Menu
in ,

Peluang Perdagangan dan Investasi melalui ICA-CEPA

Pajak.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bersama Menteri Usaha Kecil, Promosi Ekspor, dan Perdagangan Internasional Kanada Mary Ng secara resmi meluncurkan rencana dimulainya perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), Senin (21/06).

Mendag Lutfi mengungkapkan, peluncuran ICA-CEPA merupakan tonggak sejarah dalam hubungan Indonesia-Kanada yang telah berlangsung selama 69 tahun. Kesepakatan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, perdagangan dan investasi, termasuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat kedua negara.

“Pembentukan perundingan ini dilakukan kedua negara dengan kesadaran dan harapan pembentukan ICA-CEPA dapat memberikan berbagai manfaat peluang perdagangan dan investasi bagi pelaku usaha dari kedua negara secara menyeluruh,” ungkapnya.

Ia menambahkan, upaya ini dilakukan sebagai salah satu strategi penguatan hubungan kerja sama luar negeri Indonesia dan Kanada selaku mitra sejajar yang penting dan strategis. Terutama, di tengah perubahan geopolitik dunia yang bergerak dengan sangat dinamis.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo agar Indonesia secara aktif membentuk perundingan perdagangan internasional dengan mitra dagang potensial guna membuka peluang pasar baru, terutama untuk menciptakan peluang ekspor di tengah pandemi,” tambahnya.

Selain itu, perjanjian ini merupakan upaya strategis untuk membuka peluang penetrasi produk Indonesia semakin besar di Amerika Utara, mengingat Indonesia saat ini baru memiliki satu perjanjian dagang di benua Amerika, yaitu dengan Chile di Amerika Selatan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono menjelaskan, kedua menteri memberikan instruksi agar kedua tim negosiasi segera menyiapkan hal-hal teknis sebelum memulai perundingan. Putaran pertama direncanakan dilakukan sebelum akhir 2021.

“Kami telah memulai serangkaian langkah koordinasi awal dengan segenap kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan perundingan ini berdasarkan tiga prinsip utama, yaitu akses pasar, aturan fasilitasi, dan kerja sama,” jelasnya.

Djatmiko melanjutkan, sepanjang kuartal pertama 2021, kedua negara telah melakukan serangkaian diskusi intensif secara daring untuk membahas berbagai cakupan isu potensial yang akan dimasukkan dalam perjanjian. Isu yang akan dibahas meliputi akses pasar untuk perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, kerjasama ekonomi, termasuk berbagai area terkait perdagangan lainnya yang akan dibahas lebih lanjut oleh kedua pihak dalam perundingan.

“Pemerintah berharap dengan ICA-CEPA, Indonesia dapat semakin bersaing dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara yang telah terlebih dahulu memiliki perjanjian dagang dengan Kanada ataupun yang telah bergabung dalam perjanjian dagang kemitraan Trans-Pasifik (CP TPP),” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Kementerian Perdagangan, Kanada menempati peringkat ke-32 sebagai negara tujuan ekspor Indonesia dan peringkat ke-16 sebagai negara sumber impor Indonesia dengan total perdagangan sebesar 2,4 miliar dollar AS pada 2020. Pada periode tersebut total ekspor Indonesia ke Kanada tercatat sebesar 789,1 juta dollar AS sedangkan impor dari Kanada tercatat sebesar 1,6 miliar dollar AS. Tidak hanya itu saja, investasi Kanada di Indonesia dalam lima tahun terakhir tercatat sebesar 718 juta dollar AS yang terdiri atas sektor pertambangan, hotel, restoran, serta logistik.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version