Pertamina Bukukan Laba 2,05 Miliar Dolar AS
Pajak.com, Jakarta – PT Pertamina (Persero) memaparkan kinerja kuartal III-2025 dalam agenda ‘Earnings Call 3Q25’ kepada para investor. Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini menyampaikan bahwa perseroan membukukan pendapatan yang solid dengan laba mencapai 2,05 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Menurut Emma, pencapaian ini menegaskan ketahanan operasional perusahaan di tengah tekanan eksternal, mulai dari penurunan harga minyak mentah global, melemahnya crack spread, hingga depresiasi nilai tukar rupiah.
“Hingga September 2025, Pertamina membukukan mencatat pendapatan 53,38 miliar dolar AS dan EBITDA [earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization] sebesar 8,20 miliar dolar AS. Pencapaian ini ditopang oleh kinerja operasional yang tangguh di setiap lini bisnis. Selain itu, implementasi program cost optimization sepanjang tahun mencatatkan efisiensi dan tambahan pendapatan senilai 624 juta dolar AS,” ungkap Emma dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (27/11/25).
Selain itu, kinerja keuangan yang solid juga mampu menjaga profil permodalan dan arus kas perusahaan pada level yang sehat. Alhasil, berbagai rasio kredit Pertamina tetap berada level investment grade dengan outlook stable dari tiga lembaga pemeringkat dunia, yaitu Moody’s, S&P, dan Fitch.
Credit metrics utama, seperti leverage, debt service capacity, dan likuiditas di tengah dinamika industri energi global. Capaian tersebut juga ditopang penguatan tata kelola dan disiplin investasi di bawah pengawasan para pemegang saham, termasuk Danantara.
“Kolaborasi dengan pemegang saham memberikan fondasi yang lebih kuat bagi pengelolaan modal Pertamina,” ungkap Emma.
Selain itu, dukungan pemerintah turut berperan melalui penyelesaian kompensasi selisih harga bahan bakar minyak (BBM). Seluruh kompensasi tahun 2024 telah dilunasi hingga Juni 2025, sementara pembayaran kompensasi tahun 2025 mulai direalisasikan.
Hal tersebut dapat terimplementasi dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik (PMK 73/2025). Menurut Emma, regulasi ini memungkinkan pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulan dan memberikan fleksibilitas pembayaran dalam valuta asing.
“Kebijakan ini akan memperkuat likuiditas kami ke depan, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan fiskal negara,” tambahnya.
Emma juga memastikan komitmen Pertamina untuk terus meningkatkan tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam seluruh aspek bisnis.
“Selain memperkuat governance framework, kami telah melakukan aksi-aksi nyata untuk perbaikan di seluruh lini. Ini bukan sekadar reaktif, namun ini bagian dari transformasi yang lebih luas dari Pertamina untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan disiplin operasional,” pungkasnya.

Comments