Menu
in ,

BPK Temukan Anggaran yang Belum Dilaporkan

BPK Temukan Anggaran yang Belum Dilaporkan

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahtiar Arif mengungkapkan, pihaknya menemukan alokasi anggaran biaya program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 sebesar Rp 841,89 triliun. Angka itu berbeda dengan publikasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyatakan pos dana PC-PEN sebesar Rp 695,2 triliun. Dengan demikian, BPK menilai ada selisih Rp 146,9 triliun dana anggaran yang belum dilaporkan pemerintah. Lantas, apa respons Kemenkeu?

Kepada Pajak.com, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Rahayu Puspasari menjelaskan, pemerintah telah memberikan laporan anggaran secara transparan dan akuntabel atas seluruh realisasi anggaran program PC-PEN. Realisasi itu terdapat pada APBN yang telah dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 Audited. Artinya, LKPP sudah memuat secara rinci belanja kementerian negara/lembaga (K/L) senilai Rp 146,69 triliun.

“Oleh karena itu, pemberitaan yang berkembang bahwa pemerintah hanya melaporkan anggaran PC-PEN senilai Rp 695,2 triliun dan tidak melaporkan serta mempublikasikan alokasi anggaran terkait PC-PEN senilai Rp 146,69 triliun perlu diluruskan,” jelas Puspa melalui pesan singkat, pada Minggu (12/9).

Ia lantas menjabarkan, setidaknya ada tiga poin yang telah dipenuhi Kemenkeu dalam menjaga APBN.

  1. Akuntabilitas pengelolaan APBN

Untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana APBN—tidak hanya pada APBN tahun 2020—pemerintah telah membangun suatu sistem yang terintegrasi, mulai tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Sistem ini dibangun dengan tata kelola yang ketat dan sistem pengendalian internal. Sehingga Kemenkeu memastikan, setiap belanja yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, taat prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui LKPP yang diperiksa oleh BPK.

“Dengan demikian terhadap setiap rupiah uang negara yang dikeluarkan dari kas negara, dapat dipastikan seluruhnya terlaporkan dalam laporan keuangan. Selain itu, guna memastikan bahwa tata kelola dilakukan dengan baik, koordinasi dan pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH),” jelas Puspa.

2. Tagging/penandaan anggaran PC-PEN

Alokasi anggaran sebesar Rp 695,2 triliun adalah pos yang bersifat prioritas dan memberikan dampak signifikan bagi APBN 2020. Oleh karena itu, setiap realisasi perlu dilakukan pemantauan secara optimal berupa pemberian tagging atau penandaan khusus untuk memudahkan pemantauan.

“Sementara itu, untuk alokasi anggaran yang tidak termasuk dalam Rp 695,2 triliun namun terkait dengan kebijakan PC-PEN dengan alokasi senilai Rp 146,69 triliun, digunakan antara lain untuk penanganan Covid-19 di internal K/L,” jelasnya.

Terkait burden sharing yang ditanggung Bank Indonesia (BI) dan pemerintah, walaupun tidak dilakukan penandaan khusus, Kemenkeu pastikan telah dilaporkan dalam LKPP Tahun 2020 (Audited).

3. Pertanggungjawaban APBN 2020

Sekali lagi, Puspa menegaskan, pemerintah telah mempertanggungjawabkan seluruh transaksi APBN 2020 dalam LKPP Tahun 2020 (Audited). Laporan itu wajib memenuhi empat kriteria, yaitu sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), taat pada peraturan perundang-undangan, melalui sistem pengendalian internal yang mumpuni, dan seluruh transaksi telah diungkapkan secara memadai.

“Artinya, BPK telah menilai bahwa seluruh kegiatan pemerintah untuk PC-PEN telah dijelaskan secara memadai. Bahkan, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelas Puspa.

Seperti diketahui, LKPP Tahun 2020 sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020. RUU pun sudah disetujui untuk disahkan menjadi UU melalui hasil sidang Paripurna DPR, pada Selasa (7/9) lalu.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version