Menu
in ,

Penerimaan Cukai Rokok Ditargetkan Naik 11,9 Persen

Target Penerimaan Cukai Rokok Ditargetkan Naik 11,9 Persen

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok mencapai Rp 203,9 triliun atau naik 11,9 persen dari outlook di 2021 yang sebesar Rp 179,6 triliun. Peningkatan target cukai ini akan ditopang rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun depan. Target penerimaan cukai telah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

“Untuk cukai hasil tembakau memang ada target kenaikan di tahun 2022. Penerimaan cukai rata-rata selalu tumbuh 6,1 persen selama 2017 hingga 2019. Kenaikan itu khususnya ditopang dari penerimaan cukai hasil tembakau melalui kebijakan kenaikan tarif cukai,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8).

Kendati belum ditetapkan besaran angka kenaikan, namun cukai rokok diyakini menjadi mendorong penerimaan negara di 2022. Sri Mulyani memastikan, kebijakan kenaikan cukai rokok akan dirumuskan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, melihat dari aspek sisi kesehatan terutama preferensi perokok anak-anak. Kedua, dari sisi tenaga kerja terutama buruh yang bekerja langsung di industri hasil rokok. Ketiga, dari sisi petani yang berhubungan dengan tembakau. Keempat, dari sisi penerimaan negara dan faktor rokok ilegal.

“Ini keempat hal yang selalu menjadi faktor di dalam menentukan kenaikan cukai hasil tembakau tahun depan,” tambah Sri Mulyani.

Secara total, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai sebesar Rp 203,9 triliun atau naik dari Rp 182,2 triliun pada 2021. Kenaikan ini karena didukung oleh perluasan basis cukai, yakni cukai plastik.

Pemerintah juga menargetkan penerimaan negara dari kepabeanan yang mencakup bea masuk sebesar Rp 35,1 triliun, atau naik 6 persen dari outlook 2021 yang sebesar Rp 33,1 triliun. Serta dari penerimaan bea keluar mencapai Rp ,9 triliun atau naik 72,7 persen dari target tahun lalu sebesar Rp 1,7 triliun. Dengan demikian, total target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam RAPBN 2022 mencapai Rp 243,9 triliun. Nilai itu tumbuh 4,6 persen dibandingkan target 2021 yang sebesar Rp 223,4 triliun.

“Di bidang kepabeanan kita punya national logistic ecosystem atau NLE melalui Single Submission (SSm) yang makin simpel. SSm juga untuk karantina, joint inspection, pengangkutan, perizinan. Dengan demikian, ekonomi kita makin sangat efisien dan kepabeanan kita menjadi lebih tinggi,” kata Sri Mulyani.

Selain cukai dan kepabeanan, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang ditargetkan sebesar Rp 333,2 triliun dari sumber daya alam (SDA), penerimaan dari kekayaan negara dipisahkan, dan dukungan dari Badan Layanan Umum (BLU). Target realisasi PNBP tahun depan menurun dari Rp 357,2 triliun pada 2021 dan Rp 343,3 triliun pada tahun 2020.

Optimalisasi peningkatan PNBP terus dilakukan melalui perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP dengan menggunakan teknologi informasi terintegrasi; penguatan tata kelola dan pengawasan PNBP; optimalisasi pengelolaan aset; intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang PNBP; serta mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan.

“Kita akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga agar semakin akurat mengestimasi PNBP dari semua komponen. Sinergi joint program juga akan kita lakukan sama dengan intensnya dalam perpajakan, ada analisa bersama. Mereka (masyarakat) akan melihat cara kerja kementerian keuangan dalam tiga komponen penerimaan negara menjadi semakin konsisten,” jelas Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version