Perkuat Pasar Modal, OJK – BEI – KSEI Tindak Lanjut Masukan MSCI dengan Strategi Ini
Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan strategi dalam menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc. (MSCI). Ketiganya berkomitmen mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar.
Sebagaimana diketahui, MSCI pada awal 2026 mengkritik tajam transparansi pasar modal Indonesia, menyoroti ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan rendahnya free float yang memicu kekhawatiran investability. Akibatnya, MSCI membekukan peningkatan indeks untuk saham Indonesia, yang memicu volatilitas tinggi, penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 7,4 persen dan potensi penurunan status ke frontier market.
Direktur BEI Jeffrey Hendrik menegaskan komitmen BEI untuk mendukung penuh agenda reformasi pasar modal nasional melalui penguatan regulasi dan infrastruktur perdagangan. BEI bersama OJK dan KSEI terus menjaga komunikasi yang konstruktif dengan MSCI dan Global Index Providers lainnya. Hal ini dilakukan guna memahami secara menyeluruh berbagai perhatian Global Index Providers, khususnya terkait keterbukaan informasi free float dan struktur kepemilikan saham.
“Menindaklanjuti pengumuman MSCI atas hasil konsultasi atas Free Float Assessment, kami telah mencermati masukan yang disampaikan dan mengambil langkah responsif serta terukur,” jelas Jeffrey dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (19/2/26).
Indonesia pun telah melakukan pertemuan dengan MSCI pada awal Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia menyampaikan tiga proposal utama. Pertama, penambahan menjadi 28 klasifikasi investor sebagai subkategori dari kategori “Corporate” dan “Others” untuk melengkapi 9 kategori investor yang telah ada.
Kedua, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen pada setiap emiten/perusahaan tercatat. Ketiga, kenaikan batas minimum free float untuk mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang akan diterapkan secara bertahap.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa pasca-pertemuan dengan MSCI, telah terbentuk tim khusus OJK, BEI, dan KSEI yang bekerja secara intensif untuk mengakselerasi langkah-langkah konkret, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan, penyesuaian kebijakan free float, hingga penyediaan data investor yang lebih granular.
Hasan memastikan, OJK akan mempercepat reformasi integritas pasar modal yang bukan hanya menjadi respons jangka pendek, tetapi menjadi agenda penguatan fondasi struktural bagi pasar modal Indonesia yang solid, tepercaya, dan kompetitif secara global.
Secara simultan, OJK telah menyampaikan arah kebijakan free float kepada BEI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses rule making penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Dalam prosesnya, BEI telah menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).
Sementara itu, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat juga menegaskan kesiapan infrastruktur kustodian dan sistem informasi pasar modal. KSEI telah melakukan sosialisasi kepada anggota bursa dan bank kustodian pada tanggal 3 Februari 2026 untuk mendukung penyediaan data investor yang lebih detail dan granular.
Pada sosialisasi tersebut, telah disampaikan panduan pengisian dan template data dari total 35.022 Single Investor Identification (SID) yang perlu diklasifikasikan kembali, dengan target pengumpulan data pada Maret 2026.
“KSEI terus memperkuat peran sebagai infrastruktur pasar modal, khususnya dalam penyediaan data dan layanan kustodian yang andal. Penyediaan data investor yang lebih detail menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor,” tegas Samsul.
Strategi selanjutnya adalah demutualisasi bursa efek sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan daya saing BEI dalam menghadapi dinamika dan persaingan pasar modal di lingkup regional maupun global.
Pembahasan dan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi bursa pun terus dilakukan, dipimpin oleh kementerian keuangan yang melibatkan OJK. Apabila nantinya RPP demutualisasi ini telah diundangkan, akan diikuti dengan persiapan implementasinya, termasuk dengan penyesuaian ketentuan-ketentuan pelaksanaanya.

Comments