in ,

Pemerintah Resmi Rilis Program Paket Ekonomi 8+4+5, Ini Rinciannya!

FOTO : IST

Pemerintah Resmi Rilis Program Paket Ekonomi 8+4+5, Ini Rinciannya!

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan Program Paket Ekonomi 8+4+5 yang mencakup 17 inisiatif strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat, menopang daya saing industri, sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja di tengah dinamika ekonomi global.

“Rapat dengan Pak Presiden Prabowo tadi membahas terkait dengan kebijakan yang akan diambil, yang kita beri nama Program Paket Ekonomi di tahun 2025 ini yang terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers dikutip Pajak.com pada Selasa (16/9/25).

Paket stimulus ekonomi yang pertama yakni berisi delapan program akselerasi yang akan digulirkan sepanjang tahun 2025. Program tersebut meliputi magang untuk lulusan perguruan tinggi yang baru menyelesaikan studi maksimal satu tahun, perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, serta bantuan pangan bagi masyarakat pada periode Oktober hingga November 2025.

Selain itu, pemerintah juga menanggung diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan bagi pekerja bukan penerima upah di sektor transportasi online, seperti ojek, sopir, kurir, dan logistik. Dukungan lainnya hadir melalui program manfaat layanan tambahan perumahan BPJS Ketenagakerjaan, padat karya tunai yang dikelola Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, serta deregulasi dengan implementasi PP28/2025.

Pemerintah juga merintis program perkotaan melalui pilot project di DKI Jakarta yang fokus pada peningkatan kualitas permukiman dan penyediaan platform pemasaran bagi gig economy dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sementara itu, paket stimulus ekonomi kedua berisi empat program yang akan berlanjut di tahun 2026. Salah satunya adalah perpanjangan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM hingga 2029, termasuk penyesuaian kriteria penerimanya.

Pemerintah juga memperpanjang PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor pariwisata dan sektor padat karya, serta melanjutkan program diskon iuran JKK dan JKM untuk seluruh pekerja bukan penerima upah.

Adapun paket stimulus ketiga terdiri dari lima program utama yang diarahkan pada penyerapan tenaga kerja. Program tersebut mencakup operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, replanting perkebunan rakyat, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, revitalisasi tambak pantura, dan modernisasi kapal nelayan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *