Dapatkah Mengkreditkan Faktur Pajak Tarif 11 Persen di Tahun 2025?
Oleh: Akbar Sutrisno, Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan KET-02/2025 terkait implementasi Coretax DJP pada tanggal 1 Januari 2025 terdapat beberapa perubahan terhadap fitur-fitur layanan administrasi perpajakan. Salah satu perubahan yang nampak signifikan adalah pembuatan faktur pajak dari efaktur desktop menuju Coretax DJP. Selain implementasi Coretax DJP, masyarakat juga digemparkan adanya penyesuaian tarif PPN sebesar 12%. Penyesuaian ini berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 terkait perubahan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Tarif PPN naik menjadi 12% berlaku 1 Januari 2025, berlaku untuk seluruh Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tergolong barang mewah.

Namun sebenarnya nilai PPN bagi BKP dan JKP yang tidak tergolong barang mewah, tidak naik, karena Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dikenakan adalah 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, masyarakat tetap merasakan beban yang setara dengan pengenaan tarif PPN 11% sebelumnya. Tetapi dalam pembuatan faktur yang sebelumnya menggunakan kode 01 dengan tarif 11% berubah menjadi kode 04 dengan tarif 12% menggunakan penghitungan DPP nilai lain. Dari kebijakan tersebut muncul isu yang sangat hangat dimana Wajib Pajak sudah terlanjur mengadministrasikan Faktur Pajak dan Pelaporan Pajak menggunakan skema yang lama yaitu tarif PPN sebesar 11 Persen. Atas hal tersebut bagaimanakah solusinya? Apakah seluruh faktur yang telah dibuat harus dibatalkan atau harus dilakukan penggantian faktur. Mengingat jumlah faktur yang cukup banyak dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penggantian atau pembatalan faktur pajak.

Atas isu tersebut, DJP telah merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, dimana mengatur:
- Pasal 2 ayat (1); Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 131 Tahun 2024 dan penyerahan Barang Kena Pajak serta Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024.
- Pasal 2 ayat (2); Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Pasal 4 ayat (1); Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dibuat sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 untuk Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024, yang mencantumkan: (a) Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual/penggantian/nilai Impor sepenuhnya dan tarif 12%; atau (b) Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual/penggantian/nilai Impor sepenuhnya dan tarif 11%,
- Pasal 5 ayat (1); Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang belum mencantumkan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 131 Tahun 2024, tetapi telah memuat keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
- Pasal 5 ayat (2); Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025.
Berkaitan dengan isu Wajib Pajak yang sudah terlanjur menerbitkan faktur pajak menggunakan tarif PPN sebesar 11% untuk masa pajak Januari s.d Maret 2025, yang nantinya tidak dapat dikreditkan, atau harus melakukan pembetulan. Wajib pajak tidak perlu khawatir, karena faktur pajak yang telah terbit dianggap telah memenuhi ketentuan, dan dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) PER-1/PJ/2025 dan Pasal 3 ayat (4) PMK 131 Tahun 2024. Tetapi jika penerbitannya melebihi ketentuan peralihan diatas wajib pajak harus melakukan penggantian faktur dan/ pembetulan SPT Masa PPN.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Comments