaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 melalui Coretax.

Manfaat adanya Insentif :

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 tahun 2025 dalam rangka untuk meningkatkan daya beli pekerjaterutama yang berpenghasilan menengah ke bawah serta mendukung pemulihan sektor pariwisata yang padat tenaga kerja dan baru bangkit setelah beberapa tahun mengalami tekanan ekonomi dan juga menggerakkan aktivitas ekonomi, terutama menjelang akhir tahun di mana sektor pariwisata sedang ramai.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Dengan adanya insentif ini diharapkan memberikan manfaat bagi pekerja karena gaji yang diterima akan lebih besar tanpa ada potongan PPh Pasal 21, sedangkan untuk pemberi kerja dapat membantu menjaga kestabilan tenaga kerja, meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai serta membantu cashflow perusahaan di sektor yang pemulihannya cukup lambat.

Penulis berpendapat bahwa terbitnya PMK 72 Tahun 2025 adalah langkah pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi dengan memberikan insentif pajak bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta memperkuat pemulihan industri yang menjadi tulang punggung bagi penciptaan lapangan kerja.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *