Menu
in ,

Menteri Investasi Putus Kontrak Produksi dengan PT GTI

Menteri Investasi Putus Kontrak Produksi dengan PT Gili Trawangan Indah

FOTO: IST

Pajak.com, Lombok – Sebagai tindak lanjut fasilitasi penyelesaian permasalahan perjanjian kontrak produksi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) terkait pengusahaan lahan di pulau Gili Trawangan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia secara resmi memutus kontrak dengan PT GTI terkait penelantaran lahan di wilayah tersebut.

Menurutnya, perusahaan tersebut telah melakukan wanprestasi dengan tidak mengusahakan lahan seluas 65 hektar yang dikerjasamakan dengan Pemprov NTB sejak tahun 1995. Kompensasi yang diterima oleh pemprov dinilai sangat kecil dan dianggap merugikan jika dibandingkan dengan nilai aset dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tidak hanya itu saja, PT Gili Trawangan Indah juga tidak melaksanakan kewajiban sebagai mitra untuk membangun 150 buah cottage dan fasilitas lainnya.

“Kendala investasi pariwisata di Gili, tanah milik Pemda tapi kontrak dengan PT GTI dalam kurun waktu cukup panjang, tapi tidak melakukan sesuai kontrak awal untuk membangun, namun justru rakyat yang bangun,” ungkapnya saat melakukan kunjungan kerja ke Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (11/09).

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021. Satgas Percepatan Investasi ini mempunyai kewenangan untuk menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.

“Permasalahan PT GTI ini menjadi salah satu prioritas permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh Satgas Percepatan Investasi. Setelah melalui pertimbangan mendalam dan melihat fakta kondisi real di lapangan, serta bahwa ini merupakan hal penting terkait keberadaan dan demi kebaikan masyarakat di Gili. Rakyat harus diberikan rasa aman dan kepastian. Kami akhirnya mengambil langkah tegas kepada PT GTI. Kami putuskan kontraknya,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan, masyarakat di Gili tidak perlu ragu lagi karena Satgas Percepatan Investasi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Satgas Percepatan Investasi yang memutuskan bahwa Pemprov NTB mengakhiri Perjanjian Kontrak Produksi dengan PT GTI Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 12 April 1995 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya serahkan langsung SK Satgas Percepatan Investasi ke Bapak Gubernur untuk melakukan tindakan. Jadi, bapak dan ibu semua tidak perlu ragu lagi. Kami ingin membela rakyat demi kepentingan bangsa. Ini adalah SK Satgas pertama yang dikeluarkan terkait kasus sengketa lahan dan diputuskan berdasarkan kolektif kolegial. Keputusan Satgas bersifat final,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Investasi dan Satgas Percepatan Investasi yang telah membantu permasalahan investasi sektor pariwisata di wilayah Gili.

“Terima kasih kepada Menteri Investasi dan Satgas Percepatan Investasi, ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir bersama kita. Kami percaya Insya Allah permasalahan ini dapat tuntas dengan baik untuk kemaslahatan bersama. Mudah-mudahan ini merupakan langkah awal untuk membangun Gili kembali,” kata Zulkieflimansyah.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version