in

Benarkah Jual Beli “Software” Kena Pajak Royalti?

Di era digital saat ini, pemanfaatan teknologi untuk memudahkan pekerjaan manusia menjadi semakin masif. Didukung juga dengan era serba paperless, software berbasis aplikasi yang user-friendly dan aman menjadi solusi setiap orang, termasuk pengusaha untuk membantu mendokumentasikan kegiatannya. Dampaknya, transaksi jual beli software berlisensi semakin berkembang, terutama di sektor bisnis. Namun, tidak semua pihak memahami bahwa transaksi jual beli software berlisensi memiliki implikasi perpajakan yang berbeda-beda. Implikasi perpajakan tersebut erat kaitannya dengan pemajakan royalti atas hak cipta dan lisensi software. Berikut penjelasannya.

Royalti dalam Transaksi Jual Beli “Software”

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Hak ekonomi yang dimaksud di antaranya adalah hak ekonomi untuk melakukan penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan, penerjemahan ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan, pendistribusian ciptaan atau salinannya, pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, komunikasi ciptaan, dan penyewaan ciptaan. Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa jika dalam transaksi jual beli software disertai dengan pemberian hak untuk menggunakan hak cipta dan/atau pemberian lisensi dari pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait lainnya dengan persyaratan tertentu, maka penghasilan yang diterima oleh penjual termasuk dalam pengertian royalti.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas Royalti

Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa royalti atau imbalan atas penggunaan hak merupakan objek pajak. Salah satu pengertian royalti menurut ketentuan perpajakan adalah jumlah pembayaran sebagai imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta dalam bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya. Software termasuk dalam bagian dari hak kekayaan intelektual tersebut.

Ketentuan pengenaan pajak penghasilan atas royalti tercantum dalam pasal 23 dan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tarif pajak yang dikenakan berbeda tergantung pada status wajib pajak. Jika pembayaran royalti dilakukan kepada wajib pajak dalam negeri, maka dikenai pemotongan pajak penghasilan sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto sebagaimana diatur pada pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sementara itu, jika pembayaran royalti dilakukan kepada wajib pajak luar negeri, pemotongan pajak penghasilan dikenakan dengan tarif sebesar 20% sebagaimana diatur pada pasal 26 ayat (1) huruf c, kecuali jika terdapat ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara terkait.

Penjualan Software kepada End User Tidak Kena Pajak Royalti

Jual beli software kepada konsumen akhir (end user) biasanya dilakukan tanpa pemberian hak eksklusif untuk menggandakan, memodifikasi, atau mendistribusikan kembali software tersebut. Dalam hal penjualan software tersebut dilakukan kepada end user dan royalti atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta telah dibayarkan sebelumnya kepada pemegang hak cipta, maka atas penjualan berikutnya tidak terdapat kewajiban pemotongan pajak penghasilan atas royalti. Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa penghasilan dari penjualan kepada end user tetap merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak.

Pajak Penghasilan Lainnya Atas Jual Beli Software

Pada transaksi jual beli software, dimungkinkan terdapat kegiatan penyerahan jasa yang berhubungan dengan software tersebut, seperti instalasi, pemeliharaan, pembaruan, konsultasi teknis, maupun pelatihan. Penghasilan dari penyerahan jasa ini dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pengaturan ini penting untuk dipahami agar pemotongan pajak atas transaksi jasa terkait penjualan software dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, transaksi jual beli software tidak hanya melibatkan proses teknis, tetapi juga aspek perpajakan yang dapat bervariasi. Pemajakan atas transaksi jual beli software berlisensi memerlukan pemahaman mendalam mengenai struktur transaksi. Pajak royalti atas jual beli software erat kaitannya dengan adanya pemberian hak cipta atau hak eksklusif untuk menggandakan, memodifikasi, atau mendistribusikan software tersebut. Sepanjang tidak ada pemberian hak cipta, maka tidak ada PPh Pasal 23 yang terutang atas royalti. Jangan sampai salah potong pajaknya ya!

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *