Realisasi PNBP Anjlok 19,8 Persen jadi Rp344,9 Triliun hingga Akhir September 2025
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga 30 September 2025 mencapai Rp344,9 triliun atau setara 72,3 persen dari outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Realisasi ini lebih rendah 19,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp430,3 triliun.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa penurunan PNBP terutama disebabkan oleh perubahan mekanisme pencatatan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025, dividen BUMN disetorkan ke Danantara melalui Komite Nasional Dana (KND), bukan lagi ke APBN. Dengan skema ini, penerimaan dari KND sebesar Rp11,8 triliun dianggap sudah terealisasi 100 persen.
“Sampai dengan 30 September telah dikumpulkan Rp344,9 triliun atau 72,3 persen dari outlook penerimaan negara bukan pajak [PNBP],” jelas Suahasil dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Rabu (15/10/25).
Suahasil menuturkan, penurunan ini terjadi di hampir seluruh komponen PNBP, termasuk dari sektor sumber daya alam (SDA). Hingga akhir September 2025, PNBP dari SDA migas tercatat sebesar Rp73,3 triliun atau 64 persen dari outlook, sementara SDA nonmigas mencapai Rp86,3 triliun atau 74,7 persen dari outlook.
Adapun penerimaan dari PNBP lainnya yang berasal dari layanan kementerian/lembaga (K/L) dan Badan Layanan Umum (BLU) masing-masing mencapai Rp103,3 triliun dan Rp70,2 triliun.
PNBP dari sektor SDA migas masih mengalami kontraksi akibat pelemahan harga komoditas global dan penurunan produksi. Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) turun 13,5 persen menjadi 69,54 dolar Amerika Serikat (AS) per barel dari 80,41 dolar AS per barel pada periode yang sama tahun lalu.
Kendati demikian, lifting minyak bumi tercatat naik 1,9 persen menjadi 590 ribu barel per hari dari 579 ribu barel per hari pada 2024. Capaian ini masih di bawah asumsi APBN sebesar 605 ribu barel per hari. Di sisi lain, lifting gas bumi juga tercatat 962 ribu barel setara minyak per hari, sedikit lebih rendah dari asumsi APBN.
Untuk sektor minerba, kontraksi juga terjadi akibat penurunan harga batu bara acuan (HBA) sebesar 6,7 persen menjadi 112,99 dolar AS per ton dari 121,07 dolar AS per ton pada tahun lalu. Selain itu, volume produksi batu bara turun 10,5 persen menjadi 564,78 juta ton, diikuti dengan penurunan royalti batu bara sebesar 11,7 persen menjadi Rp50,8 triliun.
Suahasil menjelaskan, penurunan tersebut terjadi karena melemahnya permintaan global, terutama dari Tiongkok dan India, serta penurunan konsumsi domestik akibat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
“Seluruh harga dan volume produksi sumber daya alam langsung mempengaruhi besarnya pendapatan negara kita. Karena itu, kami terus memantau dan melaporkannya secara berkala,” jelasnya.

Comments