in ,

Bukan Sekadar Mengejar Angka Penerimaan: Menegakkan Martabat Lewat Kedaulatan Fiskal dan Rasio Pajak

FOTO : IST

Bukan Sekadar Mengejar Angka Penerimaan: Menegakkan Martabat Lewat Kedaulatan Fiskal dan Rasio Pajak

Ada sesuatu yang terus-menerus dikembangkan dalam cara kita mengelola dan memaknai penerimaan negara selama beberapa dekade terakhir. Kita menetapkan target pajak seperti menetapkan target pengeboran minyak—seolah-olah penerimaan pajak adalah soal memaksa mesin untuk mengeluarkan sesuatu lebih keras, lebih keras lagi, tanpa memperhatikan tekanan, suhu, dan batas toleransi materialnya. 

Kita membangun sebuah sistem kebijakan fiskal yang sibuk menggenjot angka penerimaan pajak setiap tahun, tanpa pernah serius bertanya: seberapa besar sebenarnya kemampuan ekonomi nasional untuk menopang beban penerimaan pajak tersebut? Apakah struktur ekonomi kita sudah cukup formal, cukup produktif, cukup berdaya saing, untuk membayar pajak dalam jumlah yang terus naik? Apakah kita sedang membangun kepatuhan atau menciptakan keterpaksaan?

Pada titik ini, kita harus berani mengakui bahwa penetapan target nominal penerimaan pajak selama ini telah menciptakan distorsi struktural. Ia mendorong organisasi perpajakan bekerja hanya berorientasi pada output kuantitatif jangka pendek, bukan konsolidasi basis jangka panjang. 

Ia memunculkan tekanan ke Wajib Pajak yang tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan bayar, tidak selalu relevan dengan siklus usaha, dan kadang menumbuhkan jarak antara pemerintah dan pelaku ekonomi. Dan ketika jarak itu melebar, kepatuhan tidak lagi menjadi kesediaan sukarela, ia berubah menjadi sekadar kepatuhan administratif yang rapuh.

Di sinilah letak urgensi perubahan paradigma. Target pajak seharusnya bukan angka absolut, melainkan proporsi dari kemampuan ekonomi nasional. Itulah mengapa tax ratio atau rasio pajak bukan target nominal, namun merupakan ukuran yang lebih jujur, cocok, adil, dan beradab. 

Tax ratio mengajarkan bahwa pajak harus dibaca sebagai proporsi dari nilai tambah ekonomi. Ia memulihkan hubungan antara fiskus dan ekonomi sebagai hubungan simbiotik, bukan hubungan perintah atau tekanan. Namun, perubahan paradigma ini bukan hanya tentang mengganti indikator, tetapi tentang menggeser cara berpikir: dari memaksa sistem bekerja lebih keras, menjadi membangun sistem bekerja lebih cerdas dan lebih terukur. 

Dengan tax ratio sebagai basis Indikator Kinerja Utama (IKU), maka setiap langkah institusi perpajakan—baik di pusat maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah—tidak lagi berdiri di ruang hampa. Kinerjanya menjadi mencerminkan berapa besar kontribusi pajak terhadap kekuatan ekonomi daerah yang dilayaninya.

Tentu, persoalan tidak berhenti pada konsep. Kita menghadapi masalah yang sangat nyata: data ekonomi, terutama Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), tidak tersedia secara real-time. Kita hidup dalam konteks di mana realisasi pajak dapat dipantau harian, tetapi Produk Domestik Bruto (PDB) dan PDRB baru tersedia dua hingga tiga bulan setelah periode berjalan. Bahkan dalam beberapa provinsi, PDRB baru dirilis jauh setelah tahun anggaran berakhir. 

Dan lebih pelik lagi, batas wilayah KPP tidak identik dengan batas administratif kabupaten/kota. Di sinilah tampak jelas jurang antara teori dan realitas. Tapi justru di sinilah letak tantangan sekaligus peluang untuk melahirkan kebijakan yang lebih matang, lebih terukur, dan lebih modern.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Kita tidak perlu terjebak pada dikotomi “tidak ada data = tidak bisa dihitung”. Kita dapat mengaplikasikan apa yang dilakukan negara-negara maju: dual system IKU, di mana terdapat IKU prediktif (sementara) dan IKU realisasi (final). Prediktif digunakan untuk pemantauan harian/kuartalan, sedangkan realisasi digunakan untuk evaluasi akhir tahun. Dengan demikian, IKU tetap berfungsi sebagai kompas, bukan tiang gantungan. Ia memberikan arah, bukan hukuman.

Lebih jauh lagi, teknologi memungkinkan kita membalik masalah ini menjadi keunggulan. Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara di dunia yang telah memiliki fondasi e-Faktur, e-Bupot, dan integrasi data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terstruktur. Data transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), data payroll Pajak Penghasilan (PPh) 21, data pelaporan PPh 25, semuanya dapat disulap menjadi real-time GDP estimator. Dengan kata lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya dapat memproyeksikan pertumbuhan PDRB lebih cepat daripada Badan Pusat Statistik (BPS), bukan untuk menggantikan BPS, tetapi untuk memastikan IKU dapat berjalan tanpa menunggu data resmi terlambat.

Jika langkah ini diterapkan, KPP tidak lagi bekerja dalam ketidakpastian indikator, Evaluasi kinerja menjadi lebih jujur dan lebih dialogis, kepatuhan sukarela meningkat karena ada sense of fairness dalam pengukuran. Yang lebih penting, institusi perpajakan harus berperan sebagai pengelola ekonomi, bukan sekadar pemungut penerimaan.

Inilah pergeseran paling fundamental dalam sistem perpajakan: DJP bukan lagi hanya administrator pajak. Ia menjadi pengelola struktur fiskal yang menopang kedaulatan ekonomi negara. Dalam konteks global, negara-negara dengan tax ratio kuat bukanlah negara yang memungut pajak terbesar, melainkan negara yang mampu menyelaraskan struktur pajaknya dengan struktur ekonominya. 

Mereka membangun kepercayaan, stabilitas, dan integritas sistem. Bukan kebetulan bahwa negara-negara Skandinavia memiliki tax ratio mencapai 30 hingga 40 persen, tapi kepatuhan masyarakat tetap tinggi. Kuncinya bukan paksaan, melainkan legitimasi. Dan legitimasi lahir dari hubungan pajak yang jujur: kontribusi dibayar karena ada manfaat yang nyata, bukan karena ada kewajiban abstrak.

Di Indonesia, kita mulai berada di persimpangan itu. Menuju tax ratio mencapai 15 persen pada 2029 bukan soal kemampuan memungut lebih banyak. Ini adalah soal kemampuan mengurangi shadow economy, mengendalikan transfer pricing, menutup kebocoran tambang ilegal, meningkatkan formalisasi UMKM, dan membangun rasa percaya bahwa pajak adalah instrumen membangun peradaban, bukan hanya pos penerimaan negara.

Dalam narasi pembangunan fiskal yang lebih berani dan berwawasan jauh ke depan, kita tidak cukup hanya berbicara tentang tax ratio sebesar 15 persen sebagai batas ambisi. Itu adalah angka konservatif—angka kompromi—angka yang masih berada dalam zona nyaman birokrasi fiskal. 

Jika Indonesia ingin benar-benar melepaskan diri dari middle income trap, memperkuat ruang fiskal pembangunan, mendanai transformasi energi, memperbaiki layanan kesehatan universal, melakukan restrukturisasi pendidikan vokasi, dan menegakkan kedaulatan pangan, maka tax ratio harus ditargetkan mencapai 15 persen pada tahun 2029. Bukan karena angka itu lebih besar, tetapi karena ia merupakan ambang struktural yang memisahkan negara dengan kapasitas fiskal yang reaktif dan negara dengan kapasitas fiskal yang visioner. Tax ratio sebesar 15 persen adalah titik perubahan sistemik, bukan sekadar peningkatan penerimaan.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Untuk mencapai tax ratio sebesar 15 persen pada 2029, kita membutuhkan pendekatan bertahap yang disiplin namun fleksibel terhadap dinamika ekonomi. Langkah pertama dimulai dengan mempersempit tax gap melalui peningkatan pelaporan transaksi berbasis data real-time. Penggunaan core tax system harus ditransformasikan dari sekadar platform administrasi menjadi mesin analitik prediktif, yang mampu mengidentifikasi pola kepatuhan dan ketidakpatuhan, mengukur risiko sektoral dan geografis, dan memberikan sinyal audit berbasis bukti, bukan intuisi atau dorongan tekanan tahunan. 

Dalam konteks tersebut, e-Faktur, e-Bupot, dan integrasi data payroll bukan lagi instrumen kepatuhan administratif, tetapi sensor ekonomi yang memetakan hubungan antara aktivitas ekonomi dan kontribusi fiskal. Ketika sistem ini berjalan matang, shadow economy dapat ditekan dari 18 persen ke 14 persen PDB, dan ini saja memberi ruang peningkatan tax ratio sebesar 0,5 sampai 0,7 poin secara struktural.

Langkah kedua adalah menyelesaikan persoalan transfer pricing dan shifting profit secara sistemik. Negara ini telah lama kehilangan penerimaan dari perusahaan multinasional yang memindahkan margin laba ke yurisdiksi pajak rendah. Untuk itu, Indonesia harus memaksimalkan implementasi BEPS 2.0, Country-by-Country Reporting, joint audit antar-otoritas pajak internasional, dan integrasi Automatic Exchange of Information (AEOI) bukan hanya untuk kepentingan pengawasan, tetapi untuk membangun kesadaran bahwa negeri ini bukan lagi “pasar konsumen,” melainkan otoritas fiskal yang berdaulat. Dengan langkah ini, penerimaan PPh Badan meningkat tanpa menaikkan tarif, melainkan dengan memulihkan keadilan distribusi keuntungan. Langkah ini sendiri berpotensi menyumbang 0,3–0,5 poin tax ratio.

Langkah ketiga adalah menata ulang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam dan sektor informal yang selama ini menjadi “ekonomi tanpa negara.” Di sektor pertambangan rakyat, illegal mining, dan rantai pasok mineral, terdapat nilai tambah ekonomi besar yang selama ini tidak masuk kas negara karena lemahnya sistem pencatatan dan penegakan. Dengan digitalisasi PNBP berbasis blockchain, penerapan royalty traceability, serta integrasi data volume produksi, titik angkut, dan titik penjualan, negara dapat memulihkan kontrol atas sektor ekstraktif. Jika kebijakan ini dijalankan secara disiplin, PNBP dapat menyumbang tambahan setara 0,4–0,6 poin tax ratio, tanpa menaikkan tarif pajak sedikit pun.

Langkah keempat adalah formalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara bertahap dengan insentif, bukan tekanan. Kita tidak dapat berharap UMKM menyumbang signifikan apabila mereka diperlakukan semata sebagai objek pungutan. UMKM harus masuk ke dalam ekosistem kedisiplinan fiskal melalui integrasi sistem pembayaran digital, QRIS, pembiayaan bank, pelatihan pembukuan sederhana, dan kepatuhan pajak yang proporsional dengan kemampuan bayar. Dengan pendekatan ini, UMKM bukan hanya membayar pajak, tetapi mendapat nilai berupa akses modal, pasar, dan keberlanjutan usaha. Formalisasi UMKM yang sehat dapat menambah 0,3 poin tax ratio secara bertahap.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Langkah kelima dan paling mendasar adalah menyatukan kebijakan fiskal dan kebijakan moneter dalam kerangka pertumbuhan yang terkoordinasi. Tax ratio tidak akan naik jika ekonomi stagnan; dan ekonomi tidak akan tumbuh jika pajak dirasakan membebani. Maka negara harus mengelola pajak sebagai instrumen pengungkit pertumbuhan, bukan sekadar sumber pendanaan. 

Ban Indonesia (BI) menjaga stabilitas dan likuiditas, Kemenkeu mengarahkan alokasi fiskal yang produktif, dan DJP memastikan distribusi beban pajak adil dan proporsional. Dengan pertumbuhan ekonomi terjaga di kisaran 7 hingga 8 persen sebagaimana target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, tax buoyancy akan bergerak otomatis, dan tax ratio mencapai 15 persen tanpa harus mengubah tarif.

Dengan lima langkah tersebut berjalan simultan dan disiplin, tax ratio sebesar 15 persen pada 2029 bukan mimpi. Ini adalah rencana yang dapat dicapai dan dibuktikan. Dan apabila tax ratio mencapai 15 persen pada 2029, Indonesia tidak hanya memperkuat kas negara. Namun, Indonesia juga memperkuat fondasi peradaban ekonominya. Karena negara kuat bukan yang memungut banyak, tetapi yang membangun keadilan fiskal yang diakui rakyatnya sebagai bagian dari kesepakatan moral untuk hidup bersama.

Ini bukan reformasi teknis. Ini adalah reformasi mental fiskal. Perubahan cara negara memandang dirinya sendiri: bukan sebagai pemungut, tetapi sebagai pengelola nilai tambah sosial-ekonomi. Perubahan ini akan membutuhkan kesabaran, keberanian, dan kecerdasan politik. Tapi satu hal jelas: kita tidak bisa lagi kembali ke masa lalu. Era target nominal sudah selesai. Era tax ratio adalah masa depan — dan masa depan itu harus dimulai sekarang. Dalam perjalanan panjang sejarah ekonomi bangsa, ada saat-saat krusial di mana keputusan metodologis menentukan arah peradaban fiskal. Kita sedang berada tepat di titik itu. Dan apabila kita berani memilih paradigma yang benar hari ini, anak cucu kita tidak akan mewarisi sistem pengelolaan fiskal yang menekan, melainkan sistem fiskal yang membebaskan, memampukan, dan memuliakan kapasitas ekonomi kolektif.

Reformasi ini bukan hanya perlu. Reformasi ini tidak mungkin ditunda. Dan sejarah akan mencatat: bahwa Indonesia menjadi negara besar bukan karena memungut pajak lebih banyak, tetapi karena menghormati keseimbangan antara ekonomi dan martabat manusia yang menggerakkannya.

Penulis: Bayu Agatyan – Kabid PAPK, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Barat (Cross Function dari Ditjen Pajak)

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

195 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *