Di tengah tekanan untuk meningkatkan rasio pajak nasional dan mengoptimalkan penerimaan, praktik under-invoicing pada ekspor komoditas strategis seperti sawit menjadi sorotan penting. Pada November 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap bahwa sebanyak 282 eksportir sawit diduga melakukan manipulasi dokumen ekspor melalui pelaporan yang tidak sesuai — khususnya penggunaan kode HS “fatty matter” dan “Palm Oil Mill Effluent (POME)” untuk menutupi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya. Dari 282 kasus tersebut, 25 wajib pajak dalam tahun 2025 tercatat memiliki transaksi sekitar Rp 2,08 triliun dan potensi kerugian negara dari sisi pajak diestimasi sekitar Rp 140 miliar.
Dalam tulisan ini saya menegaskan bahwa efektivitas penindakan praktik under-invoicing oleh pengusaha sawit tidak hanya penting untuk menghentikan kebocoran penerimaan negara, tetapi juga menjadi dasar bagi pemulihan kepercayaan wajib pajak secara kolektif yang pada akhirnya menentukan keberhasilan sistem perpajakan nasional.
Mengapa masalah ini penting?
Pertama, industri kelapa sawit Indonesia adalah pilar ekspor nasional. Data Kemenkeu menyebutkan bahwa produksi Indonesia pada 2024 mencapai 52,76 juta ton, atau sekitar 59,26 % dari produksi dunia. Jika manipulasinya meluas, maka bukan hanya penerimaan negara yang terganggu, tetapi reputasi tata kelola ekspor dan pajak Indonesia pun menjadi rentan.
Kedua, dari sisi kepercayaan wajib pajak: ketika sebagian besar pelaku usaha melihat bahwa ada pihak-pihak yang dengan sengaja menghindari kewajiban melalui modus yang jelas (misclassification, under-invoicing), maka rasa keadilan dalam sistem dapat terkikis. Rasa “kepahaman bersama” bahwa semua wajib pajak menjalankan kewajibannya secara setara akan menurun dan hal inilah yang menjadi sumur bagi kerentanan lebih lanjut, yaitu penghindaran pajak oleh yang lain karena merasa bahwa “kalau mereka bisa, kenapa saya harus”.
Ketiga, penindakan yang dilakukan DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ini menunjukkan bahwa kebijakan tak cukup hanya berupa regulasi, melainkan harus dipertegas dengan penerapan di lapangan. Contohnya: penggagalan ekspor 87 kontainer produk yang dilaporkan sebagai fatty matter namun setelah pengujian mengandung campuran turunan CPO yang seharusnya dikenai bea keluar.
Dampak terhadap efektivitas penindakan dan kepercayaan wajib pajak
Penindakan yang transparan dan efektif akan memiliki efek dua sisi. Dari satu sisi, kasus-kasus terkini memperlihatkan bahwa DJP mampu “mendeteksi” pola-modul curang oleh 25 wajib pajak dengan transaksi Rp 2,08 triliun, serta modus lama 257 wajib pajak dalam periode 2021–2024 dengan nilai pemberitahuan ekspor barang (PEB) Rp 45,9 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan mulai “menjejaki” pola under-invoicing sawit.
Namun demikian, hanya deteksi tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan. Ada beberapa tantangan. Pertama, apakah sanksi yang dijatuhkan benar-benar menimbulkan efek jera? Jika pelaku hanya “tertangkap” namun dampaknya minimal, maka narasi keadilan akan tetap rapuh.
Kedua, proses pemeriksaan dan penyidikan yang berlangsung harus dipublikasikan cukup agar publik melihat bahwa pelanggaran dilihat serius. Jika terlihat lamban atau “berhenti di tengah jalan”, maka kepercayaan pada sistem berkurang. Terakhir, perlu ada upaya preventif. Penindakan ex–post saja tidak cukup; sistem screening, data-analis, pengelompokan risiko, integrasi data antara DJP, DJBC, dan perdagangan internasional harus diperkuat.
Ketika elemen-elemen tersebut terpenuhi, yaitu: penindakan tegas diiringi profil risiko yang jelas dan transparansi publik maka kepercayaan wajib pajak terhadap sistem akan meningkat. Sebaliknya, bila penindakan hanya selektif tanpa akuntabilitas, maka anggapan “yang besar lolos” akan tumbuh dan kepatuhan sukarela menurun.
Masalah khusus di sektor sawit: kontestasi regulasi dan modus tersembunyi
Modus yang digunakan dalam sektor sawit cukup khas yakni misclassification HS code atau pelaporan sebagai produk “murah” seperti POME (yang harga hanya Rp 9.000-11.000 per kg) padahal sejatinya adalah produk turunan CPO bernilai jauh lebih besar. Regulasi seperti Permendag Nomor 26 Tahun 2024 (diubah dengan Permendag No 2/2025) dan Permenperin Nomor 32 Tahun 2024 mengatur jenis produk turunan kelapa sawit dan spesifikasinya. Namun regulasi yang kuat akan sia-sia apabila pengawasan catatan nilai ekspor, identitas eksportir, dan data harga pasar tidak terintegrasi dengan baik.
Akibat paling nyata dari modus tersebut adalah berkurangnya penerimaan negara dari bea keluar, pungutan ekspor dan pajak ekspor berkurang; industri yang hendak diposisikan sebagai ekspor hijau dan berkelanjutan bisa tercoreng; serta keadilan persaingan antar-pelaku usaha sah terganggu.
Dengan demikian dapat saya simpulkan bahwa penindakan praktik under-invoicing oleh pengusaha sawit bukan sekadar problem teknis perpajakan, melainkan inti dari upaya menjaga kepercayaan sistem pajak nasional dan memastikan persaingan usaha yang sehat di sektor strategis.
Meningkatkan Kepercayaan: Kunci Aksi Pemerintah
Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah sebagai tindak lanjut ialah: pertama, meningkatkan transparansi penanganan kasus. Publikasikan secara periodik daftar wajib pajak yang diperiksa, modus yang ditemukan, nilai kerugian negara, dan sanksi yang dijatuhkan (dengan memperhatikan aspek kerahasiaan) agar publik melihat bahwa sistem tidak pilih kasih.
Kedua, Perkuat integrasi data ekspor-impor dan pajak. Gunakan AI dan big-data untuk memindai transaksi ekspor yang mencurigakan berdasarkan profil harga, kode HS, negara tujuan, dan profil eksportir. Sistem seperti ini perlu sinergi yang kuat antara DJP-DJBC untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
Ketiga, perlu adanya sanksi administratif dan pidana yang dikenakan. Bila terbukti manipulasi nilai ekspor yang mengakibatkan kerugian negara, sanksi harus mampu memberi efek jera: denda, pencabutan izin eksportir, dan bila perlu proses pidana. Bahkan harus ada “pemain besar” yang terkena efek jera.
Terakhir, pengawasan dan audit acak. Tidak cukup satu-dua penangkapan besar, perlu audit acak berkala untuk memastikan bahwa modus baru tidak muncul dan bahwa sistem pengawasan tetap adaptif terhadap perubahan praktek ekspor.
Dengan kebijakan yang konsisten dan transparan tersebut, bukan hanya penerimaan negara dapat ditingkatkan secara adil, tetapi kepercayaan yang begitu penting bagi hubungan fiskus-wajib pajak dapat diperkuat. Karena pada akhirnya, sistem perpajakan yang dipercaya oleh wajib pajak adalah sistem yang paling mudah dikelola dan paling kuat dalam menopang pembangunan nasional.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments