in ,

Cara Baru Lapor Harta di SPT Tahunan Coretax

FOTO : IST

Tahun 2025 menjadi babak baru sistem administrasi layanan perpajakan Indonesia. Coretax hadir sebagai solusi untuk menyederhanakan proses perpajakan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai sistem terpisah menjadi terintegrasi dalam satu sistem. Sistem terpadu ini digadang-gadang sebagai revolusi digital yang akan membawa efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan wajib pajak ke tingkat yang lebih tinggi.

Setelah sepuluh bulan berjalan, Coretax telah membawa perubahan signifikan dalam cara pelaporan pajak di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak terus menerus melakukan perbaikan dan penyesuaian fitur Coretax untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam dua bulan ke depan, kita akan memasuki periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) untuk Tahun Pajak 2025 (dengan asumsi tahun buku januari s.d. desember). Ini adalah saat yang tepat bagi Anda untuk mulai mempersiapkan diri untuk pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahun. SPT Tahunan merupakan sebuah surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan  dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan objek pajak, serta dapat digunakan juga untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Harta yang dilaporkan mencakup semua kekayaan, baik yang berwujud maupun tidak, dan bergerak atau tidak. Ini termasuk harta untuk usaha dan non-usaha. Wajib pajak harus mengisi bagian harta untuk melaporkan semua harta pada akhir Tahun Pajak. Bagian ini terdiri dari tujuh tabel. Pertama, kas dan setara kas. Kedua, piutang. Ketiga, investasi/sekuritas. Keempat, harta bergerak. Kelima, harta tidak bergerak, Keenam, harta lainnya. Ketujuh, ikhtisar harta. Pada SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax (SPT Tahunan OP Coretax), sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2025 nilai harta diisi dengan nilai perolehan dan nilai saat ini.

Mari kita bahas penulisan nilai perolehan dan nilai saat ini di SPT Tahunan OP Coretax. Memahami pentingnya kedua nilai ini dan cara penulisan dengan tepat adalah langkah krusial bagi Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Mengapa Penulisan Nilai Harta Itu Penting?

Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi  Undang-Undang, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Poin penting yang perlu diingat, Pajak Penghasilan dikenakan berdasarkan jumlah penghasilan yang diperoleh. Jumlah harta yang Anda miliki tidak serta merta menjadikan pajak yang Anda bayarkan menjadi lebih besar. Secara umum nilai harta yang dimiliki adalah selisih dari penghasilan dan konsumsi, Fiskus akan menggunakan daftar harta tersebut untuk menilai kewajaran pajak yang dibayarkan.

Saat mengisi SPT Tahunan, nilai harta yang akurat memberikan keuntungan bagi wajib pajak. Pertama, menghindari sanksi perpajakan. Kedua, menjamin kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Ketiga, membantu memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kondisi keuangan Anda.

Memahami Nilai Perolehan dan Nilai Saat ini

Nilai perolehan adalah harga yang dibayarkan saat wajib pajak untuk memperoleh suatu aset. Di sisi lain, nilai saat ini merujuk pada nilai pasar aset tersebut pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir.

Pentingnya mengetahui nilai saat ini suatu harta terletak pada kemampuannya memberikan gambaran kondisi finansial yang akurat dan relevan untuk berbagai tujuan, mulai dari perencanaan keuangan pribadi dan bisnis, penilaian investasi, pembuatan laporan keuangan, hingga penentuan kebijakan pengelolaan aset, baik pada sektor publik maupun swasta. Dengan nilai kini, Anda dapat membuat keputusan yang lebih tepat, karena mencerminkan nilai ekonomi yang sebenarnya pada waktu tertentu, bukan hanya nilai historisnya.

Cara Menuliskan Nilai Harta di SPT Tahunan OP di Coretax

Setelah memahami konsep ini, langkah berikutnya adalah mencantumkan nilai harta di SPT Tahunan OP di Coretax. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pengumpulan Data Aset: Siapkan dokumen berupa bukti transaksi seperti faktur atau kuitansi. Catat semua jenis aset, baik aset tetap maupun bergerak. Pastikan semua aset tercatat jelas.
  2. Menentukan Nilai Perolehan: Hitung nilai perolehan setiap aset. Untuk aset berupa Kas dan Setara Kas, serta Piutang diisi dengan saldo pada akhir Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak terakhir.
  3. Menentukan Nilai Saat ini:
  • Untuk Kas dan Setara Kas tidak terdapat isian nilai saat ini, hanya Saldo Kas dan Setara Kas, diisi dengan nilai nominal saldo dari kas dan setara kas pada akhir Tahun Pajak.
  • Untuk Saldo Puitang, Nilai Saat Ini diisi dengan diisi dengan nilai sisa piutang pada akhir Tahun Pajak.
  • Untuk Investasi, Nilai Saat Ini diisi dengan dengan:
  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia); atau
  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan,
Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir.

  • Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai harta ditentukan sebagai berikut:
  • nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik;
  • nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau
  • nilai wajar menurut penilaian Wajib pajak sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir.
  • Harta Bergerak, Nilai Saat Ini diisi dengan:
  • nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu nilai jual kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor;
  • nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik;
  • nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak apabila Wajib pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau
  • nilai wajar menurut penilaian Wajib pajak, sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  • Harta Tidak Bergerak, Nilai Saat Ini diisi dengan:
  • nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu nilai jual objek pajak untuk tanah dan/atau banguna;
  • nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik;
  • nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak apabila Wajib pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau
  • nilai wajar menurut penilaian Wajib pajak,
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

  • Harta Lainnya, Nilai Saat Ini diisi dengan:
  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak;
  • nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik;
  • nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak apabila Wajib pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau
  • nilai wajar menurut penilaian Wajib pajak,

sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Penutup

Wajib Pajak diberikan kepercayaan dengan melaporkan SPT Tahunan secara self assessment namun Fiskus juga memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan terhadap SPT yang telah dilaporkan. Sangat penting bagi Anda untuk melaporkan seluruh harta yang Anda miliki dengan lengkap untuk menghindari masalah di kemudian hari. Jadi jangan takut untuk melaporkan seluruh harta yang Anda miliki karena hal itu justru akan membawa keuntungan bagi Anda agar terhindar dari sanksi administrasi perpajakan.

Jika mengalami kesulitan menentukan nilai saat ini dalam proses pengisian SPT Tahunan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas pajak melalui layanan Kring Pajak 1500200 yang siap membantu dari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB, atau melalui live chat dan email resmi di situs www.pajak.go.id.

Lapor SPT Tahunan dengan benar, tanda kita taat dan sadar!

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *