Fenomena live streaming telah bergeser dari sekadar hiburan dan hobi menjadi industri kreatif yang menggerakkan ekonomi. Jutaan pengisi acara pada aktivitas live streaming (streamer) atau content creator kini menjadikan aktivitas ini sebagai sumber penghasilan utama yang didukung oleh donasi langsung (tips, “saweran”, super chat, atau nama lain yang sejenis) dari penonton (viewers) atau fans mereka. Donasi ini, yang seringkali berupa uang tunai (uang elektronik), virtual currency, atau hadiah digital yang dapat diuangkan, merupakan manifestasi nyata dari pola konsumtif di era digital.
Volume donasi yang beredar di platform-platform live streaming (seperti Twitch, YouTube, TikTok, dan platform gaming lainnya) dapat mencapai angka yang sangat fantastis, bahkan seringkali melebihi penghasilan konvensional. Namun, karena sifat transaksinya yang informal dan terfragmentasi, yaitu dari individu ke individu melalui platform pihak ketiga, potensi pajak atas penghasilan ini kerap luput dari pengawasan otoritas pajak di negara ini.
Donasi Penonton: Apakah Termasuk Penghasilan?
Secara umum donasi yang diterima oleh streamer merupakan penghasilan dari pekerjaan bebas/kegiatan usaha, yang merupakan hasil dari aktivitas jasa hiburan, skill, atau talent baik disajikan secara teratur maupun tidak teratur, sehingga dapat dipastikan bahwa donasi tersebut sepenuhnya merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Otoritas pajak cenderung melihat donasi pada live streaming sebagai imbalan atas jasa yang diberikan streamer (menghibur, bermain game, atau konten lainnya), sehingga dapat dikategorikan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas atau kegiatan usaha. Menurut hemat penulis, imbalan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas yang diterima oleh pengisi acara, pembawa acara atau content creator. Dengan demikian, Subjek dan Objek Pajak dari kegiatan Live Streaming ini telah dapat dipetakan dengan lebih pasti.
Secara khusus Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan bahwa “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan”.
Lalu pertanyaan berikutnya yang mungkin muncul adalah apakah donasi tersebut dapat dimasukkan ke dalam kriteria hadiah yang dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh? Jawabannya tentu kita harus merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a.2 UU PPh yang menyebutkan bahwa “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan”. Jadi jelas sepanjang streamer tersebut tidak memenuhi kriteria hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf a.2 UU PPh maka donasi yang diterima dari penontonnya merupakan objek Pajak Penghasilan.
Mekanisme Pengenaan PPh atas Donasi
1. PPh Orang Pribadi
Penghasilan yang diterima oleh streamer sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) harus dicatat dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka dengan ketentuan sebagai berikut:
- WP OP yang memiliki peredaran bruto di bawah batas tertentu (di bawah Rp 4,8 Milyar setahun) dapat menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), untuk menghitung PPh yang terutang secara sederhana.
- WP OP dengan peredaran bruto di atas batas tertentu (di atas Rp 4,8 Milyar setahun) wajib menyelenggarakan pembukuan dan menghitung PPh berdasarkan tarif umum (progresif) sesuai dengan UU PPh.
2. Peran Platform Digital (Withholding Tax)
Tantangan utama bagi otoritas perpajakan adalah memastikan bahwa data penghasilan ini dilaporkan. Di masa depan, potensi besar terletak pada kewajiban pemotongan pajak (withholding tax) oleh platform penyedia live streaming (sebagai pihak ketiga). Misalnya dengan mewajibkan platform tersebut memotong sejumlah PPh Final tertentu sebelum donasi dicairkan kepada streamer, maka kepatuhan pajak dapat ditingkatkan secara signifikan. Di sisi lain, administrasi perpajakan pada sektor ini juga dapat diimplementasikan secara lebih efektif dan efisien.
Implikasi Kepatuhan dan Transparansi
Aspek pajak ini menuntut perubahan besar dalam perilaku streamer dan platform:
- Transparansi Penghasilan: Streamer wajib mencatat seluruh donasi yang diterima, termasuk nilai gift digital yang dikonversi, sebagai bagian dari penghasilan bruto mereka.
- Harmonisasi Data: Otoritas Pajak harus terus berupaya mengintegrasikan data transaksi dari Payment Service Provider (e-wallet, bank) dengan data SPT WP OP, sehingga ketidaksesuaian antara living cost maupun gaya hidup dan penghasilan yang dilaporkan dapat terdeteksi secara lebih akurat.
Merangkul Kewajiban di Era Kreatif
Penghasilan dari donasi pada aktivitas live streaming adalah bukti nyata dari fleksibilitas dan potensi ekonomi baru yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Namun demikian tantangan akan kepatuhan perpajakan dari para pelaku industri ini harus benar-benar menjadi perhatian lebih bagi para pelaku kepentingan, khususnya otoritas pajak yang melihat ini sebagai sumber basis perpajakan yang baru.
Pemerintah perlu menciptakan regulasi yang jelas dan mudah dipahami, sementara para content creator dituntut untuk menyadari bahwa setiap rupiah donasi yang diterima adalah objek pajak yang sah. Kepatuhan pajak yang baik akan menjadi fondasi bagi keberlanjutan dan pengakuan profesional atas industri content creation di Indonesia.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments