Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang merencanakan pembelian rumah baru. Pemerintah kembali memperpanjang program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan hingga 31 Desember 2025.
Perpanjangan insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Bagi masyarakat yang hendak rumah baru tidak perlu membayar PPN karena PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah.
Namun tidak semua pembelian rumah PPN-nya ditanggung pemerintah. Syarat yang harus dipenuhi adalah rumah yang diperjualbelikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun baru dan dalam kondisi siap huni dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindah tanganan. rumah secondhand, baik yang dijual oleh pemilik pertama maupun developer tidak dapat memanfaatkan insentif ini
Selain itu, rumah tersebut harus telah mendapatkan kode identitas rumah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Karena program ini untuk mendongkrak perekonomian dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat , insentif diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk masa pajak Juli 2025 sampai dengan masa Pajak Desember 2025 dengan ketentuan bahwa pembeli rumah tersebut telah melakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama kepada developer paling cepat tanggal 1 Juli 2025 dan secara nyata telah dilakukan penyerahan hak atas rumah tersebut paling lambat 31 Desember 2025 yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan.
Kabar baik juga bagi masyarakat yang telah memanfaatkan insentif sebelumnya masih dapat memanfaatkan insentif sesuai dengan PMK 60 tahun 2025 untuk membeli rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain. Namun hanya boleh satu orang untuk 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun untuk setiap periode.
Dengan diberikannya insentif maka harga jual rumah dapat berkurang sebesar 10 (sepuluh) persen. Sepuluh persen pengurangan tersebut tentu sangat terasa dampaknya dan dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan yang lain.
Dapat diilustrasikan seperti ini, harga rumah Rp500.000.000 di luar PPN akan dijual ke konsumen sebesar Rp555.000.000 termasuk PPN. PPN sebesar Rp 55.000.000 karena ditanggung pemerintah, maka konsumen tidak dibebankan biaya PPN tersebut, sehingga konsumen hanya cukup membayar Rp500.000.000.
Diharapkan dengan diberlakukannya insentif ini penjualan properti semakin meningkat, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan papan mereka dan ekonomi dapat bergerak kembali.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments