in ,

OJK Ungkap Arah Kebijakan Pasar Modal Indonesia di 2026

Foto: Bursa Efek Indonesia

OJK Ungkap Arah Kebijakan Pasar Modal Indonesia di 2026

Pajak.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan arah kebijakan pasar modal Indonesia di tahun 2026. Ia memastikan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) berkomitmen mengimplementasikan berbagai program strategis yang fokus pada peningkatan integritas dan kedalaman pasar.

Mahendra memerinci arah kebijakan pasar modal Indonesia yang mencakup  pertama, peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui penyempurnaan kebijakan secara menyeluruh dari entry requirement, peningkatan free float atau floating shares termasuk continuous free float, meningkatkan transparansi ultimate beneficial owner sampai exit policy yang jelas.

“Peningkatan transparansi ultimate beneficial owner untuk perusahaan tercatat diperlukan untuk meminimalisasi transaksi efek yang tidak wajar dan meningkatkan likuiditas real di pasar sekaligus menjawab keraguan investor dan lembaga internasional,” tegas Mahendra dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (6/1/26).

Kedua, peningkatan basis investor baik domestik maupun asing. Program ini dilaksanakan melalui peningkatan peran investor institusi, terutama reksa dana, asuransi, dan dana pensiun, termasuk peningkatan basis investor baik domestik maupun asing.

“Program ini dilaksanakan melalui peningkatan peran investor istitusi terutama reksa dana, asuransi, dan dana pensiun yang dinilai semakin siap kembali memperbesar alokasi investasi di pasar modal secara sehat sesuai praktik manajemen risiko yang baik,” jelas Mahendra.

Ketiga, adopsi melaksanakan reformasi tata kelola pasar saham terkini antara lain melalui penguatan aspek transparansi kualitas disclosure dan disiplin pengelolaan perusahaan yang mampu meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendorong pertumbuhan pasar berkelanjutan.

Keempat, penguatan manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi. OJK juga telah mengenakan berbagai langkah pengenaan sanksi dan hukuman di pasar modal, antara lain denda kepada 121 pihak pencabutan izin, enam pihak surat peringatan dan perintah tertulis termasuk keterlambatan terhadap 638 pelaku usaha. Melengkapi inisiatif ini OJK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan BEI membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (Perpres 110/2025), termasuk penyesuaian POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon (POJK 14/2023).

“Hal tersebut menghadirkan sistem registri dan pencatatan unit karbon yang kredibel, transparan, dan interoperable dengan standar global, demi mendorong pendalaman pasar dan percepatan ekonomi hijau Indonesia,” jelas Mahendra.

Kelima, OJK memastikan keberlanjutan perlakuan khusus bagi nasabah dan pemegang polis terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 10 Desember 2025, sebagai aktivasi cepat POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK 19/2022).

Regulasi tersebut mencakup restrukturisasi kredit yang tetap dikategorikan lancar, penilaian kualitas kredit berbasis ketepatan pembayaran, serta percepatan dan simplifikasi klaim di sektor perasuransian.

“OJK menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi industri dalam mewujudkan pasar modal Indonesia yang likuid, efisien, transparan, berintegritas, dan berdaya saing global, sekaligus menjadi pilar pembiayaan pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan ekonomi hijau nasional,” ujar Mahendra.

Ia menegaskan bahwa OJK akan terus memantau dinamika global dan domestik, serta mengambil langkah yang diperlukan guna menjaga stabilitas dan pertumbuhan industri pasar modal yang sehat serta berkelanjutan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *