Di era serba teknologi saat ini, media sosial merupakan hal yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Kehadirannya tidak hanya menjadi pilihan utama masyarakat dalam menerima informasi dan membagikan momen, tetapi juga dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam memenuhi kebutuhan hidup yang beragam, manusia akan melakukan transaksi satu sama lainnya, transaksi perdagangan dengan memanfaatkan media elektronik menawarkan begitu banyak keuntungan, baik itu bagi pelaku usaha atau pedagang maupun bagi konsumen (Beny & Dewi, 2022). Kenyamanan dan keefektifan serta tawaran yang menggiurkan seperti potongan harga, promo ongkos kirim, dan tawaran cashback menjadi alasan utama platform perdagangan digital berkembang pesat.
Namun, di balik kelebihannya, ada sisi lain yang luput diperhatikan. Tidak semua penghasilan ini tercatat secara resmi sehingga berisiko lepas dari pengawasan perpajakan (Vita, 2020). Hal ini tidak sejalan dengan asas keadilan (equity) dalam pemungutan pajak, padahal menurut Mardiasmo (2023), agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat dan salah satu syaratnya adalah pemungutan pajak harus adil.
Ketidakadilan yang terjadi dalam pemungutan pajak terlihat dari pedagang konvensional yang harus memperhitungkan setiap biaya, seperti biaya sewa, mark up barang dan tetap perlu memenuhi kewajiban perpajakannya. Di sisi lain, pedagang yang membuka tokonya secara online mendapatkan omzet yang sama dapat dengan mudah menghindari kewajiban perpajakan. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dan perlunya penyesuaian kebijakan agar sistem perpajakan mampu mengakomodasi perkembangan digital.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, sejak 14 Juli 2025 Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan pajak E-commerce terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMK 37/2025). Peraturan ini secara khusus membahas mengenai tata cara pemungutan pajak oleh pihak lain yaitu E-commerce. Melalui peraturan ini, platform digital tidak hanya berperan sebagai tempat berdagang, tetapi juga menjadi perpanjangan tangan pemungutan pajak di dunia maya. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan platform sejenis kini menjadi agen resmi pemungut pajak negara. Regulasi ini juga mengatur bahwa pedagang yang berjualan di E-commerce dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besarnya potongan pajak ini ditetapkan sebesar 0,5% dari omzet bruto (nilai transaksi kotor) tanpa memasukkan PPN serta biaya-biaya lain. Ini artinya jika penjual melakukan transaksi senilai Rp10 juta, maka penjual akan dipotong PPh Pasal 22 sebesar Rp50 ribu oleh platform E-commerce. Penetapan tarif sebesar 0,5% merujuk pada PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sebagai perbandingan, Filipina memungut pajak yang sama sebesar 1% dan India sebesar 2%. Tarif Indonesia masih berada dalam ambang batas yang dapat ditolerir mayoritas pelaku usaha tanpa memicu distorsi harga yang dapat merugikan penjual maupun pembeli (IKPI, 2025). Dengan demikian, penetapan tarif ini menekankan kepada kepastian hukum (certainty) dan juga pendekatan konsep keadilan horizontal yang menerapkan tarif seragam bagi pelaku usaha dengan kondisi ekonomi yang sebanding (M. Rheza & Wibowo, 2022).
Pengenaan pajak atas E-commerce sebenarnya bukanlah kebijakan baru. Pada tahun 2018, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce) (PMK 210/2018). Aturan ini kemudian dicabut oleh Kementerian Keuangan karena dianggap menimbulkan kebingungan dan simpang siur informasi di Indonesia (CNBC, 2019). Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean melalui Sistem Elektronik (PMK 60/2022). Fokus aturan ini bergeser pada pengawasan transaksi lintas batas (cross-border), khususnya impor barang dan jasa digital dari luar negeri.
Kemudian, pada tahun 2024, lahir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024). Aturan ini berorientasi pada modernisasi administrasi perpajakan melalui digitalisasi tetapi belum secara khusus mengatur PPh 22 atas pelaku usaha yang menggunakan E-commerce. Kehadiran PMK 37/2025 menjadi pelengkap dari PMK 81/2024 karena secara spesifik mengatur ketentuan-ketentuan pemungutan serta tarif PPh 22 bagi para pelaku usaha yang menggunakan E-commerce.
Dalam perspektif keadilan horizontal, PMK 37/2025 berupaya menyetarakan perlakuan antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Vita (2020), pesatnya pertumbuhan perusahaan yang melakukan bisnis online tidak sebanding dengan upaya pemenuhan kewajiban perpajakannya. Hal ini dikarenakan pengawasan terhadap perpajakan di bidang E-commerce masih terkendala dalam hal melacak atau training para pelaku usaha yang terlibat (Aprilia, 2014). Dengan berlakunya peraturan ini, perlakuan pajak serta pengawasan kepatuhan pelaku usaha konvensional maupun online menjadi setara.
Dari sisi keadilan vertikal, Pasal 6 ayat (2) PMK 37/2025 mengatur bahwa peraturan ini hanya berlaku bagi Pedagang Dalam Negeri yang memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta. Ini merupakan sebuah upaya bijaksana karena menunjukkan adanya perlindungan bagi UMKM. Dengan begitu, kebijakan ini tidak serta merta memberatkan UMKM, melainkan lebih menargetkan pelaku usaha dengan kapasitas ekonomi yang lebih besar.
Namun, penerapan aturan ini juga tidak lepas dari tantangan. Salah satu respons publik yang paling umum terhadap PMK 37/2025 adalah anggapan bahwa pemerintah sedang memberlakukan “pajak baru” bagi pelaku usaha digital yang disertai “narasi” bahwa negara menyasar UMKM (Jordan, 2025). Ini menunjukkan bahwa masyarakat belum benar-benar percaya pada kinerja pemerintah. Pemerintah bisa mengoptimalkan transparansi dan trust karena terbukti berpengaruh positif secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Safitri & Jaeni, 2023).
Pemerintah perlu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dengan terlebih dahulu membenahi kesalahpahaman yang masih banyak terjadi di masyarakat. Untuk itu, meningkatkan tax awareness, tax identity, dan exchange fairness menjadi penting karena dapat memberikan pengaruh positif terhadap trust in government (Vione et al., 2020). Selain itu, konsistensi pengawasan serta peningkatan literasi perpajakan perlu ditingkatkan agar kebijakan ini menjadi instrumen fiskal yang efektif yang bisa memperkuat fondasi ekonomi digital Indonesia di masa depan.
Daftar Pustaka
Beny, I. K., & Dewi, M. L. (2021). Implementasi kebijakan pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui e-commerce di Indonesia. Jurnal Locus Delicti, 2(2), 162–175. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JLD/article/view/
CNBC Indonesia. (2019, 29 Maret). Kisah di balik pembatalan aturan pajak e-commerce. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190329182804-37-63800/kisah-di-balik-pembatalan-aturan-pajak-e-commerce
IKPI, A. (2025, July 31). Menelaah PMK 37/2025 dan Revolusi E-Commerce Indonesia. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. https://ikpi.or.id/en/menelaah-pmk-37-2025-dan-revolusi-e-commerce-indonesia/
Kurniati, D. (n.d.). E-commerce di Filipina Pungut Pajak, Penerimaan 2025 Bakal Lebih Kuat. DDTCNews – Berita Pajak Terkini Dan Terpercaya Di Indonesia Dan Internasional. https://news.ddtc.co.id/berita/internasional/1804527/e-commerce-di-filipina-pungut-pajak-penerimaan-2025-bakal-lebih-kuat
Mardiasmo, M. a. Q. C. C. C. (468 C.E.). PERPAJAKAN – edisi terbaru. Penerbit Andi.
Margaretha, V., Chandra, F. O., & Sitardja, M. (2020). Pengaruh tax equity terhadap tax compliance melalui trust in government. Jurnal Akuntansi Keuangan dan Manajemen (Jakman), 1(3), 155–168.
PMK 37/2025: Cara Baru atas Pajak Lama, Kenapa Baru Sekarang? (n.d.). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/pmk-372025-cara-baru-atas-pajak-lama-kenapa-baru-sekarang#:~:text=Salah%20satu%20respons%20publik%20yang,narasi%E2%80%9D%20bahwa%20negara%20menyasar%20UMKM.
Redaksi DDTCNews. (n.d.). Negara Ini akan Pungut Pajak 2% ke E-Commerce Asing. DDTCNews – Berita Pajak Terkini Dan Terpercaya Di Indonesia Dan Internasional. https://news.ddtc.co.id/berita/internasional/19783/negara-ini-akan-pungut-pajak-2-ke-e-commerce-asing
Suasa, M. D. S., Arjaya, I. M., & Seputra, I. P. G. (2021). Asas keadilan pemungutan pajak dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 6–10.
Safitri, E., & Jaeni, J. (2023). Pengaruh transparansi pajak oleh fiskus dan trust terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (WPOP) dengan e-filling sebagai variabel moderasi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi (JIMAT), 14(3), 1–10. Universitas Pendidikan Ganesha. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/S1ak/article/view/65182
Wibowo, M. S. A., & Ramadhan, M. R. (2022). Analisis aspek keadilan PPh UMKM: Studi komparasi di Indonesia, Malaysia, dan Australia. Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi (JBMA), 9(1), 1–17. https://jurnal.stibsa.ac.id/index.php/jbma/article/view/133/144
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments