Menu
in ,

Tertarik Investasi Bitcoin? Kenali Dulu Risikonya

Tertarik Investasi Bitcoin Kenali Dulu Risikonya

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Harga Bitcoin terus meroket hingga ke level Rp 917 juta per keping pekan ini. Tak heran, jika investor seluruh dunia kian tergiur oleh bitcoin atau investasi cryptocurrency lainnya, seperti ethereum. Namun, ada baiknya mengenali terlebih dahulu risikonya.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, BI telah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi cryptocurrency. Sebab investasi jenis ini tidak memiliki aset dasar yang jelas.

“Sebagai otoritas sistem pembayaran, kita masih melarang penggunaan cryptocurrency sebagai pembayaran. Tapi untuk investasi, bukan dengan kita (pengawasannya). Kita sudah mewanti-wanti risikonya, karena tidak ada underlying asset,” jelas Erwin dalam diskusi virtual bertajuk Kesiapan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Menyambut Idulfitri 1442 H. 

Di kesempatan yang sama, Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menjelaskan, secara umum ada dua hal yang harus diperhatikan dalam melakukan investasi, yaitu return (imbal hasil) dan likuiditas.

“Biasanya return tinggi, risikonya juga tinggi. Jadi, tergantung dari risk appetite (kemampuan menyerap risiko) masing-masing (investor). Bagaimana balancing return yang dihasilkan dengan risk (risiko) yang ada. Jadi kita harus memitigasi itu. Kalau investasi biasanya orang juga melihat kelikuidan dari alat investasinya, seberapa likuid. Kalau dibutuhkan, apakah dengan cepat (bisa dicairkan)? itu juga memengaruhi,” urai Filianingsih.

Head of Investment Information Mirae Asset Sekuritas Roger MM menggambarkan risiko yang terjadi.

Pertamanilai bitcoin dapat berubah drastis. Misalkan, pada Januari 2021, nilai bitcoin naik menjadi 42.000 dollar AS, kemudian turun menjadi 30.000, lalu naik lagi menjadi 40.000. Perubahan itu hanya terjadi dalam satu minggu.

Kedua, jangan lupa cryptocurrency merupakan aset yang disimpan dalam dompet digital, seperti bank digital. Sehingga ada potensi server direntas dan sebagainya.

High return sudah pasti high risk. Salah satu risiko di bitcoin tentu saja kenaikan harga akan diiringi juga dengan penurunan harga, sehingga ada potensi capital loss. Risiko penurunan harga ini bisa dipicu oleh harga yang sudah overvalued. Risiko lainnya tentu saja karena bitcoin merupakan investasi transformasi digital tentu akan ada risiko pada digital itu sendiri,” jelas Roger kepada Pajak.commelalui telepon, (18/4).

Setelah mengenali risikonya, kini keputusan berinvestasi ada di tangan Anda. Di Indonesia, regulasi terkait aset kripto berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Masyarakat yang tertarik untuk melakukan investasi bitcoin ataupun aset kripto lainnya dapat melakukan pendaftaran di laman perusahaan pedagang yang telah terdaftar di Bappebti, yakni PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX); PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO); PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX); PT Indonesia Digital Exchange (IDEX); PT Pintu Kemana Saja (PINTU) 6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO); PT Cipta Koin Digital (KOINKU); PT Tiga Inti Utama; PT Upbit Exchange Indonesia; PT Bursa Cripto Prima; PT Rekeningku Dotcom Indonesia; PT Triniti Investama Berkat; PT Plutonext Digital Aset.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version