in ,

Insentif kepada (calon) Atlet eSport, mungkinkah?

eSport
FOTO: IST

Insentif kepada (calon) Atlet eSport, mungkinkah?

Dalam sepekan terakhir dari Riyadh, Arab Saudi, Tim eSport Indonesia berhasil menorehkan prestasi yang sangat membanggakan. tanggal 19 Juli 2025, tim putri Indonesia, Team Vitality, sukses menjuarai kompetisi Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) Women’s Invitational (MWI) dan tanggal 20 Juli 2025, tim putra Indonesia, EVOS Divine, berhasil menjadi pemuncak klasemen akhir pada turnamen Free Fire di ajang Grand Final ESport World Cup (EWC) 2025. Bahkan, remaja asal Kota Makassar, Rasyah Rasyid (15 tahun), dinobatkan sebagai Most Valuable Player (MVP) pada ajang tersebut. Hal ini tentunya akan menjadi sumber inspirasi baru bagi talenta eSport di tanah air. Apalagi jika melihat total hadiah yang sangat menggiurkan bisa mencapai puluhan milyar. Contohnya jika menjadi MVP saja, bisa mendapatkan $450.000 atau setara 7 Milyar Rupiah! Wow!

Namun, menjadi atlet atau olahragawan eSport tentu tidak semudah pikiran orang karena membutuhkan keterampilan teknis yang rumit, fokus dan konsentrasi yang tinggi, ketahanan mental, kesehatan fisik yang terjaga, serta harus melalui studi dan latihan yang intensif antara 8 hingga 12 jam per hari, mirip dengan olahraga tradisional, meskipun dalam bentuk yang berbeda. Walaupun tidak melibatkan aktivitas fisik berat secara langsung, eSport menuntut pemain untuk memiliki koordinasi mata-tangan, kecepatan reaksi, daya tahan, dan kemampuan strategis yang tinggi.

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

Pemerintah Indonesia menunjukkan dukungan resminya kepada peolahraga eSport dengan pengakuannya sebagai cabang olahraga prestasi, khususnya dalam Undang-Undang tentang Keolahragaan, yakni pada Pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membina dan mengembangkan Olahraga yang berbasis teknologi digital/elektronik. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) juga mendukung dengan membentuk Pengurus Besar ESport Indonesia (PBESI) sebagai organisasi induk cabang olahraga elektronik di bawah naungan KONI. Dukungan lain yang tak kalah pentingnya adalah berupa pelatihan, penyediaan fasilitas, dan sarana prasarana untuk pembinaan atlet eSport. kerjasama antara pemerintah, pihak swasta, dan BUMN dalam penyelenggaraan event atau kompetisi eSport yang diadakan berkelanjutan juga memegang andil dalam perkembangan eSport di Indonesia.

Akan menjadi semakin menarik jika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menaruh perhatian terhadap perkembangan eSport di Indonesia. Utamanya pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan administrasi aturan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini atas penghasilan atlet dipotong pajak penghasilan dengan tarif beragam, tergantung objek penghasilannya. Contoh, penghasilan berupa hadiah kompetisi biasanya terlebih dahulu dikenai PPh pasal 23 karena pemberian hadiah atas nama tim eSport. Tarif yang dikenakan adalah 15% dari jumlah hadiah yang diterima. PPh pasal 23 atas hadiah tersebut dipotong oleh penyelenggara kompetisi. Atau PPh Pasal 25 dari hadiah turnamen atau kompetisi yang diikuti oleh atlet eSport diluar dari naungan tim eSport dengan formula perhitungan penghasilan bruto dikalikan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dikalikan tarif pasal 17.  Namun jika penghasilannya berasal dari bonus pemerintah, sebagai peserta kegiatan, atau berasal dari pemberi kerja lain, maka akan dipotong PPh Pasal 21 dan kepada atlet eSport akan diberikan bukti potong pajak penghasilan sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadinya.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Adapun contoh bentuk perhatian yang dapat diberikan oleh Kementerian Keuangan dapat berupa semacam insentif pajak bagi warga negaranya yang baru merintis karir menjadi atlet eSport. Tarif flat 1% atas penghasilan yang diterima dalam 3 tahun (sejak lolos dalam proses pendaftaran dan verifikasi identitas melalui platform atau organisasi yang relevan misalnya) atau dapat juga mencontoh pemerintah Korea Selatan yang memberikan keringanan pajak 30% bagi warga berpenghasilan di bawah 70 Juta Won per tahun untuk penggunaan fasilitas olahraga seperti gimnasium dan kolam renang mulai 1 Juli 2025. Dengan dukungan tambahan tersebut semoga semakin memberikan nilai positif bagi Pemerintahan Indonesia dan khususnya Kementerian Keuangan  karena juga ikut andil memberikan insentif pajak kepada calon-calon atlet eSport. Karena dari calon atlet eSport tersebutlah kita mendapatkan pelajaran bahwa dari yang awalnya sekadar hobi, dapat berubah menjadi profesi berkelas dunia sekaligus membuka peluang ekonomi kreatif baru. Kepatuhan pajak atlet maupun calon atlet eSport bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi untuk pembangunan infrastruktur olahraga, pembinaan atlet muda, dan prestasi bangsa di kancah global. Jayalah terus atlet eSport Indonesia!

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

19 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *