Menu
in ,

Tidak Berizin, Binance Dilarang Beroperasi di Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Binance Holdings Ltd dipastikan dilarang beroperasi di Indonesia. Sebab platform pertukaran uang kripto terbesar di dunia ini belum terdaftar di Badan Pengawas Berjangka Komiditi (Bapebbti).

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya sudah memanggil pengurus dan pengacara Binance untuk menyampaikan hal itu.

“Satgas Waspada Investasi memanggil pengurus dan lawyer Binance di Jakarta dan disepakati untuk melarang dan menghentikan kegiatan operasi Binance di Indonesia sampai ada izin dari otoritas berwenang,” kata Tongam.

Sejatinya, Binance telah masuk ke daftar investasi ilegal pada Oktober 2020 lalu, akan tetapi pemerintah mengantisipasi kemungkinan perusahaan melakukan operasionalnya kembali.Tongam menegaskan, platform yang belum mengantongi izin akan diberhentikan kegiatan operasionalnya.

“Sepanjang belum ada izin usaha yang sesuai dari kementerian/lembaga terkait, maka Binance tidak dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia,” tegasnya.

Jika perusahaan tak berizin, maka perusahaan itu tidak ada yang mengawasi. Data seperti kegiatan usaha, aliran dana, perlindungan konsumen sulit ditegakkan bila terjadi masalah. Akibatnya, masyarakat akan dirugikan.

“Resikonya adalah perlindungan masyarakat tidak dapat dijamin oleh para pelaku usaha ilegal tersebut,” kata Tongam.

Bapebbti telah menerbitkan izin pada tiga belas platform perdagangan di Indonesia, yakni PT Cripto Indonesia Berkat, Upbit Exchange Indonesia, PT Tiga Inti Utama, PT Indodax Nasional Indonesia, PT Pintu Kemana Saja, PT Zipmex Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Luno Indonesia Ltd, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Cipta Coin Digital, PT Triniti Investama Berkat, dan PT Plutonext Digital Aset.

Di Amerika Serikat (AS), Binance pun tengah menghadapi kasus hukum. Platform ini tengah diselidiki oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Internal Revenue Service terkait dengan aktivitas pencucian uang dan pelanggaran pajak.

Chainalysis Inc, perusahaan forensik merilis, bahwa aktivitas kriminal banyak ditemukan pada transaksi Binance, jika dibandingkan dengan platform pertukaran uang kripto lainnya.

Sebagai informasi, Binance merupakan perusahaan penukaran mata uang kripto terbesar di dunia ini dipimpin oleh Changpeng Zhao—seorang eksekutif teknologi. Zhao mengatakan, perusahaan seperti Binance banyak yang berhasil berjalan meski di luar pengawasan pemerintah.

Kendati demikian, Juru Bicara Binance Jessica Jung tetap memastikan, pihaknya akan membangun sistem yang kuat untuk menghindari potensi kejahatan.

“Kami telah bekerja keras untuk membangun program kepatuhan yang kuat yang menggabungkan prinsip dan alat anti pencucian uang yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk mendeteksi dan menangani aktivitas yang mencurigakan,” kata Jesicca.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version