in ,

Tambang Ilegal Ditertibkan, 321,07 Hektare Lahan Kembali ke Negara

FOTO : IST

Tambang Ilegal Ditertibkan, 321,07 Hektare Lahan Kembali ke Negara

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal. Melalui operasi gabungan, sebanyak 321,07 hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan berhasil dikuasai kembali oleh negara.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola sumber daya alam agar lebih bertanggung jawab, berkelanjutan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae menekankan bahwa penertiban tersebut sejalan dengan instruksi Menteri ESDM. “Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM [Bahlil Lahadalia], untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujarnya dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Selasa (16/9/25).

Dari hasil penindakan, terdapat dua perusahaan besar yang terseret dalam kasus ini. Pertama, PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dengan luas 148,25 hektare, dan kedua PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara dengan luas 172,82 hektare.

Keduanya memang memiliki izin usaha pertambangan, tetapi tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan yang merupakan syarat mutlak untuk beroperasi. “Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelas Jeffri.

Selain menertibkan lahan, pemerintah juga terus mendorong implementasi Good Mining Practices (GMP) yang mengedepankan keberlanjutan, tanggung jawab lingkungan, serta kepatuhan pada regulasi. “Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan [Satgas PKH] Halilintar,” tambah Jeffri.

Dengan adanya langkah tegas tersebut, diharapkan tercipta tata kelola pertambangan yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM merupakan bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Dalam struktur tim, Menteri ESDM Bahlil duduk di jajaran pengarah bersama sejumlah menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara itu, pelaksanaan teknis di lapangan diemban langsung oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *