PMI Manufaktur Naik 2,3 Poin, Pelaku Industri Masih Tunggu Kepastian Teknis Tarif Dagang dengan AS
Pajak.com, Jakarta – Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia kembali menunjukkan sinyal positif pada Juli 2025. Menurut laporan S&P Global, PMI naik menjadi 49,2 atau naik 2,3 poin dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di angka 46,9. Ini adalah kenaikan pertama dalam empat bulan terakhir yang mengindikasikan geliat sektor industri mulai bangkit, meskipun masih berada di bawah level ekspansif.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai bahwa kenaikan ini menjadi refleksi dari perbaikan sentimen pelaku industri dalam beberapa pekan terakhir. “PMI naik karena beberapa minggu terakhir terdapat dinamika kebijakan yang membuat pelaku industri lebih optimistis,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Senin (4/8/25).
Optimisme ini tak lepas dari keberhasilan negosiasi tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). “Berkat kepiawaian Bapak Presiden Prabowo dalam bernegosiasi, Indonesia berhasil memperoleh tarif yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan negara-negara pesaing. Hal ini menjadi modal penting bagi peningkatan daya saing industri nasional,” katanya.
Selain itu, kemajuan perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) juga mendapat perhatian pelaku industri. Kesepakatan ini dinilai akan membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk manufaktur Indonesia ke Eropa.
Faktor lain yang turut mendorong optimisme adalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Namun, pelaku usaha di sektor lain juga berharap kebijakan serupa agar terjadi keadilan dalam persaingan pasar.
Di sisi lain, dunia usaha masih menanti kepastian teknis lanjutan dari kesepakatan dagang dengan AS, terutama terkait hambatan non-tarif (non-tariff barriers atau NTB) dan tindakan non-tarif (non-tariff measures atau NTM). Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian Kemenperin adalah potensi masuknya produk bermerek AS yang diproduksi di negara lain namun tetap mendapat fasilitas bebas bea masuk.
“Bagi Kemenperin, hanya barang yang benar-benar diproduksi di wilayah Amerika Serikat yang layak mendapat bea masuk nol persen,” tegas Febri.
Febri juga menyoroti pentingnya keberlanjutan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya untuk izin edar handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Menurutnya, TKDN yang dibebaskan hanya berlaku untuk barang yang belum dapat diproduksi dalam negeri. Kebijakan ini diyakini akan memicu investasi karena memberikan kepastian permintaan yang jelas.
Namun, meskipun terjadi kenaikan PMI, laporan S&P Global mencatat sektor manufaktur masih mengalami tekanan. Survei menunjukkan penurunan permintaan ekspor, berkurangnya tenaga kerja, serta meningkatnya harga input akibat konflik geopolitik dan pelemahan nilai tukar rupiah. Banyak perusahaan menggunakan stok barang jadi untuk memenuhi permintaan dan menahan aktivitas pembelian baru.
“Produsen juga mencatat bahwa tekanan harga semakin intensif sejak awal semester 2025. Inflasi biaya merupakan yang paling tinggi dalam empat bulan di tengah peningkatan harga bahan baku dan fluktuasi nilai tukar,” jelas Ekonom S&P Global Market Intelligence Usamah Bhatti.
Ia menambahkan bahwa sebagian beban biaya telah dialihkan ke konsumen, meskipun kenaikan harga masih tergolong sedang. “Kami optimistis bahwa melalui kebijakan yang konsisten dan berpihak pada industri dalam negeri, serta menjaga keseimbangan dalam perjanjian dagang internasional, sektor manufaktur Indonesia akan kembali ekspansif,” ujar Febri.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenperin tidak menggunakan PMI sebagai dasar kebijakan, melainkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang dinilai lebih representatif. “Jumlah perusahaan industri yang jadi sampel rata-rata 3.100 perusahaan, sementara survei PMI S&P Global tidak lebih dari 500. Dengan IKI, kita mengetahui kinerja masing-masing subsektor Industri Pengolahan Non Migas,” jelasnya.
IKI dinilai lebih komprehensif karena mencakup aspek produksi, permintaan ekspor dan domestik, utilisasi kapasitas, tenaga kerja, hingga ekspektasi bisnis ke depan. Dengan melibatkan lebih banyak responden dari 23 subsektor manufaktur, IKI menjadi alat analisis yang lebih tajam dalam merespons dinamika industri nasional.

Comments