Menu
in ,

Pemerintah Mulai Hentikan Total Siaran TV Analog

Pemerintah Mulai Hentikan Total

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mulai mengimplementasikan penghentian total siaran televisi analog dan dimulainya digital penuh atau Analog Switch Off (ASO) Tahap I mulai besok, tanggal 30 April 2022. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengatakan, jadwal itu telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

“Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April Tahun 2022 Pukul 24.00 atau besok malam,” ujarnya dalam Konferensi Pers Kick Off ASO Tahap I di Base Penerbangan TNI AD, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (29/04).

Johnny menyebut, ASO Tahap I akan berlangsung di tiga wilayah siaran yang terdiri atas tiga provinsi, enam kabupaten dan dua kota. Tepatnya di Provinsi Riau untuk Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Meranti, wilayah siaran Riau-4.

“Lalu, wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 di 3 kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka. Dan wilayah siaran Papua Barat-1 di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong,” katanya.

Ia mengemukakan, persiapan penghentian tetap siaran analog televisi dan dimulainya siaran digital penuh televisi di Indonesia. Menurutnya, infrastruktur multipleksing di 56 wilayah siaran yang terdiri dari 166 kabupaten dan kota telah selesai dan siap digunakan. Kemudian, penghentian tetap siaran analog tahap II dan tahap III masih perlu dibangun 32 infrastruktur multipleksing.

Johnny menegaskan, Kementerian Kominfo dan LPP TVRI mengambil alih tugas pembangunan infrastruktur multipleksing yang diperlukan untuk tahap II dan III implementasi ASO.

“TVRI akan menyelesaikan pembangunan sebanyak 17 infrastruktur dan Kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur multipleksing,” imbuhnya.

Langkah itu diambil agar pelaksanaan Tahap II dan Tahap III ASO dapat berjalan baik dengan dukungan infrastruktur multipleksing.

“Total masih perlu dibangun 32 infrastruktur MUX, yang kami dapat sampaikan bahwa akan siap untuk ASO Tahap II dan siap pada saat siaran digital penuh pada tanggal 2 November 2022,” katanya.

Johnny berharap, masyarakat yang mempunyai televisi dan belum bisa menerima siaran digital bisa segera memasang perangkat Set-Top-Box (STB) agar bisa menerima siaran digital. Namun, bagi masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin, pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta Penyelenggara Multipleksing akan menyediakan perangkatnya.

Adapun dalam implementasi ASO terdapat sembilan penyelenggara multipleksing yaitu pemerintah; LPP TVRI; serta 7 LPS Group yang terdiri dari MNC Group, Media Group, SCM Group, Viva Group, Trans Media Group, RTV Group, dan Nusantara TV.

Johnny menambahkan, pemerintah bersama LPP TVRI dan LPS penyelenggara multipleksing akan melakukan koordinasi intensif dan membentuk satuan tugas atau tim yang akan mengawasi keseluruhan proses pengakhiran siaran TV analog, dan awal-awal siaran televisi digital penuh di Indonesia.

“Dengan membentuk satuan tugas pengawasan lapangan untuk mengawasi distribusi dan pemasangan Set-Top-Box yang diamanatkan oleh aturan yaitu untuk keluarga miskin,” tegasnya.

Selain itu, Kementerian Kominfo dan LPS juga menyediakan pendampingan dan informasi untuk masyarakat yang membutuhkan panduan teknis menyiapkan perangkat televisi agar bisa menerima siaran digital. Bahkan, Kementerian Kominfo juga menyediakan informasi melalui media sosial dan menyediakan kontak nomor telepon 159 untuk konsultasi.

Ia menyatakan, akan terus melakukan sosialisasi mengenai penggunaan perangkat STB agar masyarakat lebih memahami penggunaan siaran televisi digital.

“Walaupun sosialisasi Analog Switch Off ini telah dilakukan lebih dari 6 bulan, namun demikian LPP TVRI dan rekan-rekan dari televisi LPS punya komitmen untuk terus melakukan sosialisasi yang lebih tepat. Secara khusus jenis televisi yang mereka miliki apakah perlu ditambah Set-Top-Box atau tidak,” tuturnya.

Johnny bilang, siaran televisi digital penuh akan memberikan manfaat yang banyak bagi pemirsa televisi teresterial, karena dengan beralih menjadi televisi digital masyarakat akan punya lebih banyak pilihan kanal televisi. Apalagi, siaran teresterial merupakan siaran free-to-air atau tanpa dipungut biaya.

“Dengan digitalisasi, perusahaan lembaga penyiaran mempunyai peluang menghasilkan konten yang lebih bervariasi. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan jenis siaran dan pilihan yang lebih banyak; dan dengan kualitas yang lebih baik, lebih jernih, lebih bersih serta lebih canggih,” tandasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version